Fiqih

Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu yang Makruh untuk Shalat

 

Pertanyaan: Jika seseorang memasuki suatu masjid di salah satu waktu yang makruh untuk melakukan shalat sunnah (seperti ketika matahari terbit, matahari tenggelam, dll), apakah dia masih harus melakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat?

 
Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid
Alhamdulillah. Ada perbedaan di kalangan ulama terkait hal tersebut. Akan tetapi, pendapat yang mendekati benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tahiyatul Masjid boleh dilaksanakan di semua waktu, bahkan setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar.
 
Hal ini karena berlakunya keumuman hadist,
 
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
 
Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah kalian tidak duduk sehingga shalat (sunnah) dua rakaat,” (HR Bukhari: 1167).
 
Selain itu, shalat Tahiyatul Masjid adalah satu dari sekian shalat yang dilakukan untuk alasan tertentu, seperti Shalat Thawaf (shalat yang dilakukan setelah thawaf di Ka’bah Masjidil Haram) dan Shalat Khusuf (shalat gerhana).
 
Pendapat yang mendekati benar terkait hal di atas adalah, “Boleh melakukan shalat-shalat tersebut di waktu-waktu ketika shalat pada umumnya tidak diperbolehkan, seperti mengganti shalat yang pernah terlewatkan).
 
Terkait Shalat Thawaf, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai Bani Abdul Manaf, janganlah kalian melarang seseorang melakukan Thawaf di Baitullah, juga (jangan melarang seseorang melakukan) shalat kapan saja, baik itu siang atau malam,” (HR Imam Ahmad. Penyusun Sunan Ahmad menghukumi sanad hadist ini shahih).
 
Terkait Shalat Khusuf, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
 
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا، وَادْعُوا، حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
 
Matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana yang terjadi pada keduanya bukanlah karena kematian atau kehidupan seseorang. Maka dirikanlah shalat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian,(HR Bukhari: 1040).
 
Sumber: IslamQA 306 
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Sighah atau Lafaz Transaksi Jual Beli dalam Syarah Al-Mumti ‘ala Zadil Mustaqni

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button