Uncategorized

Hukum Membeli Produk Negara Kafir

Pertanyaan:
Apa hukum membeli dan menjual produk-produk teknologi dari Amerika Serikat, misal: IBM, DELL, Microsoft?
Jawaban oleh Dr. Khudair untuk IslamQA
Alhamdulillah.
Tidak ada alasan mengapa seseorang tidak boleh membeli produk-produk Amerika, seperti halnya produk-produk lain yang datang ke negara-negara muslim dari negara-negara kafir.
Juga, tidak ada alasan mengapa seseorang tidak boleh berurusan dengan orang-orang kafir untuk keperluan perdagangan dengan syarat:
1) Hubungan itu tidak melibatkan hal-hal yang berlawanan dengan syariat.
2) Tidak ada produk semisal yang tersedia dari negara-negara Muslim yang mengharuskan (umat Islam) untuk membeli dari orang-orang kafir.
3) Membeli produk mereka tidak akan membuat mereka lebih kuat dalam menghancurkan umat Islam.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 66572
Tanggal: 5 Februari 2000
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Mengusap Khuf dan Perban - Dalil Mengusap Khuf dan Perban

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button