
Syarah Hadis “Siapa yg Mampu tetapi tidak Berkurban, Maka Jangan Dekati Tempat Salat Kami”

Oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memiliki keluasan rezeki dan dia belum berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami,” [HR Ahmad dan Ibnu Majah, dan disahihkan Al-Hakim, sedang para imam lainnya merajihkan pendapat bahwa hadis ini Mauquf].
Derajat Hadis:
Hadis ini Hasan Mauquf, para periwayatnya tsiqah. Pengarang berkata, Hadis ini riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, sedang para imam lainnya merajihkan pendapat bahwa hadis ini Mauquf.
Disebutkan di dalam Al-Fathul Bari, “Para periwayatannya tsiqah, tetapi ada ikhtilaf soal apakah hadis ini Marfu atau Mauquf. Pendapat yang mengatakan Mauquf berasal dari Imam At-Tahawi dan yang lainnya, sedang orang-orang yg menganggapnya hadis Marfu juga orang-orang yg tsiqah.”
Dalam masalah ini ada banyak hadis yang menjadi syawahid (penguat) meski tidak terlepas dari berbagai komentar. Di antaranya adalah hadis Abu Sa’id dalam riwayat Al-Hakim, yang di dalam sanadnya ada ‘Athiyah Abu Hamzah Ats-Tsimali yang Daif Sekali.
Juga hadis Ali dalam riwayat Al-Hakim, yang di dalam sanadnya ada Amru bin Khalid Al-Wasithiy yang statusnya “Matruk” (ditinggalkan).
Kosakata Hadis:
Sa’ah dengan dua fathah, dikatakan wasa’a, yasa’u, sa’ah, wassa’ah artinya keluasan, kemampuan, dan kekuatan. Huruf Ha di “As-Sa’ah” adalah pengganti wawu.
Mushaalana, dari Al-Mushalla, yaitu tempat salat, yang dimaksud di sini adalah tempat salat Ied.
Hikmah-Hikmah dari Hadis ini:
1. Hadis ini adalah dalil akan wajibnya udhiyah bagi orang yang mampu dan punya keluasan (rezeki), dan ini adalah pendapat dapat mahzab Abu Hanifah. Tiga imam lainnya berpendapat, pun demikian dengan dua sahabat Abu Hanifah, bahwa Udhiyah hukumnya sunah muakadah, bukan wajib.
2. Berkata pensyarah Bulughul Maram, “Karena lemahnya pendapat yang mewajibkan kurban, maka jumhur dari kalangan sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa Udhiyah itu hukumnya sunah muakadah.”
Berkata Ibnu Hazm, “Sama sekali tidak sahih kalau ada pendapat bahwa ada sahabat yang mewajibkannya.”
Dan sungguh telah diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/21), juga Al-Hakim (1/441) dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tiga yang wajib atas diriku, tetapi sunah bagi kalian, yaitu berkurban, salat witir, dan dua rekaat salat sunah sebelum subuh.”
Sumber: Tawadhihul Ahkam, Syarah Bulughul Maram: 7/79-80
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)