Uncategorized

Tanya-Jawab Islam: Hukum Orang Islam Merayakan Keberhasilan atau Kepulangan Orang yang lama tidak Terlihat yang Bertepatan dengan Hari Natal

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan mengadakan perayaan saat hari natal akan tetapi dengan niat untuk merayakan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan natal? Topik perayaan tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan natal kecuali waktunya saja yang berdekatan dengan hari natal.

Jawaban oleh Sheikh Muhammad Shalih Al-Munajid
Alhamdulillah
Tidak mengapa merayakan dalam kegembiraan pada momen gembira seperti pernikahan, kedatangan bayi, kepulangan orang yang lama tidak terlihat, wisuda, mendapatkan pekerjaan, dan semacam itu dengan syarat bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak dirutinkan karena kalau dirutinkan dan diulang-ulang maka dikhawatirkan akan dianggap sebagai hari raya.

Dan kita tidak dianjurkan –para umat Islam- selain hari raya fitri, adha dan jum’ah. Tidak dianjurkan merayakan setiap tahun kelahiran seseorang, merayakan perkawinan atau merayakan lulus Universitas atau semisal itu. Dan tidak mengapa terjadinya perayaan yang diperbolehkan tersebut pada musim natal.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Tentang perayaan ketika menghatamkan Al-Qur’an atau ketika ada mo-men bahagia seperti keberhasilan, kedatangan orang yang bepergian. Apakah hal ini termasuk berfoya-foya. Saya mohon penjelasan tentang ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda?

Beliau menjawab: “Mengadakan perayaan ketika kedatangan orang yang lama tidak terlihat, ketika berhasil atau semacam itu adalah tidak mengapa. Karena orang melakukan ini tidak bermaksud ibadah. Dan tidak terbersit dalam pikirannya melakukan hal ini sebagai pendekatan kepada Allah.

Akan tetapi mereka melakukannya karena senang dan gembira terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada mereka karena mendapatkan apa yang diinginkannya. Tidak mengapa perayaan semacam ini.

Akan tetapi yang dikhawatirkan adalah berlebih-lebihan dalam perayaan baik dari sisi makanan yang berlebih dari keperluan atau kelebihan mengundang dengan mengundang ratusan orang untuk menghadiri perayaan ini.

Kalau tidak, maka hukum asal perayaan karena kegembiraan bukan karena beribadah dan mendekatkan kepada Allah. Akan tetapi memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan itu tidak apa-apa. Wallahu’alam selesai dari kitab ‘Fatawa Nur ‘Alad Darbi.’

BACA JUGA:  Terang Iman*

Dan telah ada dalam kumpulan fatawa beliau rahimahullah, 9/376. Hukum merayakan hari kelahiran anak. Faedah, segala sesuatu yang dijadikan hari raya yang diulang setiap minggu atau setiap tahun dan tidak ada anjurannya maka ia termasuk bid’ah.

Dalil akan hal itu adalah, bahwa agama telah menjadikan orang yang dilahirkan dengan aqiqah dan tidak menjadikan sesuatu selain itu.

Dan menjadikan perayaan ini terulang setiap minggu atau setiap tahun, artinya hal-hal tersebut menyerupai dengan hari raya Islam.

Hal ini adalah diharamkan dan tidak diperbolehkan. Dalam Islam tidak ada perayaan kecuali tiga perayaan yang dianjurkan, Iedul Fitri, Iedul Adha dan Ied mingguan yaitu hari Jum’at.

Hal ini tidak masuk dalam kebiasaan karena berulang-ulang. Oleh karena itu ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam datang dan mendapati kaum Ansor merayakan dua hari raya beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu ied Adha dan Ied Fitri.”
Padahal ini adalah urusan biasa bagi mereka. Selesai.Wallahu’alam bish shawwab.(Islamqa/Mukminun)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button