Fiqih

Bolehkah Mengorek Telinga Saat Puasa?

Pembaca rahimakumullah, bolehkah mengorek telinga saat puasa? Membersihkan telinga dengan cotton bud apakah membatalkan puasa? Teruskan membaca artikel ini untuk jawaban dari Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Munajjid

Pertanyaan: Saya membersihkan telinga saya di siang hari bulan Ramadan selama 10 hari, karena saya menderita alergi yang menyebabkan gatal, termasuk di telinga. Akhirnya, saya terbiasa membersihkan telinga, baik ketika gatal maupun tidak. Kadang saya membersihkannya dengan sapu tangan, atau dengan cotton bud yang saya masukkan sedalam mungkin di telinga. Saya sendiri bermazhab syafii. Dulu saya pikir bahwa membersihkan telinga hukumnya hanya makruh. Tetapi hari ini saya membaca hukumnya, dan saya kaget, bahwa ternyata itu membatalkan puasa, menurut para ulama Syafiiah. Apakah saya harus mengganti hari-hari yang saya pernah mengorek telinga saya itu? Atau apakah puasa saya sah?

Jawaban oleh tim fatwa Islam Sual wa Jawab, di bawah pengawasan Syaikh Muhammad bin Shalid Al-Munajjid

Alhamdulillah.

Membersihkan telinga dengan memasukkan tisu atau tongkat (cotton bud) atau yang semisal, hal itu tidak membatalkan puasa menurut empat mazhab. Kami tidak mengetahui ada pendapat dari seorang ulama bahwa itu membatalkan puasa.

Tetapi jika membersihkan (telinga) dilakukan dengan menuangkan sesuatu ke dalam telinga, seperti obat atau tetes telinga, lalu ia masuk ke dalam otak, maka jumhur ahli fikih berpendapat – dan ini adalah pendapat yang sahih menurut Syafiiah, bahwa hal itu membatalkan puasa, karena masuknya obat, atau minyak, atau air di dalam telinga.

Pendapat lain di kalangan Syafiiah menyatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.

Imam An-Nawawi berkata:

لَوْ صَبَّ الْمَاءَ أَوْ غَيْرَهُ فِي أُذُنَيْهِ ، فَوَصَلَ دِمَاغَهُ أَفْطَرَ، عَلَى الأَصَحِّ عِنْدَنَا ، وَلَمْ يَرَ الْغَزَالِيُّ الإِفْطَارَ بِالتَّقْطِيرِ فِي الأُذُنَيْنِ

Jika seseorang menuangkan air atau selainnya ke dalam telinganya, lalu air itu mencapai otaknya, maka puasanya batal, dan ini adalah pendapat yang sahih menurut kami, dan Al Ghazali berpendapat bahwa memakai tetes telinga tidak membatalkan puasa.[1]

BACA JUGA:  Ensiklopedia Khitan: Definisi, Hukum, Hikmah, Waktu dll

Imam Al-Baghawi berkata:

إذا أكل شيئاً متعمداً وإن قل، أو شرب، أو استعط [هو الدواء يجعل في الأنف] ، أو قطر شيئاً في أنفه، أو أذنه؛ حتى وصل إلى الدماغ، أو احتقن، أو قطر في إحليله شيئاً فوصل إلى المثانة – فسد صومه

Jika seseorang memakan sesuatu secara sengaja, meskipun hanya sedikit, atau dia minum, atau dia memakai tetes hidung, atau meneteskan sesuatu di hidung atau telinganya, lalu sampai ke otak, atau tertelan, atau sampai ke saluran kencing dan ke kandung kemih, puasanya batal.

Bahkan ada pula yang berkata:

إذا صب في أذنه شيئاً لا يفسد صومه، وإن ظهر أثره في الدماغ؛ لأنه لا منفذ من ‌الأذن إلى الدماغ، وإنما يصل إليه من المسام

Jika seseorang menuangkan sesuatu ke dalam telinganya, puasanya tidak batal, meskipun dampak dari perbuatan itu bisa terlihat pada otaknya, karena tidak ada saluran antara telingan menuju otak, melainkan hanya pori-pori.[2]

Al-Amarani berkata:

فإن صب الماء في أذنه، فوصل إلى دماغه.. ففيه وجهان: أحدهما – وهو قول الشيخ أبي إسحاق، وأبي علي السنجي -: أنه يبطل صومه؛ لأنه وصل إلى دماغه، فهو كالسعوط

Jika seseorang menuangkan air ke telinganya, dan itu mencapai otak, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, ini adalah pendapat Syaikh Abu Ishaq dan Abu Ali As-Sanji, bahwa hal itu membatalkan puasa orang tersebut, karena air itu bisa mencapai otaknya.

والثاني – وهو قول المسعودي: أنه لا يبطل صومه؛ لأنه لا ينفذ من ‌الأذن إلى الدماغ، وإنما يصل إليه بالمسام

Kemudian yang kedua, dan ini adalah pendapat Al-Mas’udi, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa orang tersebut, karena tetes itu tidak mengalir dari telinga ke otak, tetapi air itu sampai ke sana lewat pori-pori.[3]

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berkata:

وقد سبق في موقعنا ترجيح القول بأن قطرة الأذن لا تفطر الصائم في الفتوى رقم: (80208).

Di situs kami, kami menilai bahwa yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa seseorang. Silakan baca fatwa nomor 80208.

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Rukun-rukun Sholat

Kesimpulan:

Anda membersihkan telinga Anda ketika puasa, baik dengan sapu tangan atau cotton bud dan yang semisal, hal itu tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa Anda. Sehingga, Anda tidak harus meng-qada hari-hari tersebut.

Sepertinya info yang Anda terima tentang mengorek telinga bisa membatalkan puasa, itu sepertinya bukan mengorek, tetapi memakai tetes telinga (dengan cairan), dan ini yang membatalkan puasa, menurut mazhab Anda.

Jika Anda melakukan hal tersebut, Anda harus meng-qada hari-hari tersebut, di mana Anda mencuci atau menetesi telinga Anda dengan air, atau cairan yang semisal, karena hal itu membatalkan puasa, menurut mazhab Imam Asy-Syafii yang Anda ikuti.

Meski demikian, nasihat kami kepada Anda adalah hendaknya Anda meninggalkan kebiasaan tersebut (mengorek telinga), dan memeriksakan diri ke dokter spesialis, karena kebiasaan seperti itu bisa berbahaya bagi telinga dan keselamatan Anda.

Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa No: 406646

Tanggal: 22 Maret 2023

Sumber: Islam Sual wa Jawab

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Solo)

[1] Al-Majmu: 6/320

[2] Al-Mazhab fi Fiqhil Imam asy-Syafii: 3/161

[3] Al Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafii: 3/501

================
Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:

  1. 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, misal: Rp500.001 agar kami tahu ini untuk perawatan situs.
  2. 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000 (SPP per bulan Rp300.000 dan Rp350.000). Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer, misal: Rp300.002 agar kami tahu ini untuk SPP santri duafa.
  3. 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 3 di akhir nominal transfer, misal: Rp200.003 agar kami tahu ini untuk snack/minum kajian di kampung.

Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418

Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin
================

BACA JUGA:  Definisi Ijtihad dan Syarat Utama Menjadi Mujtahid

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button