Adab

Sunnah Berjalan Kaki Menuju Shalat Jumat, Kecuali Karena Uzur

Di antara adab seorang muslim di hari Jumat adalah mendatangi shalat Jumat dengan berjalan kaki, kecuali karena uzur, demikian tulis Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam kitabnya Sahihul Adab Al-Islamiyah.

Imam At-Tirmizi meriwayatkan suatu hadis yang dinilai hasan oleh beliau sendiri dari Aus bin Aus Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Siapa saja yang mandi di hari Jumat dan membersihkan dirinya, lalu dia bergegas menuju masjid dan mendapati awal khutbah, kemudian dia mendekat imam/khatib dan menyimak khutbah jumat dan dia diam tidak berbicara, maka baginya untuk setiap langkah kedua kakinya seperti pahala setahun puasa sunnah dan salat sunnah,” (Sunan At-Tirmizi: 496).

Tentang “igtisalan”, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, maknanya adalah seorang pria mandi besar di hari jumat, pun demikian dengan istrinya. Maksudnya, sang suami menyetubuhi istrinya sendiri, hingga menyebabkan sang istri juga harus mandi besar. Imam Abdullah bin Mubarak mengutip pendapat Makhul juga Said bin Abdul Aziz dan yang lainnya bahwa yang dimaksud dengan “igtisal” adalah membasuh kepala (semacam keramas – pent) dan mandi besar.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Thawus yang berkata, “Saya berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma:

ذَكَرُوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْسِلُوا رُءُوسَكُمْ وَإِنْ لَمْ تَكُونُوا جُنُبًا وَأَصِيبُوا مِنْ الطِّيبِ ق

“Orang-orang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, ‘Mandilah di hari Jumat, basuhlah kepala kalian, meskipun kalian tidak dalam kondisi junub, lalu pakailah wewangian.”

Kemudian Ibnu Abbas berkata:

أَمَّا الْغُسْلُ فَنَعَمْ وَأَمَّا الطِّيبُ فَلَا أَدْرِي

“Kalau tentang mandi itu, iya benar. Tetapi kalau yang memakai parfum, saya tidak tahu,” (Sahih Bukhari: 884).

BACA JUGA:  Boros Air ketika Wudhu dalam Islam | Dalil dan Hikmah

Di dalam riwayat milik Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi Radhiyallahu Anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Siapa saja yang mandi di hari Jumat lalu membasuh kepalanya, lalu bergegas menuju masjid dan mendapati khutbah Jumat sejak awal, dia juga mendatanginya dengan berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, dia juga mendekat kepada imam dengan menempati shaf pertama, dia juga menyimak khutbah dan tidak berbicara, maka baginya untuk setiap langkah kedua kakinya seperti pahala setahun puasa sunnah dan salat sunnah,” (Sunan Abu Dawud: 345).

PELAJARAN YANG BISA DIAMBIL

1. Disukainya (mustahab) untuk mandi besar di hari Jumat.

2. Anjuran untuk bergegas ke masjid di hari Jumat dan duduk di shaf pertama.

3. Tidak halal bagi orang yang memiliki ilmu untuk berfatwa pada masalah yang tidak beliau ketahui.

4. Besarnya sifat warak Ibnu Abbas ketika beliau mengatakan, “Saya tidak tahu.”

5. Siapa saja yang berbicara ketika imam sedang berkhutbah, maka dia tidak mendapatkan pahala seperti yang disebutkan di dalam hadis di atas.

6. Disukainya untuk pergi menuju masjid di hari Jumat dengan berjalan kaki, kecuali jika ada uzur.

7. Keutamaan umat ini, yaitu dengan dijadikannya amalan-amalan yang ringan tetapi pahalanya besar.

SUMBER:

– Sahihul Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali

– Al-La-ali Al-Bahiyyatu karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Semoga Allah menjaganya, mengampuni dosanya dan orang tua serta keluarganya, serta semoga Allah karuniakan kepadanya anak-anak yg kelak menjadi ulama. Aamiin)

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button