Uncategorized

Mengikuti Imam Membaca Doa Qunut Sholat Subuh


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.
Saya selalu melakukan sholat subuh secara berjamaah di suatu masjid di desa kami. Oleh karena Imam di masjid itu bermahzab Syafii, beliau selalu mengangkat tangan dan membaca doa qunut.
Saya meyakini bahwa tidak ada doa qunut di salat subuh, maka saya memilih diam dan tidak mengangkat tangan ketika imam membaca doa qunut.
Suatu pagi, Sang Imam lupa membaca doa qunut. Lalu, beliau melakukan sujud syahwi sebelum mengakhiri salat.
Saya yakin bahwa tidak ada pengaruh terhadap sah tidaknya salat saya, meskipun sang imam lupa membaca doa qunut.
Akan tetapi di dalam situasi seperti ini, haruskah saya mengikuti imam dalam melakukan sujud syahwi? Terima kasih.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pertama, jika yang Anda maksud dengan, ‘Saya memilih diam dan tidak mengangkat tangan ketika imam membaca doa qunut’ adalah bahwa Anda juga membaca doa qunut tetapi tidak mengangkat tangan Anda, maka hal itu boleh, sebagaimana para ulama di mahzab Syafii yang menetapkan dua pendapat tentang mengangkat tangan ketika mengucapkan bacaan doa qunut, yaitu: 1) tidak disukai, dan 2) ini pendapat yang lebih mendekati benar, bahwa hal itu disukai.
Akan tetapi jika yang Anda maksud adalah bahwa Anda tidak membaca doa Qunut bersama imam, maka hendaknya Anda tahu bahwa Anda harus mengikuti imam dengan membaca doa Qunut, meskipun Anda berpendapat bahwa hal itu (membaca doa qunut di semua salat subuh) tidak dianjurkan, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama yang semoga Allah merahmati mereka semua.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata tentang Imam yang yang membaca doa Qunut di sholat subuh, setelah menjelaskan bahwa membaca doa qunut di semua salat subuh bukan merupakan sunah:
“Akan tetapi, siapa saja yang meyakini hal tersebut, tergantung pada Ijtihadnya, kemudian ijtihadnya itu diterima selama hal itu terjadi pada perkara-perkara lain yang sifatnya ijtihad. Oleh karena itu, makmum harus mengikuti imam di dalam perkara yang di dalamnya ijtihad diperbolehkan.
Jadi, jika Imam membaca doa qunut, makmum harus melakukan qunut bersama imam, dan jika imam meninggalkannya (tidak membaca doa qunut), makmum tidak boleh membaca doa qunut (tanpa mengikuti imam).
Rasulullah bersabda: “Imam itu diadakan untuk diikuti.” Lebih lanjut beliau bersabda: “Jangan menyelisihi imam kalian.”
Hal ini juga didasarkan pada sebuah hadis sahih bahwa beliau bersabda: “Mereka memimpin salat kalian: Jika mereka melakukan kebenaran, maka pahalanya untuk kalian dan mereka; dan jika mereka melakukan kesalahan, maka pahalanya untuk kalian dan dosanya untuk mereka.”
Al-Buhuti Rahimahullah, ulama fikih mahzab Hambali yang terkenal tidak membolehkan doa qunut di semua salat subuh, berkata bahwa Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Ikhtiyaarat:
“Dan jika imam tersebut melakukan perkara-perkara yang di dalamnya ijtihad diperbolehkan, maka makmun harus mengikuti imam, meskipun si makmum tidak meyakini hal tersebut, seperti halnya dalam masalah doa qunut di dalam salat subuh…”
Oleh karena itu, jika imam melakukan sujud syahwi sebelum Salam karena lupa membaca doa qunut, maka makmum harus mengikutinya. Ini karena keumuman dalil yang menyuruh manusia untuk mengikuti imam dan larangan menyelisihinya.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni:
“Dan jika imam melupakan sesuatu di dalam salat, makmum harus mengikutinya dengan melakukan sujud syahwi, baik si makmum itu juga lupa ataupun hanya sang imam saja yang lupa.
Ibnu Mundzir Rahimahullah berkata:
“Ada ijma tentang hal ini di kalangan para ulama yang dari mereka kami menuntut ilmu.”
Imam Nawawi Rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu:
“Dan jika seorang makmum dengan sengaja tidak mau mengikuti imam, maka salatnya akan dinilai tidak sah. Hal ini berlaku sama, baik si makmum itu tahu bahwa sang imam lupa atau tidak. Kapan pun imam melakukan dua kali sujud syahwi di akhir salat, menjadi wajib bagi si makmum untuk mengikutinya.”
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 129369
Tanggal: 1 Zulhijjah 1430 (19 November 2009)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129369

Penerjemah: Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Bagaimana Kau Mati Kelak

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button