Uncategorized

Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Islam

Pertanyaan:
Seperti apa bentuk pemerintahan dari suatu negara Islam? Apakah ia bersifat parlementer atau presidensiil? Saya sangat tertarik untuk mengetahuinya karena ini adalah topik penelitian saya tentang hukum dan pemerintahan Islam.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad ﷺ, beserta keluarganya dan sahabatnya.
Kami memohon kepada Allah untuk membantu kami meraih ridhaNya, serta untuk membimbing kami di jalan yang benar.
Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak cukup atau tidak bermanfaat untuk mendiskusikan pembahasan tentang “Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Islam” di dalam suatu fatwa atau beberapa makalah saja. Topik ini memerlukan penelitian yang mendetail dan sangat serius.
Jadi, kami menyarankan Anda beberapa buku tentang Al-Siyasah Al-Syar’iyah (kebijakan regulatif dan administratif di dalam Syariat), serta (buku-buku tentang) bentuk pemerintahan di dalam Islam. 
Berikut adalah buku-buku tersebut:
1. al-Siyasah al-Shar’iyah oleh Ibnu Taymiyah, 
2. al-Turuq al-Hukmiyah oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyyah, 
3. al-Ahkam al-Sultania oleh al-Mawardi, 
4. Ghiath al-Umam fi Iltiath al-Zulm oleh al-Juwaini.
Secara umum, penunjukan seorang penguasa di dalam Islam adalah didasarkan pada Asy-Syuura (dewan syura).
Allah ﷻ berfirman:
وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨ 
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,” (QS Asy-Syuura: 38).
Juga di dalam firmanNya yang lain:
فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩ 
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya,” (QS Ali-Imran: 159).
Jadi, Ahlul Halli Wal Aqdi (atau orang-orang berpengaruh, yang memiliki kekuatan sebagai perwakilan dari masyarakat) akan berkumpul dan berkonsultasi, lalu menunjuk seorang penguasa yang menurut mereka memiliki kualifikasi untuk menduduki jabatan Khalifah.
Setelah itu, mereka mengucapkan sumpah setia (baiat) kepadanya, lalu menyeru umat Islam untuk berbaiat dan menghormati beliau. Dengan demikian, ia kini memiliki hak untuk mengatur segala urusan, dalam negeri atau luar negeri, dengan catatan, ia senantiasa berpegang kepada Syariat dan tidak pernah melanggar hukum-hukumnya (syariat).
Oleh karena sebagian besar perkara Al-Siyasah al-Syar’iyah adalah bersifat ijtihadi (penilaian independen yang dikontrol oleh Syariat secara umum), maka penguasa dapat membandingkan mana yang baik dan mana yang buruk bagi umat Islam (di bawah kepemimpinannya –penj), lalu, (ia) juga berhak memilih mana yang lebih baik dan mana yang lebih memberi keuntungan kepada umat.
Di sini, kami menyatakan bahwa pembentukan sebuah pemerintahan senantiasa tunduk kepada kaidah, “Memilih yang lebih baik dan lebih memberi keuntungan kepada umat.”
Jadi, seorang penguasa Muslim dapat membentuk pemerintahan dan memilih orang-orang terbaik untuk menjadi menteri.
Di saat yang bersamaan, penguasa tersebut boleh menunjuk Ahlul Hadi wal Aqdi uuntuk membentuk pemerintahan. Pada kenyataannya, di dalam perkara ini terdapat banyak pilihan. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=84540
Baca pula:

Penerjemah:
Irfan Nugroho*
*Penerjemah bukanlah simpatisan, pendukung, atau penggemar “Islamic State” (IS, atau Negara Islam, atau dulu disebut ISIS), bukan pula anggota Negara Islam Indonesia (NII), juga bukan pula anggota Hizbut Tahrir. Penyampaian fatwa ini murni sebagai penyampaian ilmu yang menurut kami lebih mendekati kebenaran (in sya Allah), karena ada beberapa pihak yang secara sembrono menyebut negara xxxxx sebagai Negara Islam dengan kaidah yang tidak pas, juga menyebut beberapa pimpinan negara sebagai khalifah atau ulil amri. Wallahu’alam

BACA JUGA:  Syekh Bin Baaz tentang Solusi Permasalahan Palestina

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button