Tazkiyah

Teguran Keras dari Memakan Harta Anak Yatim (Durus Yaumiah: 13 Jumadal Ula)

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, kita teruskan pelajaran singkat harian kita dari kitab Durus Yaumiyah, yang pada kali ini, 13 Jumadal Ula, Syaikh Rasyid Abdul Karim mengangkat tema:

التَّغْلِيظُ فِي أَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ

“Teguran Keras dari Memakan Harta Anak Yatim.”

Anda putar saja videonya, saya bacakan, Anda tinggal simak.

Dalil Quran

Allah ta’ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (QS An Nisa: 10).

Dalil dari Hadis

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan.”

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ

Dikatakan kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah! Apa saja itu?”

قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Beliau ﷺ bersabda, ‘Syirik terhadap Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali setelah adanya vonis dari pengadilan Islam bahwa nyawa tersebut boleh dibunuh (dihukum mati).”

وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ

“Memakan harta anak yatim, terlibat dalam riba, lari dari pertempuran.”

وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Menuduh wanita beriman telah berbuat zina,” (Sahih Bukhari: 2766. Sahih Muslim: 89).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

“Ya Allah. Sungguh aku telah menetapkan sanksi untuk hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita,” (Sunan Ibnu Majah: 3678. Musnad Ahmad: 9666. Al-Albani: Hasan. Al-Arnauth: Sanadnya Qawi. Abu Thahir Zubair Ali Zai: Hasan).

Uharriju artinya sanksi. Maknanya:

الإثم بمن ضَيَّع حَقَّهُما

“Rasul menimpakan dosa kepada siapa saja yang menyia-nyiakan hak kedua orang itu (anak yatim dan wanita).”

BACA JUGA:  Keutamaan Menyantuni Anak Yatim dan Sunah Berbuat Baik kepadanya

Penjelasan

Syaikh Rasyid Abdul Karim berkata:

شَدَّدَتْ الشَّرِيعَةُ فِي التَّحْذِيرِ مِنْ التَّعَرُّضِ لِحُقُوقِ الْيَتِيمِ

“Syariat ini begitu tegas dalam memberi peringatan kepada orang yang merampas harta anak yatim.”

وَهُوَ مَنْ فَقَدَ أَبَاهُ قَبْلَ الْبُلُوغِ

Anak yatim adalah orang yang ayahnya sudah tiada sebelum dia mencapai usia baligh.

وَتَوَعَّدَ اللَّهُ عَلَيْهِ بِالنَّارِ

Allah bersumpah akan memasukkan orang tersebut ke dalam neraka (jika dia mati dan belum bertaubat dari dosa tersebut).

وَعَدَّهُ الرَّسُولُ ﷺ مِنْ الذُّنُوبِ الْمُهْلِكَةِ

Rasul ﷺ juga menegaskan bahwa orang itu telah melakukan satu dari sekian dosa yang membinasakan.”

Pelajaran

Kesimpulan dari pelajaran kita hari ini di antaranya:

– التَّرْهِيبُ مِنْ أَكْلِ مَالِ الْيَتِيمِ بِغَيْرِ حَقٍّ.

Ancaman agar tidak memakan harta anak yatim dengan cara-cara yang tidak benar.

– أَنَّهُ مِنْ الذُّنُوبِ الْكَبِيرَةِ الْمُهْلِكَةِ.

“Bahwa memakan harta anak yatim dengan cara yang tidak benar termasuk dosa besar yang membinasakan.”

Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiah Min As-Sunani Wa Al-Ahkami Asy-Syar’iyyati

Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo)

BACA JUGA:

Khutbah Jumat Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim secara Zalim

Batasan Usia Anak Yatim dan Menyerahkan kembali Hartanya

Keutamaan Anak Yatim Janda dan Penyantun Keduanya

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button