Fiqih
Hukuman bagi Homo (Penyuka Lubang Pantat) dan Lesbian
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum! Apa hukuman bagi pelaku LGBT di dalam hukum Islam?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika yang dimaksud penanya adalah Gay (Suka sesama laki-laki), maka ulama berbeda pendapat tentang cara yang diajarkan (oleh Syariat) dalam memberi hukuman bagi pelakunya.
Akan tetapi, banyak dalil mendukung pendapat yang mengatakan “hukuman mati” adalah hukuman yang diajarkan (oleh Syariat) bagi siapa saja yang terlibat di dalam tindakan homo.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, فَاقْتُلُوا اَلْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa mendapati seseorang melakukan seperti yang dilakukan Kaum Luth, maka bunuhlah keduanya, si pelaku dan orang yang berbuat bersamanya,” (HR Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Sungguh, telah banyak ulama yang mengutip ijma (konsensus) di antara para sahabat Radhiyallahuanhum tentang hal ini. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang cara menjatuhkan hukuman mati tersebut.
Beberapa dari mereka mengatakan bahwa dia (pelaku homo) hendaknya: 1) dibunuh dengan pedang, atau 2) dirajam (dikubur sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati), atau 3) dibakar, juga ada pula yang mengatakan bahwa 4) hendaknya dia dibawa ke puncak tertinggi di suatu kota lalu dijatuhkan dari sana dan dilempari batu dari atas, persis seperti hukuman yang ditimpakan Allah kepada Kaum Luth.
Akan tetapi, hanya penguasa Muslim yang boleh menerapkan hukuman ini.
=====================
Baca Juga:
Membunuh Gay adalah Kewajiban Penguasa
=====================
=====================
Baca Juga:
Membunuh Gay adalah Kewajiban Penguasa
=====================
Semua hukuman di atas berlaku untuk Gay; sedang bagi lesbian, ada kesepakatan di antara para ulama bahwa hal itu (lesbianisme) adalah haram, dan banyak ulama yang menilainya sebagai dosa besar. Setiap wanita yang terlibat di dalamnya, maka dia telah berbuat dosa besar dan dia harus bertaubat dan memohon ampunan Allah.
Tentang hukuman yang diajarkan (oleh Syariat) bagi lesbian, Ensiklopedia Fikih (Kuwait) mengatakan:
“Pada Fuqaha (ulama ahli fikih) sepakat bahwa tidak ada hukuman yang diajarkan (oleh Hukum Islam) bagi lesbian, karena lesbianisme bukanlah zina, tetapi wanita yang melakukannya harus diberi peringatan karena lesbianisme adalah tindak kemaksiatan.”
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 92314
Tanggal: 18 Rajab 1427 (13 Agustus 2006)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=92314
komunitas gay, gay indo, gay bandung, lgbt adalah, ciri-ciri gay, foto gay indonesia, om gay, om om gay, situs gay, gay surabaya, apa itu lgbt, gayindonesia, gay malang, gay jakarta pusat, komunitas lesbian, gay om om, cerita gay baru, komunitas lesbi, kepanjangan lgbt, gay batam, gay padang, komunitas lgbt, gay cirebon, cowo gay, singkatan lgbt, cowo homo, berita gay, gay jambi, pengertian lgbt, komunitas gay indonesia, cerita gay facebook, gay riau, komunitas jakarta, komunitas gay jakarta, gay pelajar, kaum lgbt, gay mahasiswa, gay indonesia bandung, komunitas gay surabaya, komunitas gay bandung, situs lesbi, foto gay bandung, video gay batam, gay smk, mahasiswa gay, komunitas gay medan, kaum gay di indonesia, gay kota malang, komunitas lesbi indonesia, ciri-ciri komunitas, tempat gay di jakarta, komunitas gay di indonesia, situs vidio gay, cari teman gay, tempat nongkrong gay jakarta, link gay medan, bandung gay, komunitas belok, sejarah lgbt, gay indonesia sehati, komunitas gay bekasi, gay sby, komunitas lesby, komunitas gay bali, foto orang lesbi