AdabKeluarga

Hak Suami dan Hak Istri di dalam Al-Wajiz li Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah ringkasan hak-hak suami dan istri dari kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitab karya Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi. Semoga bermanfaat!

HAK ISTRI DARI SUAMI

1 – Digauli dengan cara yang baik

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يُعَاشِرَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ بِالْمَعْرُوفِ

Suami menggauli istrinya dengan cara yang baik.

Allah ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik, (QS An Nisa: 19).

FAIDAH SYAIKH:

Suami memberi makan istrinya jika dia makan,

Suami memberi pakaian jika dia membeli pakaian,

Mengajarinya tentang perintah-perintah Allah,

Menasihatinya dengan baik, tanpa mencela, mencaci, dan menghina,

Menghajer (boikot/mendiamkan/pisah ranjang) hanya di dalam rumah (jangan menampakkan atau membuat status sedang mendiamkan istri kepada publik),

Memuliakan dan menghormati istri adalah tanda kepribadian yang sempurna, sedang merendahkan istri adalah tanda pribadi yang hina dan tercela,

Bersikap lembut dan bercanda dengan istri.

2 – Suami bersabar atas istri

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يَصْبِرَ عَلَى أَذَاهَا ، وَأَنْ يَعْفُوَ عَمَّا يُكُونُ مِنْهَا مِنْ زَلَّاتٍ

Suami bersabar atas gangguan dari istri, dan memaafkan kesalahan istri.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

Janganlah seorang pria mukmin membenci wanita mukminah sepenuhnya. Jika dia membenci salah satu perangainya (yang buruk), pasti dia akan rida dengan perangainya yang lain, (Sahih Muslim: 1469).

FAIDAH SYAIKH:

اعلم أنه ليس حُسن الخلق مع المرأة كف الأذى عنها، بل تحملّ الأذى منها، والحلم على طيشها وغضبها

Ketahuilah bahwa bukan termasuk akhlak yang baik kepada istri jika hanya tidak menyakiti mereka, tetapi (akhlak yang baik kepada istri adalah) sabar dalam menanggung atau menghadapi gangguan dari sang istri, serta bersikap lembut terhadap kecerobohan dan kemarahan istri.

3 – Dijaga dari hal-hal yg merusak kehormatannya

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يَصُونَهَا وَيَحْفَظَهَا مِنْ كُلِّ مَا يَخْدِشُ شَرَفَهَا وِيَثْلِمُ عِرْضَهَا وَيَمْتَهِنُ كَرَامَتَهَا

Menjaga dan melindungi istri dari apa² yang dapat mengotori kesucian, kehormatan, dan kemuliaan mereka.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ

Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya, (Sahih Bukhari: 894).

FAIDAH SYAIKH:

فيمنعها من السفور والتبرج

Suami melarang istrinya keluyuran dengan berdandan

ويحول بينها وبين الاختلاط بغير محارمها من الرجال

Suami melarang istrinya bercampur baur dengan pria lain yang bukan mahram

لا يسمح لها أن تفسد في خلق أو دين

Suami tidak membiarkan istrinya melakukan sesuatu yang merusak akhlak dan agama

4 – Diajari ilmu agama

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يُعَلِّمُهَا الضَّرُورِيُّ مِنْ أُمُورِ دِينِهَا ، أَوْ يَأْذَنُ لَهَا أَنْ تَحْضُرَ مَجَالِسِ الْعَلَمِ

Suami mengajarkan hal-hal pokok dalam urusan agama, atau mengizinkan istri menghadiri majelis ilmu.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, (QS At-Tahrim: 6).

FAIDAH SYAIKH:

والمرأة من الأهل، ووقايتها من النار بالإيمان والعمل الصالح

Istri adalah bagian dari keluarga. Dan pelindung dari neraka adalah iman dan amal saleh.

والعملُ الصالح لابد له من العلم والمعرفة، حتى يمكن أداؤه والقيام به على الوجه المطلوب شرعا

Amal saleh menuntut adanya ilmu dan makrifat hingga seseorang bisa melaksanakannya dan menegakkannya sesuai tuntutan syariat.”

5 – Disuruh menegakkan agama dan salat

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يَأْمُرَهَا بِإِقَامَةِ دِينِ اللَّهِ وَالْمُحَافَظَةِ عَلَى الصَّلَاةِ

Suami menyuruh istri untuk menegakkan perintah agama dan menjaga salat.

Allah ta’ala berfirman:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

Dan perintahkan keluarga kalian untuk menegakkan salat dan bersabarlah di atasnya, (QS Taha: 132).

FAIDAH AYAT:

Imam Al-Qurtubi ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata:

وَكَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ بَعْدَ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ يَذْهَبُ كُلَّ صَبَاحٍ إِلَى بَيْتِ فَاطِمَةَ وَعَلِيٍّ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا فَيَقُولُ “الصَّلَاةَ”

Dulu Nabi ﷺ setelah turun ayat ini, beliau biasa pergi ke rumah Fatimah dan Ali (Semoga Allah meridhai mereka) setiap subuh lalu berkata, “As-Salat,” (Tafsir Al-Qurtubi).

Urwah bin Zubair meriwayatkan dari ayahnya bahwa jika ayahnya melihat sesuatu (yang membuatnya kagum) dari urusan dunia, beliau akan mendatangi keluarganya dan berkata, “Salat,” (maksudnya beliau mengajak keluarganya salat), dan membacakan ayat ini, (Tafsir At-Tabari).

Syaikh Nasir As-Sa’di berkata, “Ayat ini berisi perintah agar suami memerintahkan keluarganya untuk salat, juga mengajari mereka tentang hal-hal yang bisa menjadikan salat semakin sempurna, serta apa-apa yang bisa merusak salat,” (Tafsir As-Sa’di).

BACA JUGA:  Dalil Berlapang-Lapang di Majelis dan Hikmahnya

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata ketika menyimpulkan ayat ini:

وجوب الأمر بالصلاة بين الأهل والأولاد والمسلمين والصبر على ذلك

Wajib memerintahkan keluarga, istri, anak, dan kaum muslimin untuk salat, dan wajib bersabar di atasnya (maksudnya dalam melakukan salat dan menyuruh mereka salat), (Aisarut Tafasir).

6 – Dijaga aibnya

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَن لَا يُفْشَى سِرُّهَا وَأَن لَا يُذْكَرُ عَيْبُهَا

Suami tidak membeberkan rahasia istri dan tidak menyebut-nyebut aib istri.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya, (Sahih Muslim: 1437).

FAIDAH HADIS:

ما يَكونُ مِن عُيوبِ البَدنِ الباطِنةِ

Aib atau cacat pada badan dan batin.

ما يَجْري بينَ الزَّوجَينِ من أُمورِ الاستِمْتاعِ

Apa-apa yang terjadi antara suami dengan istrinya dalam urusan hubungan badan.

أنَّ أَعظمَ خيانةٍ خِيانةُ الرَّجلِ لزَوجتِه

Pengkhianatan yang paling besar, adalah khianatnya seorang laki-laki kepada istrinya, atau sebaliknya, (Al-Mausuatul Haditsiyah li Durar Saniyah: 20476)

7 – Diajak musyawarah

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يَسْتَشِيرَهَا فِي الْأُمُورِ وَلَا سِيمَا اَلَّتِي تَخُصُّهُمَا وَأَوْلَادَهُمَا

Suami bermusyawarah dengan istri dalam berbagai urusan, apalagi yang berkaitan dengan keduanya dan anak-anaknya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Abdurrahman Radhiyallahu Anhu bahwa para sahabat masih sulit menerima perjanjian Hudaibiyah. Mereka sudah di tengah perjalanan melakukan ibadah haji, lalu di tengah jalan tidak boleh melanjutkan perjalanan menuju Mekah karena salah satu kesepakatan Hudaibiyah adalah Rasul dan para sahabat tidak boleh menunaikan ibadah haji di tahun itu waktu itu.

Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sababat untuk tahalul dan menyembelih Hadyu di Hudaibiyah sampai tiga kali tetapi para sahabat tidak mau melaksanakannya.

Rasulullah ﷺ masuk ke tenda dan menemui Ummu Salamah lalu mengeluh tentang hal itu. Kemudian Ummu Salamah memberi saran kepada Nabi ﷺ:

يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَتُحِبُّ ذَلِكَ اخْرُجْ ثُمَّ لاَ تُكَلِّمْ أَحَدًا مِنْهُمْ كَلِمَةً حَتَّى تَنْحَرَ بُدْنَكَ، وَتَدْعُوَ حَالِقَكَ فَيَحْلِقَكَ‏

“Wahai Nabi Allah, keluarlah dan jangan berbicara sama sekali dengan salah seorang dari mereka (para sahabat). Engkau sembelih saja Hadyu Anda. Anda panggil tukang cukur untuk mencukur rambut Anda.”

Kemudian para sahabat ketika melihat Nabi ﷺ melakukan hal itu, mereka kemudian melakukan hal yang sama. Hingga Abu Abdurrahman berkata:

وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَحْلِقُ بَعْضًا، حَتَّى كَادَ بَعْضُهُمْ يَقْتُلُ بَعْضًا غَمًّا

mereka saling menggundul rambut satu sama lain sampai-sampai mereka hampir saling membunuh satu sama lain karena semangatnya, (Sahih Bukhari: 2731).

FAIDAH SYAIKH:

هكذا جعل الله لرسوله ﷺ في رأى زوجه أم سلمة الخير الكثير

Inilah. Allah jadikan bagi RasulNya ﷺ kebaikan yang sangat banyak dari (mendengar dan menuruti) pandangan, masukan, saran dari istri beliau, Ummu Salamah.

8 – Dikunjungi dan ditemani setelah Isya

Di antara hak istri dari suami menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi adalah:

أَنْ يَرْجِعَ إِلَيْهَا بَعْدَ الْعِشَاءِ مُبَاشَرَةٍ ، وَأَلَّا يَسْهَرَ خَارِجَ الْمَنْزِلِ إِلَى سَاعَةٍ مُتَأَخِّرَةٍ مِنْ اللَّيْلِ

Suami segera pulang menemui istrinya setelah salat Isya, dan tidak begadang di luar rumah sampai akhir malam.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu anhuma yang ditanya oleh Rasulullah ﷺ:

يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ

Wahai Abdullah! Apakah benar berita yang mengatakan bahwa kamu puasa seharian lalu salat malam sepanjang malam? Kemudian Abdullah bin Amru menjawab benar. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Jangan lakukan itu lagi. Puasalah, dan berbukalah. Salatlah, dan tidurlah. Badanmu memiliki hak yang harus dipenuhi oleh dirimu. Matamu memiliki hak yang harus dipenuhi oleh dirimu. Istrimu memiliki hak yang harus dipenuhi oleh dirimu, (Sahih Bukhari: 1975).

FAIDAH:

Syaikh berkata:

وألا يسهر خارج المنزل إلى ساعة متأخرة من الليل

Suami tidak begadang di luar rumah hingga akhir malam,

فإن هذا يؤرقها ويزعجها قلقًا عليه

Karena hal itu bisa membuat istri khawatir dan gelisah tentang kondisi suaminya,

تدب في صدرها الوساوس والشكوك إن طال السهر وتكرر

Was-was dan curiga akan merayap ke hati istri jika suami sering begadang dalam dan kalau begadang juga lama sekali.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Rasulullah ﷺ suka mengakhirkan salat Isya, dan beliau tidak suka tidur sebelum Isya dan ngobrol-ngobrol setelah Isya, (Sunan Ibnu Majah: 701. Al-Albani: sahih).

Menjelaskan hadis ini, Syaikh Abdullah Al-Faqih memberi beberapa poin:

1 – Makruh begadang setelah salat isya jika tanpa ada hajat/keperluan
2 – Hajat di sini seperti membaca Quran, membaca hadis, diskusi masalah fikih, membaca sejarah orang saleh, ngobrol dengan tamu atau orang yang baru pulang dari safar, atau membahas urusan umat
3 – Suami wajib bermalam bersama wanita merdeka (istrinya sendiri) minimal satu malam dalam setiap empat malam (maksudnya minimal empat malam sekali), jika tidak ada uzur, (Manarus Sabil).

9 – Mendapat keadilan jika dipoligami

Di antara hak istri dari suami, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi al-Khalafi, adalah:

أَنْ يُعَدِّلَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ ضَرَّتِهَا إِن كَانَ لَهَا ضَرَّةٌ

Suami bersikap adil terhadap istri pertama dan kedua, jika dia berpoligami.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Barangsiapa yang memiliki dua orang isteri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring, (Sunan Abu Dawud: 2133)

BACA JUGA:  Adab Utang Piutang serta Ancaman dan Anjuran

FAIDAH:

يعدل بينهما في الطعام والشراب، واللباس، والسكن، والمبيت في الفراش

Suami bersikap adil di antara istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, serta jadwal menginap di atas ranjang,

ولا يجوز أن يحيف في شيء من ذلك أو يجور ويظلم

Suami tidak boleh berlaku adil, zalim, atau curang dalam hal-hal di atas.

HAK SUAMI DARI ISTRI

1 – Ditaati Istri

Di antara hak suami dari istri, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi, adalah:

تَجْتَهِدُ فِي طَاعَتِهِ لِأَنَّ طَاعَتَهُ مِنْ مُوجِبَاتِ الْجَنَّةِ

Istri bersungguh-sungguh dalam menaati suami, karena patuh kepada suami adalah penyebab masuknya surga bagi istri.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya, maka dikatakan kepada wanita yang seperti itu, “Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu mau,” (Musnad Ahmad: 1661).

FAIDAH SYAIKH:

فالواجب عليك أيتها المسلمة أن تدينى لزوجك بالسمع والطاعة في كل ما يأمرك به مما لا يخالف الشرع

Maka wajib bagi para wanita muslimah untuk tunduk dan patuh kepada suaminya serta setia dalam segala hal yang diperintahkan suaminya selama tidak menyalahi syariat,

اجتنبى معصيته، فإن في معصيته غضب الربّ

Jauhi perbuatan durhaka kepada suami, karena di dalam perilaku durhaka kepada suami terdapat murka Allah,

واحذرى كل الحذر من الإفراط في الطاعة حتى تطيعيه في المعصية، فإنك إن فعلت كنت آثمة

Berhati-hatilah! Jangan berlebihan dalam menaati suami, hingga pada level menaati suami dalam maksiat, karena jika Anda berbuat demikian, Anda telah berdosa.

Contoh menaati suami dalam maksiat:
1 – Menuruti suami membuka cadar agar dilihat kecantikannya
2 – Menaati suami membuka jilbab ketika keluar rumah agar dilihat kecantikannya
3 – Menaati suami berhubungan badan ketika haid atau nifas, atau melalui dubur
4 – Menuruti suami agar berbaur dengan para lelaki dan jabat tangan dengan mereka

2 – Istri menjaga harga diri, martabat, harta dan anak

Di antara hak suami dari istri, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi, adalah:

أَنْ تَصُونَ عَرْضَهُ ، وَتُحَافِظَ عَلَى شَرَفِهَا ، وَأَنْ تَرْعَى مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَسَائِرَ شُئُونِ مَنْزِلِهِ

Istri menjaga harga diri, kehormatan, serta merawat harta, anak, dan urusan rumah suaminya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia akan dimintai tanggung jawab atas apa yang dia urus di rumahnya, (Sahih Bukhari: 893).

FAIDAH HADIS:

بِحُسنِ التَّدبيرِ في أمْرِ بَيتِه، وتَربيةِ أولادِه، والتَّعَهُّدِ لِخَدَمِه وأَضيافِه، وهي مَسؤولةٌ عن رَعيَّتِها

Mengurus rumah tangga dengan baik, mendidik anak-anaknya, serta membuatkan minum/makan untuk pelayan dan tamunya. Istri akan dimintai pertanggungjawaban atas itu semua, (Dorar Saniyah).

3 – Istri berdandan dan ceria kepada suami

Di antara hak suami dari istri, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi, adalah:

أَنْ تَتَزَيَّنَ لَهُ وَتَتَجَمَّلَ ، وَأَنْ تَبْتَسِمَ فِي وَجْهِهِ دَائِمًا وَلَا تَعْبِسَ ، وَلَا تَبْدُو فِي صُورَةٍ يَكْرَهُهَا

Istri berdandan agar tampil lebih cantik, senantiasa berwajah cerita di hadapan suaminya, tidak bermuka masam, juga tidak menampilkan ekspresi yang tidak disukai suaminya.

Imam An-Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya:

أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ

Siapakah wanita yang terbaik?

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Wanita yang paling bisa menyenangkan suaminya jika suaminya melihatnya, jika wanita yang menaatinya jika suaminya memerintahnya, dan wanita yang tidak membangkang kepada suaminya juga tidak menyelisihi suaminya dalam masalah harta dan apa-apa yang dibenci suaminya, (Sunan An-Nasai: 3231).

FAIDAH:

Syaikh berkata, “Orang Arab menyebut wanita yang berlebihan dalam berdandan ketika keluar rumah, dan tampil biasa saja ketika di depan suaminya dengan ungkapan:”

قردٌ في البيت وغزال في الشارع

Kera saat di rumah, kijang saat di jalan.

Tentang hadis di atas, maksud dari “Wanita yang paling bisa menyenangkan suaminya jika suaminya melihatnya” adalah:

لِحُسْنِهَا ظَاهِرًا أَوْ لِحُسْنِ أَخْلَاقهَا بَاطِنًا وَدَوَام اِشْتِغَالهَا بِطَاعَةِ اللَّه وَالتَّقْوَى

Tampilan luarnya cantik, akhlak batinnya juga cantik, selalu sibuk dengan taat dan takwa kepada Allah, (Hasiyah As-Sindi ala Sunan An-Nasai)

4 – Istri tidak keluyuran

Di antara hak suami dari istri, di dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitab, adalah:

أَنْ تُلْزِمَ بَيْتَهُ فَلَا تَخْرُجُ مِنْهُ

Senantiasa di rumah, tidak keluyuran.

Allah ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Indonesia: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, (QS Al Ahzab: 33).

Jawa: Lan padha manggona ana ing Omahira, (QS Al Ahzab: 33).

FAIDAH:

Ibnu Katsir tentang ayat ini berkata:

الْزَمْنَ بُيُوتَكُنَّ فَلَا تَخْرُجْنَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ. وَمِنِ الْحَوَائِجِ الشَّرْعِيَّةِ الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ بِشَرْطِهِ

Tetaplah di rumah-rumah kalian. Jangan keluyuran tanpa keperluan. Di antara makna “keperluan” syar’i adalah salat di masjid, tentu dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلات” وَفِي رِوَايَةٍ: “وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ”

Kalian jangan melarang hamba-hamba Allah yang perempuan dari pergi ke masid. Mereka boleh keluar dengan pakaian yang tertutup rapat, di riwayat lain memakai redaksi, “tetapi rumah-rumah kalian adalah lebih baik bagi kalian,” (Sunan Abu Dawud: 565)

5 – Istri melarang orang lain masuk ke rumah tanpa izin

Di antara hak suami dari istri, di dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitab, adalah:

أَنَّ لَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Istri tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah suami tanpa seizinnya.

BACA JUGA:  Hikmah Doa Allahumma Shoyyiban Nafian

Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Amru bin Al-Ahwash Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ… وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ

Hak kalian atas istri kalian adalah Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian, (Sunan Ibnu Majah: 1163. Al-Albani: Hasan).

FAIDAH:

Tertulis di dalam Al-Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah tentang hadis ini:

ألَّا تأذَنَ النِّساءُ لأحدٍ تَكْرهونه في دُخولِ بُيوتِكم والجُلوسِ في مَنازلِكم، سواءٌ كان المأذونُ له رجُلًا أجنبيًّا، أو امرأةً، أو أحَدًا من محارمِ الزَّوجةِ؛

Istri tidak mengizinkan orang yang dibenci suaminya dari masuk ke rumah kalian, lalu duduk di rumah kalian, dan itu berlaku sama untuk laki-laki asing, atau wanita, atau mahram sang istri.

6 – Istri menjaga harta suami

Di antara hak suami dari istri, di dalam Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitab, adalah:

أَنَّ تَحْفَظَ مَالَهُ وَأَنْ لَا تُنْفِقَ مِنْهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Istri menjaga harta suaminya, dan tidak mengeluarkan infak dari harta suami kecuali atas seizin suaminya.

Imam At-Tirmizi meriwayatkan dari Shadi bin Ajlan Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُنْفِقُ امْرَأَةٌ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Seorang istri tidak boleh mengeluarkan infak dari harta suaminya kecuali atas seizin suaminya, (Sunan At-Tirmizi: 2120).

FAIDAH:

Tentang menjaga harta suami, Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ

Jangan kalian berikan harta kalian kepada “sufaha,” (QS An Nisa: 5).

Di antara makna “sufaha” di ayat ini adalah “para wanita dan anak-anak,” (Tafsir At-Tabari). Tetapi bukan berarti istri dan anak tidak boleh diberi nafkah, atau suami menahan seluruh uangnya dari istri atau anaknya.

Wanita yang tidak boleh diberi kekuasaan mengelola uang adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalam Taisirul Karimir Rahman, yaitu:

من لا يحسن التصرف في المال

Orang-orang yang tidak bisa mendistribusikan atau ngecakne harta dengan baik.

Yang dimaksud dengan “izin” di sini adalah “izin secara eksplisit/jelas, atau berdasarkan kebiasaan,” (seperti ketika suami bilang, “Uangnya di bawah bantal, kalau butuh apa-apa ambil sendiri.” Hanya saja, Syaikh bin Baz mewanti-wanti, “Tidak boleh digunakan untuk maksiat (isrof/boros), dan tidak boleh tabzir (mubazir, atau di luar kebutuhan).” Jika istri mengeluarkan infak dengan uang suaminya, maka suami dan istri sama-sama mendapat pahala, asalkan dengan izin suaminya (entah dengan izin yang jelas atau kebiasaan), (Disarikan dari Tuhfatul Ahwazi Syarah Sunan At-Tirmizi dan Syarah Bulughul Maram [Syarhu Jadid] oleh Syaikh bin Baaz).

7 – Istri izin ke suami untuk puasa sunah

Di antara hak suami dari istrinya, menurut Syaikh Abdul Azhim Badawi, adalah:

أَنَّ لَا تَصُومُ تَطَوَّعَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Istri tidak melakukan puasa sunah padahal suaminya ada di rumah, kecuali sang istri mendapat izin dari suaminya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Tidak halal bagi seorang wanita untuk melakukan puasa padahal suaminya ada, kecuali dengan seizin suaminya, (Sahih Bukhari: 5195).

FAIDAH:

1 – Larangan ini hanya berlaku di luar bulan Ramadan

2 – Larangan ini tidak berlaku di luar ramadan, jika punya utang puasa wajib dan waktunya mepet, (Fathul Bari)

3 – Haram puasa sunah jika suami di rumah, tanpa seizin suaminya, (Tathriz Riyadhus Shalihin)

4 – Di dalam Syafiiah, hadis ini tidak berlaku untuk Asy-Syura dan Arafah, (Mirqatul Mafatih, Syarah Misykatil Mashabih: 4/1407)

8 – Istri tidak menuntut di luar kemampuan suami

Di antara hak suami dari istri adalah:

أَنْ تَرْضَى بِالْيَسِيرِ ، وَأَنْ تُقْنِعَ بِالْمَوْجُودِ ، وَأَن لَا تُكَلِّفُهُ مِنْ النَّفَقَةِ مَا لَا يُطِيقُ

Istri merasa ridha dengan kesederhanaan suami, qanaah dengan apa yang ada, tidak menuntut nafkah di luar kemampuan suami.

Allah ta’ala berfirman di dalam QS At Talaq ayat 7:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Indonesia: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan, (QS At Talaq: 7).

Jawa: Supaya wong sugih mragadana samurwate sugihe, dene sing sapa rizkine mung cumpen mragadana samurwate paparinge Allah marang wong iku. Allah ora meksa marang wong kajaba mung samurwate peperainge Allah marang wong mau. Allah bakal paring gampang sawise ngelakoni kangelan, (QS At Talaq: 7).

FAIDAH:

Tentang memberi nafkah sesuai kemampuan, Syaikh Abdurrahman Nasir As-Sa’di berkata:

لينفق الغني من غناه، فلا ينفق نفقة الفقراء

Suami yang kaya memberi nafkah dari kekayaannya, tidak memberi nafkah kepada istrinya seolah-olah istrinya itu orang fakir.

9 – Istri bersabar dalam mendidik anak

Di antara hak suami dari istri adalah:

أَنَّ تُحْسِنَ الْقِيَامَ عَلَى تَرْبِيَةِ أَوْلَادِهَا مِنْهُ فِي صَبْرٍ

Istri mengajari anak-anaknya dengan baik dengan penuh kesabaran.

Imam At-Tirmizi meriwayatkan dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ

Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, kecuali bidadari untuk suami tersebut di surga akan berkata:

لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami, (Sunan At-Tirmizi: 1174).

FAIDAH SYAIKH:

فَلَا تَغْضَبَ عَلَى أَوْلَادِهَا أَمَامَهُ

Istri tidak boleh marah kepada anaknya di depan suaminya.

ولا تدعو عليهم

Istri tidak boleh mendoakan keburukan bagi anaknya.

ولا تسبّهم

Tidak menghina anaknya.

10 – Tidak menolak ajakan suami

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إلى فِرَاشِهِ فأبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلَائِكَةُ حتَّى تُصْبِحَ

Jika suami mengajak istrinya ke atas ranjang, tetapi sang istri menolak, sehingga suaminya malam itu marah kepada istrinya, sang istri akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi hari, (Sahih Bukhari: 3237).

FAIDAH:

Makna laknat adalah:

تَلعَنُها الملائكةُ فتَدْعو عليها بالطَّردِ مِن رَحمةِ اللهِ تعالَى حتَّى الصَّباحِ

Malaikat melaknatnya, lalu mendoakan keburukan baginya, sehingga rahmat Allah ta’ala terputus darinya, hingga pagi hari.

Wallahua’lam

Karangasem, 30 Agustus 2023

Irfan Nugroho (Semoga Allah karuniakan kepadanya keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button