FiqihHadis

Riyadhus Shalihin 1044: Salat Menghapus Kesalahan dan Dosa

Pembaca rahimakumullah, Imam An-Nawawi rahimahullah menulis di dalam Riyadhus Shalihin bab Keutamaan Salat sebuah hadis yang menunjukkan bahwa salat menghapus kesalahan dan dosa, serta anjuran untuk bertaubat dari dosa, meskipun dosa tersebut tidak terdapat hukuman had atau kafaratnya di dalam syariat. Apa itu maksudnya? Teruskan membaca.

Matan Hadis Salat Menghapus Kesalahan dan Dosa

Pembaca rahimakumullah, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu bahwa:

أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنْ امْرَأَةٍ قُبْلَةً فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Seorang lelaki mencium wanita (yang bukan istrinya). Kemudian lelaki tersebut mendatangi Nabi ﷺ dan memberitahukan kepada beliau perbuatannya tersebut (lelaki itu ingin meminta hukuman dari Nabi atas perbuatannya itu). Maka turunlah firman Allah azza wa jalla:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat, (QS Hud: 114).

Lan anjumenengna salat ing rong péranganing raina sarta ana ing wiwitaning wengi; sayekti panggawé becik iku ambirat pang- gawé ala; iki pépéling tumrap para kang padha angalap éling, (QS Hud: 114 Jawa).

Kemudian sahabat Ibnu Mas’ud berkata:

فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِي هَذَا

Lantas lelaki itu berkata, “Ya Rasulullah, apakah itu khusus berlaku untuk diri saya?”

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

لِجَمِيعِ أُمَّتِي كُلِّهِمْ

“Untuk semua umatku,” (Sahih Bukhari: 4687. Sahih Muslim: 2763).

Penjelasan Hadis

Firman Allah (وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ) yang artinya, “Dan dirikanlah salat pada kedua tepi siang,” maksudnya:

أقمِ الصَّلاةَ المفروضةَ في أوَّلِ النَّهارِ وآخرِه

Dirikanlah salat wajib di awal siang dan akhir siang, yaitu:

صلاةُ الفجرِ والظُّهرِ والعصرِ

Salat subuh, salat zuhur, dan salat ashar, (Durar Saniyah: 23950).

BACA JUGA:  Hukum Aqiqah setelah Hari Ketujuh | Ruling on Aqeeqah after the Seventh Day

Firman Allah (وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ) yang artinya, “dan pada bahagian permulaan daripada malam” maksudnya:

وأقِمِ الصَّلاةَ أيضًا في ساعاتٍ مِن الليلِ، وهي صلاةُ المغربِ والعشاءِ

Dan dirikanlah pula salat wajib di sebagian waktu malam, yaitu salat magrib dan salat isya, (Durar Saniyah: 23950).

Firman Allah (إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ) yang artinya, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk,” maksudnya:

إنَّ الأعمالَ الصَّالحةَ مِن الصَّلاةِ وغَيرِها تُكفِّرُ صَغائرَ الذُّنوبِ

“Sungguh, amal-amal saleh, seperti salat dan yang lainnya, akan menghapus dosa-dosa kecil,” (Durar Saniyah: 23950).

أمَّا الكَبائِرُ فإنَّها تَحتاجُ إلى تَوبةٍ تامَّةٍ، بشُروطِها

Sedangkan dosa-dosa besar, agar bisa diampuni, memerlukan taubat yang sempurna, yang nasuha, yang memenuhi berbagai syarat-syaratnya, (Durar Saniyah: 23950).

Pelajaran dari Hadis

Di antara hikmah, faidah, atau pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini:

بَيانُ مَدى رَحمةِ اللهِ بعِبادِه، وأنَّه يَقبَلُ التائِبينَ

1 – Penjelasan tentang luasnya rahmat Allah kepada hamba-hambaNya, bahwa Allah menerima taubat dari orang yang bertaubat.

مِنَ الوَسائِلِ التي تُساعِدُ الإنسانَ على التَّوبةِ: أنْ يَحرِصَ على مُضاعَفةِ الأعمالِ الصَّالِحةِ وتَكثيرِها؛ حتى تَغلِبَ على حَياتِه وقَلبِه، ومِن هذه الوَسائِلِ التي تُكفِّرُ السَّيِّئاتِ الصَّلاةُ

2 – Salah satu sarana yang bisa membantu seseorang untuk bertaubat adalah bersemangat untuk memperbanyak amal-amal saleh, sampai amal-amal saleh itu menjadi barang yang sudah biasa dilakukan di dalam kehidupan dan hatinya, dan di antara sarana yang bisa menghapus keburukan adalah salat.

3 – Salat adalah kafarat atau tebusan atas suatu dosa

Imam Al-Bukhari memasukkan hadis ini ke dalam kitab “Waktu-waktu salat,” dengan judul:

باب الصَّلاَةُ كَفَّارَةٌ

Bab: Salat adalah kafarat atau tebusan atas suatu dosa.

4 – Anjuran untuk taubat

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata:

الحثّ على التوبة والاستغفار، وأنَّ مَن تاب إلى الله تاب الله عليه، وجعل صلواته كفَّارة

Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah, bahwa siapa saja yang bertaubat kepada Allah, Allah akan menerima taubat orang tersebut, dan Allah menjadikan salat sebagai kafarat atau tebusan bagi orang yang melakukan suatu dosa.

هذا الحديث يؤكد أن العبرة بعموم الحكم لا بخصوص السبب

5 – Hadis ini menguatkan teori bahwa hukum itu berdasarkan keumuman lafaz, bukan karena khususnya sebab keluarnya lafaz tersebut.

القُبْلة واللمس والغمْزُ لا حدَّ فيها، وإنما تستوجب التعزير

6 – Tidak ada hukuman had atau kafarat untuk mencium, menyentuh, atau memegang wanita yang bukan istrinya, tetapi hal itu tetaplah dosa dan hakim atau penguasa boleh menentukan hukuman untuk perbuatan tersebut, yang di dalam istilah syar’i disebut Ta’zir. Hukuman ta’zir untuk orang yang melakukan perbuatan di atas bisa berupa cambuk, denda, penjara, atau yang lainnya.

فيه أن النساء أعظم فتنة على الرجال، ما خلا رجل بامرأة إلا والشيطان ثالثهما

7 – Di dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi lelaki, yaitu ketika seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, maka yang ketiga adalah setan.

BACA JUGA:  Doa Berlindung dari Keburukan di Hari Tua

Referensi

– Mausuatul Hadits Durar Saniyah

– Mausuatul Ahaditsiah Baitul Islam

Karangasem, 1 Agustus 2023

Irfan Nugroho (Semoga Allah karuniakan kepadanya anak-anak yang beradab, berilmu, beriman, beramal saleh, bertakwa, berdakwah, berjihad, dan bersabar menjalani itu semua. Aamiin)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button