Aqidah

Fatwa tentang Menghina Agama Islam di Internet

Sekelompok anggota ormas membakar bendera tauhid bertuliskan لا اله الا الله محمد رسول الله



Pertanyaan: Bagaimana hukumnya tentang orang yang menghina agama Islam di internet, seperti di Youtube atau yang lainnya? Apakah mereka dihukumi sama dengan orang yang berperang melawan orang Islam dan agama Islam secara fisik? Atau bahkan lebih parah dari itu?

 
Jawaban oleh Pusat Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, Diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah , Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah (sesembahan) yang hak (benar dan pantas) untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Jika orang yang menghina (agama Islam) tadi adalah non-muslim, maka hal itu tidak mengagetkan. Allah telah menjelaskan kepada kita di dalam Kitab-Nya tentang kejahatan mereka terhadap agama Islam, juga makar dan rencana jahat mereka terhadap Islam.

 

Tretan dan Coki Pardede

 

Jika orang yang menghina (agama Islam) tadi adalah muslim, maka tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram (dilarang) untuk menghina atau mencela agama ini ataupun ritus-ritus peribadatannya. Orang yang melakukan hal tersebut adalah kafir tanpa ada perbedaan pendapat, apakah penghinaan itu dilakukan di internet atau yang lainnya.
 
Menghina agama Islam, juga menistakannya, jelas-jelas merupakan satu dari sekian bentuk perang melawan Islam. Dengan cara seperti inilah kaum munafik memerangi agama Allah.
 
Sudah banyak diketahui bahwa munafik adalah musuh yang paling berbahaya.
 
Di dalam Adwa’ul Bayaan disebutkan:
 
لِأَنَّ الْمُسْلِمِينَ يَظُنُّونَهُمْ إِخْوَانًا وَهُمْ أَعْدَاءٌ ، وَشَرُّ الْأَعْدَاءِ مَنْ تَظُنُّ أَنَّهُ صَدِيقٌ وَلِذَا حَذَّرَ اللَّهُ نَبِيَهُ مِنْهُمْ بِقَوْلِهِ : هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ [ 63 \ 4 [
“Karena kaum muslimin menyangka bahwa mereka adalah saudara, padahal mereka adalah musuh. Seburuk-buruk musuh adalah dia yang kamu kira bahwa dirinya adalah teman. Itulah mengapa Allah meminta NabiNya untuk waspada terhadap mereka di dalam firman-Nya yang artinya:
 
“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka,” (QS Al-Munafiqun: 4).
 
Dalil bahwa kaum munafik adalah lebih buruk daripada non-muslim adalah bahwa Allah akan menjadikan mereka penghuni kerak neraka, sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya:
 
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka,” (QS An-Nisa: 145).
Disebutkan di dalam kitab Tafsir At-Tahrir wa Tanwir:
 
وَإِنَّمَا كَانَ الْمُنَافِقُونَ فِي الدَّرَكِ الْأَسْفَلِ ، أَيْ فِي أَذَلِّ مَنَازِلِ الْعَذَابِ ، لِأَنَّ كُفْرَهُمْ أَسْوَأُ الْكُفْرِ
“Orang-orang munafik berada di tingkat terbawah (neraka), yaitu di tingkat azab yang paling hina, karena kekufuran mereka adalah kekufuran yang paling parah.”
 
Wallahualam bish shawwab
 
Fatwa No: 385480
Tanggal: 18 Oktober 2018 (8 Safar 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Kewajiban dan Adab Amar Makruf Nahi Mungkar

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button