Fiqih

Hukum Membaca Bismillah dalam Ritual Wudhu

Matan Hadis

Rasulullah bersabda:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudhu bagi siapa saja yang tidak menyebut nama Allah (ketika akan berwudhu).”

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi, dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaittib dari neneknya dari bapaknya. Hadis ini terdapat di dalam Sunan At-Tirmizi nomor 25.

Status Hadis

Imam At-Tirmizi mengutip perkataan Imam Ahmad bin Hambal, “Aku tidak mengetahui dalam bab ini (wudhu) ada hadis yang memiliki sanad jayyid (bagus).” Beliau juga mengutip perkataan Muhammad bin Ismail, “Hadis yang paling baik dalam bab ini adalah hadis Rabah bin Abdurrahman.”

Syaikh Muhammad Nasirudin Al-Albani menyebut bahwa hadis ini Sahih. Pun demikian dengan Abu Thahir Zubair Ali yang menyatakan bahwa hadis ini Hasan statusnya.

Syaikh Wahid Abdussalam Bali mengatakan bahwa sanad hadis ini daif, tetapi memiliki syawahid dari Aisyah, Abi Said, Abi Hurairah, Sahl bin Sa’ad, dan Anas Radhiyallahuanhum sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Al-Hafiz Al-Mundzir dan Al-Asqalani juga menguatkannya. Ibnu Sholah, Ibnu Katsir, dan Al-Hafiz Al-Iraqi menyatakan hadis ini hadis Hasan.

Beliau juga mengutip perkataan Al-Bukhari, “Yang paling baik dalam bab ini (wudhu dengan bismillah) adalah hadis Rabah bin Abdirrahman.

Hikmah Hadis

Di dalam kitabnya Sahih Adab Al-Islamiyah, Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa “An-Nafyu” (penafian, atau penggunaan kata “tidak ada” dalam “tidak ada wudhu…dst) di dalam hadis ini maksudnya “kesempurnaan” atau kamilah (tidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut asma Allah). Oleh karena itu, mengucapkan tasmiyah ketika wudhu hukumnya istihbab (sunah, disukai).”

“Hanafiyah, Malikiyah, juga Syafiiah” berpendapat bahwa tasmiyah itu sunah ketika memulai wudhu. Penguat dari pendapat mereka adalah bahwa tanda (ayat) wudhu itu tidak terikat dengan syarat atau keharusan untuk mengucapkan tasmiyah. Yang dituntut dari orang yang berwudhu adalah taharah (kesucian). Dalam hal ini, meninggalkan tasmiyah tidak tercela, karena air itu pada dasarnya suci, dan kesuciannya itu tidak tergantung pada tindakan seorang hamba (mengucapkan tasmiyah).”

BACA JUGA:  Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa

“Jika seseorang yang berwudhu lupa mengucap bismillah di awal wudhu, dia mengucapkannya di tengah-tengah wudhu, hendaknya dia melakukannya, agar wudhunya dia itu tidak kosong dari (menyebut) asma Allah ta’ala.”

Adab dari Hadis

Dr. Khalid Al-Jauhani ketika mensyarah hadis ini mengatakan bahwa di dalam hadis ini ada tiga pelajaran:

1. Disukainya atau disunahkannya menyebut Asma Allah ketika wudhu

2. Semakin sesuai dengan sunah, semakin banyak pahalanya

3. An-Nafyu itu ada tiga kategori:

– Nafyu yang bermakna keabsahan suatu amal, seperti sabda Nabi , “Tidak ada salat tanpa bersuci,” yaitu salatnya tidak sah apabila tanpa bersuci.

– Nafyu yang bermakna kesempurnaan amal, seperti sabda Nabi , “Tidak ada iktikaf kecuali di tiga masjid,” yaitu iktikafnya tidak sempurna.

– Nafyu yang bermakna keberadaan, seperti perkataan orang-orang, “Tidak ada orang di rumah itu,” artinya ya benar-benar tidak ada wujud orang di rumah itu.”

Baca juga: Bismillah ketika Wudhu, sebelum atau sesudah niat?

Sukoharjo, 2 September 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button