Uncategorized

Apakah Padi yang Ditebas (Dijual) tetap Terkena Wajib Zakat Pertanian?


Pertanyaan:
Assalamualaikum. Wahai Syekh, saya ingin tahu apakah uang hasil penjualan hasil panen masih terkena hukum zakat buah/pertanian? Misal, petani di kampung saya memiliki dan menggarap sawah. Ketika waktunya panen, mereka menjualnya kepada pembeli. Mereka mendapat uang tunai masing-masing sekitar Rp5 juta dari si pembeli. Apakah mereka harus membayar zakat pertanian dari uang tersebut? Mohon dicatat: Mereka membayar sekian rupiah untuk irigasi, dan Alhamdulillah, mereka bisa panen sebanyak tiga kali dalam setahun, tetapi harganya tidak stabil (didasarkan pada kualitas beras). Jazaakallahu khair
Jawaban oleh Tim Fatwa Islam Web, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Padi termasuk hasil pertanian yang wajib dizakati, jika syaratnya terpenuhi: Yaitu hasil panen telah mencapai Nisab (jumlah minimal wajib zakat), dan jumlah zakat itu sendiri berbeda jika suatu lahan dialiri air dengan hujan atau dengan irigasi. Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata,

“Zakat wajib dikeluarkan pada tiap-tiap produk pertanian yang dihasilkan oleh tanah dan digunakan sebagai makanan pokok, dan bisa disimpan, dan ditanam oleh manusia, seperti gandum dan beras…”

Pada dasarnya, zakat pertanian dan buah diberikan dari hasil panen itu sendiri, bukan dari harganya, dengan catatan bahwa hasil panen itu mencapai Nisab Zakat. Jadi, Anda harus membayar zakat dari padi itu sendiri. Menurut mayoritas ulama, tidak cukup untuk membayar Zakat dari harga atau nilai dari suatu barang, kecuali Zakat Perdagangan. Kami telah menyebutkan di Fatwa Nomor 29066 dan 89186 tentang hukum zakat pada pertanian dan buah, Nisabnya, serta perbedaan antara hasil pertanian yang dialiri air hujan atau dengan irigasi berbayar.
Biaya irigasi tidak diambil dari zakat beras. Mayoritas ulama, seperti imam mahzab yang empat dan lainnya, berpendapat bahwa biaya cocok tanam tidak diambil dari zakat. An-Nawawi Rahimahullah berkata,

“Para sahabat kami berpendapat bahwa semua biaya yang dikeluarkan, seperti biaya panen, pengeringan, penyimpanan, pembersihan, pemindahan, dan lainnya ditanggung oleh si pemilik dengan memakai uangnya sendiri, dan tidak satu pun dari itu semua boleh diambil dari nilai total zakat, dan tidak ada perbedaan di antara ulama tentang hal ini.” [Al-Majmooʻ]

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,

“Semua biaya cocok tanam yang dikeluarkan sampai zakat pertanian dibayar adalah tanggungan si pemilik, karena buah-buahan itu seperti ternak dalam hal ini. Biaya untuk makanan dan penggembalaan hewan ternak sampai zakat dibayar adalah tanggungan si pemilik,” [Al-Mughni].

Jika hasil panen tidak mencapai nishab, maka tidak ada zakat padanya. Jika si pemilik menjual hasil panen dan uang yang didapat mencapai nishab (nishab zakat maal – pent), atau ketika ditambah dengan harta lain (uang atau emas atau perak), dan telah berlalu selama satu tahun hijriah, maka ada zakat di sana. Dalam hal ini, si pemilik harus membayar zakat (maal/harta) sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 327868
Tanggal: 8 Syawal 1437 H (13 Juli 2016)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Waktu Penyembelihan Hewan Udhiyah (Qurban)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button