Adab

2 Dosa yg Disegerakan Azabnya di Dunia

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah ﷻ, ada dua dosa yang disegerakan azabnya bagi si pelaku ketika di dunia, dan di akhirat nanti si pelaku tadi masih akan tetap mendapat hukumannya. Apa dua dosa tersebut? Teruskan membaca! Bismillah.

Dari Abu Bakrah Nafi bin Harits bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih layak bagi Allah untuk menyegerakan hukumannya bagi si pelaku di dunia, dan Allah sisakan siksaannya untuk orang tadi di akhirat kelak, melainkan dosa: 1) berbuat aniaya, dan 2) memutus ikatan persaudaraan padahal masih ada hubungan satu rahim.”

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4902) dan redaksi hadis ini adalah milik beliau, juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi (2511), Ibnu Majah (4211), dan Imam Ahmad (20374). Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis ini di dalam kitab beliau Adabul Mufrad nomor 29.

Penjelasan dari Ensiklopedia Hadis Durar Saniyah

Allah subhanahu wa ta’ala telah memberi peringatan tentang bahaya berbuat zalim di dalam kitabNya yang mulia di banyak tempat. Nabi ﷺ pun telah menguatkan peringatan tentang bahaya berbuat zalim di banyak hadis. Allah dan RasulNya juga telah memberi peringatan bagi siapa saja yang memutus ikatan persaudaraan karena ada hubungan satu rahim, dan menyuruh manusia untuk bersikap adil, tengah-tengah, dan menyambung (ikatan rahim tersebut).

Di dalam hadis ini Nabi ﷺ bersabda, “مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا.” Maksud dari sabda beliau ini adalah tidak ada dosa dari sekian banyak dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukumannya bagi pelaku dosa tersebut di dunia.”

BACA JUGA:  Kewajiban dan Adab Amar Makruf Nahi Mungkar

Kemudian Nabi ﷺ bersabda, “مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ.” Maksud dari sabda beliau ini adalah selain hukuman yang akan menjadi bagiannya nanti di akhirat akibat melakukan dosa tersebut. Maksudnya adalah hukuman yang dia terima di dunia tidak akan menjadi sebab diangkatnya atau dihilangkannya hukuman untuk si pelaku dosa tersebut di akhirat kelak. Hukuman di dunia adalah tambahan atas azab bagi pelakunya di akhirat.

Kemudian sabda Nabi ﷺ, “مِنْ الْبَغْيِ” artinya berbuat zalim dan kejam. Kalau di Aunul Ma’bud tertulis bahwa yang dimaksud dengan Al-Bagyu adalah kezaliman atau memberontak melawan sultan, atau bersikap sombong. Kemudian Nabi ﷺ bersabda, “وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ”. Artinya, dosa memutus hubungan persaudaraan padahal masih ada ikatan rahim. Rahim adalah ikatan antara seseorang dengan orang lainnya, yaitu para kerabat. Merekalah yang disebut, “Ulul Arham” atau Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain.

Penjelasan dari Syaikh Husain Audah Al-Awayisah

Ketika menjelaskan hadis ini, Syaikh Husain Audah Al-Awayisah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang disegerakannya hukuman untuk dosa berbuat zalim, juga untuk orang yang durhaka kepada orang tuanya atau yang memutus hubungan kekerabatan. Di dalam hadis ini dijelaskan bahwa disegerakannya hukuman itu karena dosa itu berkaitan dengan kezaliman terhadap orang lain.”

Penjelasan dari Rassyul Barad

Menjelaskan hadis ini, Syaikh Dr Muhammad Luqman menyuguhkan beberapa poin pelajaran:

  1. Penegasan tentang disegerakannya hukuman untuk orang-orang yang berbuat zalim, juga untuk orang-orang yang memutus hubungan kekeluargaan di dunia, juga bahwa penjelasan tentang disimpannya hukuman untuk orang tersebut di akhirat
  2. Haramnya keluar dari ketaatan terhadap imam
  3. Menyambung hubungan persaudaraan karena ikatan rahim itu hukumnya wajib. Memutus hubungan kekerabatan merupakan suatu perbuatan maksiat yang sangat besar.

Sukoharjo, 7 November 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button