Uncategorized

Syarat Shalat Gerhana: Melihat Gerhana atau Pengumuman Pakar Astronomi?


Pertanyaan:

Haruskah kami mengadakan shalat gerhana berdasarkan pengumuman dari para pakar astronomi yang ditayangkan di media massa? Jika gerhana terjadi di negara lain, haruskah kami melakukan shalat gerhana? Atau, apakah mendapati gerhana secara langsung menjadi syarat shalat gerhana?
Jawaban oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah
Ada banyak sahih hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah menyeru diadakannya shalat gerhana dan membaca zikir serta doa ketika umat Islam melihat gerhana bulan atau gerhana matahari.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ
Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya. Jika kalian melihat kedua gerhana tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian (nampak kembali),” (HR An-Nasai)
Di dalam versi yang lain, beliau bersabda:
 فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ
Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka segeralah mendirikan shalat,” (HR Bukhari).
Jadi, beliau mengaitkan perintah salat, berdoa, zikir kepada Allah, serta memohon ampunan dengan perbuatan melihat gerhana, dan bukan pada pengumuman para pakar astronomi.
Apa yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah mengikuti sunah dan beramal sesuai dengannya, dan berhati-hati dengan yang sebaliknya.
Jadi, kami menilai bahwa mereka yang melakukan shalat gerhana berdasarkan pengumuman dari pakar astronomi telah berbuat kesalahan dan bertentangan dengan sunah.
Juga harus dicatat bahwa tidak disyariatkan bagi orang-orang yang tinggal di suatu negara yang di sana gerhana (matahari/bulan) tidak terjadi untuk melakukan salat, karena Rasulullah mengaitkan perintah salat dengan perbuatan benar-benar mendapati gerhana, bukan berdasarkan berita dari para pakar astronomi bahwa gerhana akan terjadi, atau terjadinya gerhana di negara lain.
Allah berfirman:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ ٧
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah,” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah,” (QS Al-Ahzab [33]: 21).
Ketika Rasulullah melaksanakan salat gerhana, ketika itu terjadi di Madinah dan orang-orang melihatnya, maka Allah berfirman:
لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذٗاۚ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣
Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih,” (QS An-Nuur [24]: 63).
Sudah lazim diketahui bahwa beliau adalah manusia yang paling berilmu dan paling ikhlas di antara umat manusia, dan beliau adalah orang yang menyampaikan risalah Allah .
Jika disyariatkan untuk melakukan salat gerhana berdasarkan pengumuman dari para pakar astronomi, atau ketika gerhana terjadi di daerah lain yang hanya bisa dilihat oleh penduduk lokal, maka beliau akan mengatakannya dan akan membimbing umat untuk melakukannya.
Oleh karena beliau tidak mengatakannya, justru bersabda sebaliknya (harus melihat dan bukan berdasarkan pengumuman –pent), dan beliau menyuruh umatnya untuk mendasarkan amalan mereka (untuk shalat gerhana) pada perbuatan benar-benar mendapati gerhana, maka dari sana kita tahu bahwa salat ini hanya disyariatkan bagi mereka yang melihat gerhana dan yang di daerahnya terjadi gerhana.
Wallahu waliyut taufiiq.
Fatwa: 20368
Tanggal: 27 Juni 2003
Sumber: http://islamqa.info/ar/20368
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Jangan Salahkan Katak...

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button