Adab

Hadits Menutup Aurat, Arti, Penjelasan dan Pelajarannya

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, satu dari sekian adab mandi adalah menutup diri dari pandangan manusia, kecuali kepada isti atau budak yang dimiliki. Apa dalilnya? Bagaimana ketentuannya? Yuk teruskan membaca artikel tentang hadits menutup aurat berikut arti, penjelasan dan pelajarannya.

Teks Hadits Menutup Aurat

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dengan sanad yang hasan dari Bahzin bin Hakim[i] dari ayahnya[ii], dari kakeknya[iii] radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa dirinya berkata kepada Rasulullah ﷺ:

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ

“Ya Rasulullah, di manakah kami harus menutup aurat kami dan di manakah kami boleh menanggalkannya?”[iv] Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu[v] kecuali di hadapan istrimu atau budak yang kamu miliki.”

Kemudian aku (kakek Bahzin bin Hakim) bertanya lagi:

يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ

“Wahai Rasulullah, bagaimana kalau di hadapan sesama jenis?”[vi] Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا

“Jika kamu mampu agar auratmu tidak terlihat oleh satu orang pun, maka upayakan agar tidak terlihat.”

Kemudian aku (kakek Bahzin bin Hakim) bertanya sekali lagi:

فَإِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا

“Bagaimana kalau sendirian?”[vii] Rasulullah ﷺ bersabda:

فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

“Di hadapan Allah tabaraka wa ta’ala kamu harus[viii] lebih malu[ix] daripada di hadapan manusia.”[x]

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad Ahmad nomor 20036, juga oleh Imam Abu Dawud di dalam Sunan Abu Dawud nomor 4017, dan Imam At-Tirmizi nomor 2779 dan beliau menilai hadis ini hadis hasan. Syaikh Wahid Abdussalam Bali menilai hadis ini hasan di dalam kitabnya Sahih Adab Al-Islamiyah.

BACA JUGA:  Tahu Orang Tua dalam Kondisi Sepuh dan Lemah tetapi Anak Masuk Neraka

Pelajaran Hadis Hadits Menutup Aurat

Dr. Khalid Al-Juhani berkata tentang pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini:

1. Tidak boleh melihat aurat orang lain jika tidak ada pengecualian, termasuk seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, juga seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain

2. Boleh bagi seorang istri, atau budak yang dimiliki, untuk melihat aurat suaminya (tuan dari budak wanita tadi)

3. Wajibnya menutup aurat

4. Hadis ini menunjukkan betapa semangatnya para sahabat, semoga Allah meridhai mereka semua, dalam mempelajari dan memahami agama

5. Kepandaian dan kecerdasan Mu’awiyah Radhiyallahu Anhu ketika bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa-apa yang akan terjadi

6. Besarnya keagungan Allah dalam sifat melihat kepada kita, ketika tidak ada yang tersembunyi dariNya, baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi

7. Hukumnya mustahab (disukai) bagi seseorang untuk tidak membuka auratnya meskipun di tempat yang tidak ada orang lain yang bisa melihatnya.

Makna Hadits Menutup Aurat


[i] Bahzin bin Hakim. Nama lengkapnya adalah Bahzin bin Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah Abu Abdulmalik Al-Qusyairi Al-Bashri. Imam Al-Madini menilai beliau sebagai perawi tsiqah, pun demikian dengan penilaian Yahya, dan An-Nasai.

[ii] Ayah Bahzin bin Hakim adalah Abu Bahzin bin Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi An-Namiri Al-Bashri, seorang tabi’in yang dikenal tsiqah dan bertempat tinggal di Syam.

[iii] Kakek Bahzin bin Hakim adalah Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin Qusyairi bin Ka’ab bin Rabi’ah bin Amir. Beliau bertempat tinggal di Bashrah dan Gaza, lalu meninggal dunia di Khurasan.

[iv] Maksudnya kepada siapa kami harus menutup aurat kami dan kepada siapa kami boleh membiarkan aurat kami terbuka?

[v] Maksudnya tutuplah secara menyeluruh.

[vi] Kapan seseorang bisa saja terlihat auratnya di hadapan sesama jenis? Misal ketika di kolam pemandian umum atau sungai, yang di situ bercampur dalam suatu tempat dan seseorang tidak bisa berdiri dari tempat tersebut, atau tidak mampu menutupi aurat dirinya dengan sesuatu yang bisa menutupinya secara sempurna dan menyeluruh, atau sarungnya kendor tidak kuat talinya, maka bagaimana kami menutupi aurat kami agar tidak terlihat oleh orang-orang. Begitu maksudnya.

BACA JUGA:  Hadist Larangan Buang Hajat di Jalan atau Tempat Berteduh

[vii] Maksudnya seseorang di tempatnya sendiri dan tidak ada orang lain yang melihatnya. Bolehkah telanjang?

[viii] Inilah yang disebut dengan Qiyas Aula.

[ix] Karena kita harus lebih malu di hadapan Allah, itu artinya sebaiknya kita menutup aurat kita meski sendirian. Dan kita menutup aurat ketika sendirian ini sebagai bentuk ta’at kepada Allah, serta sebagai upaya untuk mendapatkan apa-apa yang dicintai oleh Allah, juga untuk mendapatkan keridhaan Allah, bukan karena ini menutup diri agar tidak terlihat oleh Allah, karena tidak mungkin bagi manusia untuk menutupi dirinya (agar tidak terlihat oleh) dari Allah ta’ala.

[x] Lebih malu kepada Allah daripada malu kepada manusia.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button