salat wajib di belakang seseorang lainnya yang melakukan salat sunah?
“Hukumnya adalah bahwa tindakan seperti itu sah,
karena terbukti bahwa di dalam beberapa perjalanannya, Rasulullah ﷺ memimpin satu kelompok sahabat
untuk melaksanakan dua rekaat salat khauf, kemudian beliau memimpin kelompok
sahabat yang lainnya dalam mengerjakan salat dua rekaat. Salat yang kedua ini
adalah salat sunah bagi beliau ﷺ.”
“Pun demikian, dibuktikan di dalam Sahihain dari
Muadz Radhiyallahuanhu bahwa beliau terbiasa melakukan salat wajib Isya bersama
Nabi ﷺ, kemudian beliau pergi dan
memimpin kaumnya dalam mengerjakan salat wajib. Jadi, salatnya Muadz yang kedua
ini adalah salat wajib bagi kaumnya, dan salat sunah bagi beliau sendiri,”
(Lihat Sahih Bukhari: 701; Sahih Muslim: 465).
diriwayatkan di dalam suatu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga disukai
oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Syarah Al-Mumti: 4/358).
Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)