Uncategorized

Alasan yang Sah untuk Cerai


Pertanyaan:

Apa saja alasan yang sah secara syar’i untuk bercerai?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Ada banyak alasan untuk bercerai, karena memang cerai adalah sesuatu yang dituntunkan di dalam syariat untuk sepasang suami-istri. Kami meringkas alasan-alasan yang sah untuk bercerai sebagai berikut:
1. Jika si istri tidak bisa berlaku baik atau buruk akhlaknya, atau malah memiliki kedua sifat tersebut.
2. Ketidakmampuan sang suami untuk memenuhi hak-hak istri, seperti nafkah dan lainnya.
3. Ketidakmauan total sang suami serta tidak adanya ketertarikan syahwat terhadap istrinya karena minimnya kepuasan ketika berhubungan badan, dan lainnya.
4. Jika si istri berperilaku jahat, suka menghina, serta bersikap sombong terhadap sang suami.
5. Menuruti perintah orang tua selama tidak disertai dengan paksaan, dan harus didasarkan pada alasan yang sah secara syariat.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 24052
Tanggal: 11 Rabiul Awal 1435 (13 Januari 2014)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Apakah boleh melakukan shalat, sementara kuburan ada di depan kita?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button