Uncategorized

Berteman dengan Nonmuslim di Media Sosial


Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya ada pertanyaan tentang pertemanan di media sosial. Di Twitter, Instagram dan Facebook, orang berteman dengan orang lain untuk mengikuti kiriman artikel atau foto mereka. Mereka di sana bisa saling memberi Like atas kiriman tersebut.
Saya ingin tahu, apakah haram hukumnya untuk mengikuti (atau berteman di Facebook) akun media sosial orang kafir.
Kalau orang kafir mengirim sesuatu yang berisi kekafiran, apakah saya akan otomatis dianggap setuju dengan kekafiran tersebut karena saya mengikuti (atau berteman) orang tersebut atau memberi Like pada kiriman mereka?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak dilarang bagi seorang Muslim untuk mengikuti atau melihat kiriman orang-orang kafir di media sosial. Hanya saja, mereka bolehdiikuti (atau boleh dijadikan teman –pent) jika benar-benar membawa manfaat, dan jika orang Muslim tersebut memiliki pendirian yang kuat dan aqidah yang lurus, sehingga dia bisa membantah kesalahpahaman mereka dan menghindari penyimpangan mereka.
Ingat, orang-orang kafir bisa saja mempromosikan pemikiran-pemikiran yang berbahaya atau mengirim gambar atau video yang bisa menyebabkan fitnah sehingga membuat orang Islam tersesat atau menurunkan kualitas keagamaannya dan akhlaknya.
Kalau kiriman orang-orang kafir berisi kekafiran, maka melihatnya tidak bisa serta merta diartikan sebagai bentuk menyetujui kekafiran tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap kiriman yang berisi hal-hal yang dilarang; melihatnya bukan berarti menyetujuinya. Hanya saja, seorang Muslim tidak boleh memberi Like untuk kiriman seperti itu.
Akan lebih baik bagi seorang Muslim, ketika berurusan dengan media sosial, untuk melakukan apa-apa yang memberinya manfaat dalam urusan agama dan dunia. Hendaknya dia berhati-hati dengan apa-apa yang bisa menggiringnya kepada kesesatan dan fitnah. Tidak diragukan lagi bahwa media sosial adalah pisau bermata dua.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 335242
Tanggal: 9 Safar 1438 (9 November 2016)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Hal-hal yang Makruh dalam Sholat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button