Keluarga
Apa Tujuan Perkawinan Menurut Agama Islam?
Sheikh Muhammad Suwaid berkata di dalam kitabnya Manhaju At-Tarbiyah An-Nabawiyah lit-Tifli:
الزَّوَاجُ الْإِسْلَامِيُّ لَيْسَ غَايَةً جِنْسِيَّةً بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ ، وَإِنْ كَانَ هَذَا هَدَفًا ثَانَوِيًّا، تَلْبِيَةً لِدَوَافِعِ الْجَسَدِ؛ وَإِنَّمَا لَهُ أَهْدَافٌ سَامِيَةٌ أَهَمُّهَا:
Pernikahan dalam Islam bukan sekedar memenuhi kebutuhan syahwat antara kedua pasangan, sekalipun ini merupakan tujuan primer untuk memenuhi dorongan-dorongan biologis. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan-tujuan luhur, yang terpenting di antaranya adalah:
١ ـ تَكْثِيرُ عَدَدِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى قَلْبِ الرَّسُولِ ﷺ
1. Memperbanyak Jumlah Kaum Muslimin dan Membahagiakan Hati Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam
Sahabat Maqbal bin Yasar berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ
“Seorang lelaki datang menghadap Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam seraya berkata:
إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا
‘Sesungguhnya aku mendapat seorang wanita yang baik dan cantik, namun dia tidak bisa melahirkan. Apa sebaiknya aku menikahinya?’
Lalu beliau Shalallahu ’Alaihi Wasallam menjawab, ‘Jangan!’
ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ
Selanjutnya dia menghadap Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam untuk kedua kalinya dan ternyata Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam tetap mencegahnya. Kemudian dia pun datang lagi untuk yang ketiga kalinya, lalu Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain,” (HR Abu Dawud dan An-Nasai).
Dari Ibunda Aisyah Radhiyallahuanha bahwa Rasulullah bersabda,
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم القيامة
“Nikah adalah sunnahku, dan siapa yang tidak mau mengamalkan sunnahku berarti bukan bagian dariku. Nikahlah, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat,” (HR Ibnu Majah).
٢ – إِعْفَافُ النَّفْسِ ، وَالتَّقَرُّبُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
2. Menjaga Kesucian Jiwa dan Mendekatkan Diri kepada Allah
Ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً
“Pada persetubuhan kalian juga ada nilai sedekahnya.”
Lalu para sahabat bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ يَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
“Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami menyalurkan hasratnya lalu dia memperoleh pahala darinya?”
Lalu Rasulullah Shalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَاا فِي الْحَرَامِ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟
“Bagaimana pendapat kalian jika dia menyalurkan hasratnya itu di tempat yang haram, bukankah dia mendapat dosa?”
Mereka menjawab, “Iya!”
Rasulullah Shalallahu ’Alaihi Wasallam melanjutkan,
وَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
“Maka demikianlah sebaliknya. Jika dia menyalurkannya di tempat yang halal, akan memdapat pahala,” (HR Muslim, An-Nasai, dan Ahmad).
٣- إِنْشَاءُ الْجِيلِ الْمُسْلِمِ
3. Membentuk Generasi Muslim
Syaikh Muhammad Suwaid berkata:
حَيْثُ يَنْوِي عِنْدَ الْجِمَاعِ طَلَبَ الْوَلَدِ الصَّالِحِ
Ini dimulai ketika melakukan jimak dengan istri, yang disertai dengan niat untuk mendapatkan anak yang shalih.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda, “Sulaiman bin Dawud pernah mengatakan,
لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
‘Sesungguhnya aku akan menggilir 100 atau 99 istriku dalam semalam, yang masih-masing akan melahirkan penunggang kuda yang akan berjihad di jalan Allah.’
Lalu para Sahabat Nabi Sulaiman berkata, ‘Katakanlah Insya Allah (Jika Allah menghendaki).’
فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ
Namun ternyata dia (Sulaiman) tidak mengucapkannya sehingga hanya ada satu istri saja yang melahirkan seorang anak perempuan yang menyerupai laki-laki. Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya, kalau saja ia mau mengucapkan Insya Allah, tentu semuanya akan melahirkan para penunggang kuda yang berjihad di jalan Allah,” (HR Bukhari dalam Bab Man Thalaba Al Walaad lil Jihad).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (7/272) mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘Bab Man Thalaba Al Walaad lil Jihad (Bab Orang yang Meminta Anak untuk Tujuan Jihad) adalah:
يَنْوِي عِنْدَ الْمُجَامَعَةِ حُصُولَ الْوَلَدِ ، لِيُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، فَيَحْصُلُ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ لَمْ يَقَعْ لَهُ ذَلِكَ
“Orang yang ketika melakukan jimak berniat untuk mendapatkan anak, agar kelak bisa berjihad di jalan Allah. Sehingga jimak yang dilakukannya membawa pahala baginya, sekalipun dia tidak mendapatkan anak yang menjadi harapannya.”
Abul Hasan Al-Mawardi juga sepaham dengan penjelasan Al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengatakan,
وَأَنْ يَنْوِيَ فِي ذَلِكَ كُلِّهِ نِيَّةَ الْوَلَدِ ، وَأَنْ يَتَعَوَّذَ بِاَللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ، وَيَنْوِيَ فِي الْوَلَدِ ؛ أَنَّ اللَّهَ لَعَلَّهُ يَرْزُقُهُ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَيُوَحِّدُهُ ، وَيَجْرِي عَلَى يَدَيْهِ صَلَاحُ الْخَلْقِ ، وَإِقَامَةُ الْحَقِّ ، وَتَأْيِيدُ الصِّدْقِ ، وَمَنْفَعَةُ الْعِبَادِ ، وَعِمَارَةِ الْبِلَادِ
“Hendaklah di dalam melakukan jimak itu diniatkan untuk memperoleh anak. Di samping itu dia juga harus berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Dia berharap kiranya Allah menganugerahkan anak kepadanya yang akan beribadah kepada-Nya dan mengesakanNya, yang akan membawa kemaslahatan bagi sesama makhluk, akan menegakkan kebenaran, mendukung kejujuran, memberikan kemanfaatkan kepada para hamba serta memakmurkan negeri,” (Al-Mawardi, Kitab Nasihah Al-Muluuk – Ditahqiq oleh Sheikh Muhammad Khadhar Husain).
٤ ـ اسْتِمْرَارُ ذُرِّيَّةِ الْإِنْسَانِ
4. Melanjutkan Keturunan Umat Manusia
Thabrani meriwayatkan hadist dari Abu Hafshah bahwa Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يَدَعُ أَحَدُكُمْ طَلَبُ الْوَلَدِ ، فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ وَلَدٌ انْقَطَعَ اسْمُهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian meninggalkan doa agar memiliki anak. Karena seseorang itu jika sudah meninggal, sementara dia tidak punya anak, maka namanya menjadi terputus,” (Lihat Kanz Al-Ummal, 16/281. Sanad Hadist ini hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Haitsami dalam Al-Majma).
Syaikh Muhammad Suwaid berkata:
وَمِنَ الْمُلَاحَظِ فِي الْعَصْرِ الْحَدِيثِ أَنَّ الْكُفَّارَ مِنْ غَرْبٍ وَشَرْقٍ وَأَذْنَابِهِمْ فِي بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ ، يُرَوِّجُونَ فِكْرَةَ تَحْدِيدِ النَّسْلِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ يُشَجِّعُونَ الْكُفَّارَ عَلَى الْإِنْجَابِ ، وَذَلِكَ لِكَيْ يَقِلَّ عَدَدُ الْمُسْلِمِينَ ، وَيَزْدَادَ عَدَدُ الْكُفَّارِ.
Dewasa ini orang-orang kafir di Barat maupun Timur, dan juga pengikut-pengikut mereka di berbagai negeri Islam, mempropagandakan gagasan pembatasan kelahiran (Keluarga Berencana-KB) di tengah-tengah kaum muslimin. Pada saat yang sama, mereka mendorong kaum kafir agar memperbanyak anak. Tujuannya adalah agar jumlah kaum muslimin menjadi sedikit dan jumlah orang-orang kafir menjadi banyak.
وَلِهَذَا حَضَّ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى الْإِنْجَابِ لِيَكُونَ عِزًّاً لِلْمُسْلِمِينَ ، وَقُوَّةً لَهُمْ : فعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول اللہ ﷺ
Oleh karena itu, Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam menganjurkan kita agar mempunyai banyak anak sehingga hal itu menjadi kemuliaan, keperkasaan, dan kekuatan bagi kaum muslimin. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, bahwa Nabi Shalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda,
مَا وُلِدَ فِي أَهْلِ بَيْتٍ غُلَامٌ إِلَّا أَصْبَحَ فِيهِمْ عِزٌّ لَمْ يَكُنْ
“Tidaklah lahir seorang anak dalam keluarga seseorang melainkan dia menjadi kemuliaan tersendiri bagi mereka yang sebelumnya tidak ada,” (HR Thabrani dalam Al-Ausath). Wallahualam bish shawwab.