AdabKeluarga

Adab Nikah di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan dari adab nikah, yang kami ambil dari kitab Sahihul Adab Al-Islamiyah, karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah. Semoga bermanfaat.

Meminta Petunjuk dari Allah

Adab nikah yang pertama, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali adalah:

أَنْ يَسْتَخِيرَ اللَّهَ تَعَالَى

Meminta petunjuk dari Allah.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dulu Rasulullah ﷺ mengajari kami salat istikharah dalam setiap urusan yang kami hadapi, sebagaimana beliau mengajari kami Al-Quran. Beliau bersabda:

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Jika salah seorang dari kalian menghadapi masalah, rukuklah dengan dua kali rukuk, tetapi bukan salat wajib, lalu hendaknya dia berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ

Ya Allah, hamba memohon pilihan kepadaMu dengan ilmuMu, dan memohon kemampuan dengan kekuasaanMu.

وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

Hamba meminta kepadaMu karuniaMu yang agung, karena Engkau mampu sedang saya tidak mampu, Engkau tahu dan saya tidak tahu, karena Engkau Maha Mengetahui yang gaib.

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ

Ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini. Atau Beliau bersabda: Di waktu dekat atau di masa nanti maka takdirkanlah buatku dan mudahkanlah kemudian berikanlah berkah padanya.

وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي

Namun sebaliknya, ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini. Atau Beliau bersabda: Di waktu dekat atau di masa nanti maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya kemudian paskanlah hatiku dengan ketetapanMu itu), (Sahih Bukhari: 1166).

Pelajaran:

1 – Tingginya semangat Nabi ﷺ dalam mengajari para sahabat tentang tawakal kepada Allah di segala urusan.

2 – Disyariatkannya tawasul dengan sifat Allah azza wa jalla.

3 – Penetapan sifat Al-Ilmu dan Al-Qudrah pada Allah ta’ala.

4 – Agungnya Ilmu Allah di semua urusan.

5 – Tidak satu orang pun yang tahu tentang hal-hal yang gaib kecuali Allah azza wa jalla.

6 – Di antara sifat Ibadullah adalah bahwa mereka bertawakal kepada Allah di seluruh urusan.

7 – Disyariatkannya istikharah dalam seluruh urusan dunia.

8 – Dalam urusan akhirat, tidak ada hajat lain kecuali Istikharah.

BACA JUGA:  Hadits As Salam Qabla Kalam (Ucapkan Salam Sebelum Berbicara)

9 – Orang beriman akan selalu berdoa kepada Allah agar Allah memudahkannya di seluruh urusannya.

Melihat Wanita yang Hendak Dinikahi

Adab nikah yang kedua, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:

أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَنْ يُرِيدُ نِكَاحَهَا

Melihat wanita yang hendak dinikahi.

Imam At-Tirmizi meriwayatkan, dan beliau menghasankannya, dari Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu Anhu bahwa beliau (Al-Mughirah) melamar seorang wanita. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah dia, karena dengan begitu lebih bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan kalian, (Sunan At-Tirmizi: 1087).

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata:

إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ

Saya akan menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي عُيُونِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا

Apakah kamu sudah melihatnya? Karena di mata orang-orang Anshar ada sesuatu (Maksudnya ada beberapa elemen pada mata wanita Anshar yang mungkin tidak disukai oleh beberapa laki-laki, seperti warna matanya yang biru, atau bentuknya yang kecil, atau yang lainnya).

Imam Al-Hakim meriwayatkan di dalam Sahih-nya, dan disepakati kesahihan ini oleh Adz-Dzahabi, dari Jabir Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Apabila salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaknya dia melakukannya, (Sunan Abu Dawud: 2082. Al-Mustadrak: 2/165).

Pelajaran:

1 – Disyariatkannya nadzar (atau melihat calon yang akan dinikahi) pada bagian yang lumrah dilihat.

2 – Bolehnya menyebut aib untuk menasihati.

3 – Disyariatkannya nasihat tanpa memaksa.

Memilih Calon yang Paham Agama

Adab nikah yang ketiga, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:

أَنْ يَخْتَارَ ذَاتَ الدِّينِ

Memilih calon yang paham agama.

Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Nikahilah wanita karena empat hal: 1) hartanya, 2) keturunannya, 3) kecantikannya, dan 4) agamanya. Pilihlah karena agamanya, pasti kamu akan beruntung, (Muttafaq Alaih. Sahih Bukhari: 5090).

Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Dunia adalah perhiasan; dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salehah, (Sahih Muslim: 1467. Sunan An-Nasai: 3232. Sunan Ibnu Majah: 1855. Musnad Ahmad: 6531).

Pelajaran:

1 – Anjuran untuk menikah dengan calon yang paham agama

2 – Boleh menikahi wanita karena hartanya, kecantikannya, atau karena kemuliaan nasab keluarganya (tentu setelah memilih yang paham agama)

3 – Boleh mengutarakan sesuatu yang memiliki makna sebaliknya

4 – Perhiasan dunia yang paling baik adalah istri atau anak perempuan yang salehah, (Al-La-ali Al-Bahiyyatu)

5 – Memilih pemimpin, presiden, gubernur, atau bupati juga harusnya mempertimbangkan faktor agama, dan itu yang utama.

Sunah Menikahi Wanita yang Perawan

Adab nikah yang keempat, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:

يُسْتَحَبُّ أَنْ تَكُونَ الزَّوْجَةُ بِكْرًا

Sunah menikahi wanita yang perawan.

BACA JUGA:  Keutamaan Shalat di Raudhah Masjid Nabawi

Di dalam As-Sahihain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa dirinya pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Dalam perjalanan pulang, dan ketika telah dekat dengan Madinah, saya memacu laju untaku. Lalu seseorang menyusulku dari belakang dan mencegat saya dengan tongkat miliknya sehingga untaku menjadi sangat lambat sebagaimana unta yang paling lambat yang pernah Anda lihat. Aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah ﷺ. Saya pun berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي حَدِيثُ عَهْدٍ بِعُرْسٍ

Ya Rasulullah, sungguh saya sedang ada janji untuk pesta pernikahan. Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya:

أَتَزَوَّجْتَ

Apakah kamu yang menikah? Kemudian Jabir berkata, “Na’am (Iya).”

Rasulullah ﷺ pun bertanya:

أَبِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا

Perawan atau janda?

Lantas Jabir menjawab:

بَلْ ثَيِّبًا

Janda. Rasul ﷺ pun bertanya:

فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ

Kenapa tidak dengan yang perawan? Kan kamu bisa bermain-main dengan dia. Dia pun bisa bermain-main denganmu.

Kemudian sahabat Jabir berkata, “Ketika kami sudah semakin dekat dengan Madinah dan hampir sampai, kami pun pergi untuk segera masuk.” Kemudian beliau ﷺ bersabda:

أَمْهِلُوا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلًا أَيْ عِشَاءً لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ

Jangan buru-buru sampai kalian masuk waktu malam (yaitu setelah salat Isya), sehingga yang rambutnya kusur bisa sisiran terlebih dahulu, dan istri yang ditinggal bisa mempersiapkan diri, (Sahih Bukhari: 5247).

Pelajaran:

1 – Di dalam hadis ini terdapat mukjizat Nabi ﷺ yang bersifat zahir, yaitu ketika beliau mengejar Jabir, lalu mencegat unta Jabir dengan tongkat, lalu untanya menjadi unta terlambat di dunia.

2 – Sunnah menikahi wanita yang perawan.

3 – Tingginya ilmu Jabir ketika beliau memutuskan untuk tidak menikah dengan seorang gadis karena maslahat (di dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau ingin menikah dengan wanita yang sangat dewasa supaya bisa merawat adik-adiknya yang perempuan).

4 – Seorang musafir hendaknya tidak pulang ke rumah secara mendadak tanpa memberi tahu keluarganya.

5 – Istri hendaknya berdandan untuk suaminya dan mempercantik dirinya untuk suaminya.

Menikahi Calon yang Subur

Adab menikah yang kelima, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:

يُسْتَحَبُّ أَنْ تَكُونَ وَلُودًا

Sunah menikahi calon yang subur.

Sungguh, Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa seseorang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا

Sungguh, saya kenal dengan seorang wanita yang memiliki latar belakang keluarga yang baik, dia pun juga cantik, tetapi dia tidak subur. Apakah sebaiknya saya menikahinya?

Rasulullah ﷺ pun menjawab, “La (Jangan).” Lantas, pemuda tadi datang kepada Rasul untuk kedua kalinya, dan bertanya hal yang sama. Maka beliau ﷺ pun menjawab dengan jawaban yang sama.

Ketika datang untuk ketiga kalinya, Rasulullah ﷺ bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Nikahilah wanita yang Al-Wadud dan Al-Walud, karena aku akan bangga di hadapan umat (Nabi) lainnya dengan banyaknya jumlah kalian, (Sunan Abu Dawud: 2050).

PENJELASAN:

Al-Wadud artinya (تُحِبُّ زَوْجَها مَحبَّةً شديدةً) wanita yang sangat mencintai suaminya. Dan ini lumrahnya:

BACA JUGA:  Hadits Mengusir Orang Duduk dari Majelis

– perawan, karena dia mendapat cinta pertamanya

– janda korban cerai yang menikah lagi dengan lelaki yang jauh lebih baik daripada mantan suaminya.

Al-Walud artinya (كثيرةَ الوِلادَةِ، ويُعْرَفُ ذلك بالنَّظرِ إلى نِسائِها القَريبةِ منها؛ كأُمِّها، وأُخْتِها) wanita yang banyak melahirkan, dan ini diketahui dengan melihat apakah ibunya atau saudaranya yang perempuan bisa memiliki banyak anak).

PELAJARAN:

1 – Sunah memperbanyak keturunan

2 – Anjuran untuk menikah dengan wanita yang Al-Wadud dan Al-Walud

3 – Hendaknya seorang yang berilmu memberi penjelasan tentang fatwa yang dia berikan jika orang yang menerima fatwa tersebut butuh penjelasan

4 – Nabi ﷺ suka jika umatnya banyak.

Meminta Wali Calon Wanita untuk Menikahkannya

Adab menikah yang keenam, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:

أَنْ يَطْلُبَ نِكَاحِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

Meminta wali calon wanita untuk menikahkannya.

Imam At-Tirmizi meriwayatkan, dan beliau menghasankannya, dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana paun yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya batal. Nikahnya batal. Nikahnya batal.

فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا

Jika dia sudah digauli, dia berhak mendapat mahar karena suaminya telah menghalalkan kemaluannya.

Penjelasan, “Seorang wanita dan lelaki menikah, ada saksi juga ada orang yang dianggap sah menjadi wali, padahal ternyata tidak sah menjadi wali. Kemudian setelah akad nikah, keduanya melakukan hubungan intim. Di kemudian hari, mereka tahu bahwa si wali tadi tidak sah menjadi wali. Maka, keduanya dinikahkan lagi, dan si perempuan diberi mahar.”

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali, (Sunan At-Tirmizi: 1102).

Pelajaran:

1 – Salah satu syarat sahnya nikah adalah izin wali

2 – Jika seorang wanita dan lelaki menikah, ada saksi juga ada orang yang dianggap sah menjadi wali, padahal ternyata tidak sah menjadi wali. Kemudian setelah akad nikah, keduanya melakukan hubungan intim. Di kemudian hari, mereka tahu bahwa si wali tadi tidak sah menjadi wali. Maka, keduanya dinikahkan lagi, dan si perempuan diberi mahar

3 – Jika wanita tidak memiliki wali sama sekali, maka yang menjadi wali adalah penguasa muslim

4 – Siapa saja yang ingin menikahi seorang wanita, dia harus meminta wali dari calon wanita untuk menikahkan dirinya dengan wanita tersebut.

5 – Urutan wali nikah di Indonesia, berdasarkan PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Bapak dari kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak seibu
  17. Anak paman bapak seibu

– Saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Penghulu/PPNLN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat

-Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button