Fiqih

Apa yang Dimaksud dengan Aurat?

Pengertian Aurat Menurut Bahasa
Di dalam Kamus Leksikon Al-Maany, kata “aurat” (عورة) didefinisikan dengan:

العَوْرَةُ : الخَلَلُ والعَيْبُ في الشيء

Aurat adalah kecacatan (kerusakan atau kekurangan) dan aib pada sesuatu.

ِالعَوْرَةُ : كل بيت أَو موضع فيه خَلَلٌ يُخْشَى دخولُ العَدُوّ منه

Aurat adalah setiap rumah atau tempat tinggal yang di dalamnya ada kecacatan yang dikhawatirkan musuh bisa masuk dari sana.

عَوْرَةُ الْجِبَالِ : شُقُوُقُها

Apabila dikatakan “auratnya pegunungan” maka yang dimaksud adalah celah (atau patahan) gunung tersebut.

عَوْرَةُ الشَّمْسِ : مَشْرِقُها ومَغْرِبُها

Apabila dikatakan “auratnya matahari”, maka yang dimaksud adalah timurnya dan baratnya.

Kata aurat sendiri sudah masuk ke dalam Bahasa Indonesia dengan definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V) adalah:

1. n bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam)

2. n kemaluan

3. n organ untuk mengadakan perkembangbiakan

Definisi Aurat Menurut Istilah
Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan:

وَهِيَ فِي الاِصْطِلاَحِ: مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُل أَوِ الْمَرْأَةِ، أَوْ هِيَ مَا يَجِبُ سِتْرُهُ وَعَدَمُ إِظْهَارِهِ مِنَ الْجِسْمِ، وَحَدُّهَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الْجِنْسِ وَبِاخْتِلاَفِ الْعُمْرِ، كَمَا يَخْتَلِفُ مِنَ الْمَرْأَةِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَحْرَمِ وَغَيْرِ الْمَحْرَمِ

Pengertian Aurat secara istilah adalah apa-apa yang diharamkan untuk disingkap dari anggota badan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Atau, apa-apa yang wajib ditutupi dan tidak boleh dinampakkan dari anggota badan. Hukumnya berbeda-beda, sesuai dengan jenis kelamin dan usia. Hukumnya juga berbeda untuk wanita jika dinisbatkan kepada mahram atau selain mahram.”

Berkata As-Sarbini Al-Khatib Rahimahullah,

هِيَ مَا يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهِ

“Aurat adalah apa-apa yang haram untuk dilihat,” [Al-Mughni Al-Muhtaj: 1/185].

Tertulis di dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Sunan At-Tirmizi, bahwa definisi aurat adalah:

كل ما يستحى منه إذا ظهر

“Semua yang bisa membuat malu (seseorang) jika terlihat.”

In sya Allah bersambung..

Akhukum Fillah

Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Salatnya Orang yang tidak Sunat tidak Sah?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button