Fiqih

Permainan yang ada Unsur Judi adalah Haram

Pertanyaan: Apakah hadiah yang diperoleh dari suatu kompetisi sepakbola dianggap sama dengan hadiah yang diperoleh dari judi atau taruhan? Bukankah olahraga memerlukan kerja keras dan performa yang hebat, bukan “permainan untung-untungan” seperti judi? Apakah hadiah yang diperoleh dari keduanya sama saja?

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Lomba seperti itu merupakan suatu bentuk judi dan hal itu haram di dalam Islam, karena semua pemain membayar sejumlah uang dan semua (pemain yang terlibat) bisa saja menang atau kalah. Jelas ini adalah judi yang terlarang.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

“Setiap permainan yang terdapat judi adalah haram, apa pun itu permainannya. Sungguh, ini adalah judi yang Allah telah menyuruh kita untuk menjauhinya. Jika seseorang memainkannya berulang-ulang, kesaksiannya tidak diterima. Tentang permainan lain yang bebas dari unsur judi, yaitu permainan yang di dalamnya tidak ada salah satu pihak yang membayar kompensasi, maka ada sebagiannya yang haram, dan ada pula sebagian lainnya yang boleh.”

Di dalam Ensiklopedia Fikih Kuwait tertulis:

“Para ulama ahli fikih sepakat tentang haramnya permainan yang terdapat judi di dalamnya. Mahzab Syafii mengatakan bahwa jika uang disyaratkan dari kedua pihak untuk kemudian uang itu diberikan kepada pihak yang menang, maka hal ini adalah judi yang dilarang. Mereka (ulama Mahzab Syafii) menyatakan bahwa hal tersebut adalah dosa besar. Ar-Ramli, salah satu ulama Mahzab Syafi, mengatakan: “Yang dilarang adalah kontraknya dan mengambil uangnya, karena (perbuatan seperti) itu mengambil uang secara tidak adil oleh kedua pihak atau dari salah satunya.”

Fakta bahwa sepakbola mengadung unsur kerja keras, dan bukan untung-untungan, tidak cukup untuk membuat judi menjadi halal. Judi itu kaitannya dengan membayar kompensasi dalam satu permainan oleh banyak pemain, dan tidak ada kaitannya dengan bagaimana permainan itu dilakukan, dan didasarkan untung-untungan atau tidak.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:

“Sepakbola juga termasuk jenis ini, yaitu boleh jika tanpa kompensasi, dan haram jika dengan kompensasi; karena sepakbola adalah hiburan bagi jiwa seseorang, dan kekuatan bagi tubuh, dan sarana untuk membiasakan diri meraih kemenangan. Akan tetapi, kebolehan sepakbola ini memiliki syarat-syarat, seperti terbebas dari sikap fanatik yang mengandung kebencian, seperti beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam mendukung klub tertentu, yang dengannya akan membuat atmosfer kerusuhan hingga berujung pada menyerang kelompok lain dengan tangan, tongkat, dan batu.”

BACA JUGA:  Apakah Muadzin boleh Menjadi Imam?
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 259897
Tanggal: 10 Ramadan 1435 (8 Juli 2014)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button