Fiqih

Hukum Makan-Makan dengan Orang Kafir

 
Pertanyaan: Jika seorang Muslim makan-makan atau minum-minum dengan seorang Kristen atau orang kafir, apakah hal itu haram? Jika haram, bagaimana dengan firman Allah berikut:
 
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ  وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُم…َ
 
“Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka,” [QS. Al-Ma’idah: 5].
 
Jawaban oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz
 
Alhamdulillah..
 
Makan-makan dengan orang kafir memang tidak haram, itu jika memang ada kebutuhan untuk hal itu dan dilakukan untuk keperluan syar’i. Akan tetapi mereka tidak boleh dijadikan teman, sehingga Anda tidak boleh makan-makan dengan mereka tanpa ada alasan yang syar’i atau tanpa tujuan yang syar’i.
 
Anda tidak boleh duduk-duduk dan ngobrol-ngobrol dengan mereka, serta tertawa bersama mereka. Akan tetapi jika ada alasan untuk hal itu, seperti makan dengan tamu, atau mengundang mereka untuk mengajak mereka memeluk Islam atau menunjukkan mereka kebenaran, atau untuk alasan syar’i lainnya, maka hal itu tidak mengapa.
 
Fakta bahwa makanan Ahli Kitab adalah halal bagi kita bukan berarti kita harus menjadikan mereka sebagai teman dan sahabat kita. Juga bukan berarti bahwa kita harus makan dan minum dengan mereka tanpa alasan dan tujuan yang syar’i. Dan Allah adalah sumber segala kekuatan.
 
Fatwa: 10342
Tanggal: 10 Desember 2000
Sumber: Majmoo’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah li Samaahat al-Shaykh al-‘Allaamah ‘Abd al-‘Azeez ibn Baaz, vol. 9, p. 324
http://islamqa.info/ar/10342

BACA JUGA:  Dalil Salat dalam Perjalanan

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button