Uncategorized

Fiqih Islam: Wajib, Sunnah, dan Makruh dalam Tata Cara Mandi Junub (Mandi Besar)

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi

A. Hal-hal yang Wajib dalam Mandi
1. Niat
Niat adalah tekad/keinginan hati untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini untuk menghilangkan hadast besar dengan cara mandi.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam:
“Sesungguhnya segala amalan itu (tergantung) dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang itu baginya (balasan) apa-apa yang telah ia niatkan,” (HR Al Bukhari: ½, 8/175). (Penjelasanhadsit ini bisa dibaca disini)
2. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh sambil menggosoknya sebisa mungkin
Hal ini juga diikuti dengan menuangkan air ke bagian yang susah untuk digosok sampai yakin bahwa air itu sudah membasahi seluruh tubuhnya.
3. Menyela-nyela jari-jari (tangan-kaki), rambut-rambut kepala dan lainnya, kemudian mengulanginya pada bagian yang sukar terkena air, seperti pusar da lainnya.
B. Hal-hal yang Sunnah dalam Mandi
1. Membaca “bismillah” karena dianjurkan sebelum melakukan amal perbuatan
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana (sebelum mandi), berdasarkan sebuah hadist yang telah disebutkan di atas
3. Memulainya dengan membersihkan kotoran
4. Mendahulukan anggota-anggota wudhu sebelum membersihkan anggota tubuh yang lain
5. Berkumur-kumur, ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya), dan membersihkan bagian dalam telinga.
C. Hal-hal yang Makruh dalam Mandi
1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam mandi dengan air seukuran satu sha’, yaitu empat mud (empat cidukan telapak tangan).

2. Mandi di tempat yang bernajis, karena dikhawatirkan terkena najis.

3. Mandi dengan bekas air mandi istri.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam akan hal itu, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
4. Mandi tanpa ada penutup.
Hal ini bisa seperti dinding atau semisalnya, berdasarkan perkataan Maimunah, “Aku menaruh air untuk Nabi Salallahu’alaihi Wasallam dan aku menutupi beliau dan beliau mandi,” (HR Al-Bukhari: 1/84). Seandainya mandi tanpa ada penutup itu tidak makruh, tentu Maimunah tidak akan menutupi Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam karena beliau bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla itu Maha Pemalu, Maha Tertutup (Suci), dan mencintai sifat malu, maka apabila salah seorang di antara kalian mandi, hendaklah dia menutupi dirinya,” (HR An-Nasa’i: 1/200).
5. Mandi di air tergenang yang tidak mengalir, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam:

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button