Adab

Dalil Menundukkan Pandangan dari Melihat Aurat Orang Lain

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, di antara adab seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah menundukkan pandangan dari melihat aurat orang lain. Imam Muslim meriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri[1] Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain.[2] Seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.[3] Seorang laki-laki tidak boleh berkumpul di satu selimut/kain dengan laki-laki lain. Pun demikian dengan para wanita, tidak boleh seorang wanita berkumpul di satu selimut/kain dengan wanita lain.”[4]

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 338 dengan judul “Haramnya melihat aurat.” Syaikh Wahid Abdussalam Bali memasukkan hadis ini ke dalam bab Adab Mandi, dengan sub-judul “Menundukkan Pandangan dari Melihat Aurat Orang Lain” dengan hadis nomor 58 di dalam kitabnya Sahihul Adabul Islamiyah.

Pelajaran dari Hadis

Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani ketika menjelaskan hadis ini, beliau memberikan satu faidah:

Haram bagi seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Pun demikian, haram bagi seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dalam dua poin di atas tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Kemudian tentang seorang laki-laki melihat aurat wanita, atau wanita melihat aurat laki-laki, ini hukumnya haram berdasarkan ijma.”

Dalam hal ini berlaku pengecualian, yakni tentang kebolehan menampakkan aurat di hadapan istri sendiri atau budak yang dimiliki, sebagaimana dijelaskan sebelumnya di artikel berjudul, “Dalil Menutup Aurat Kecuali di Hadapan…

Makna Kata-Kata

[1] Nama beliau adalah Said bin Malik bin Sinan bin Abid Al-Anshari Al-Khajraji.

BACA JUGA:  Adab Nikah di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah
[2] Maksudnya adalah jangan melihat apa saja yang berada di antara pusar hingga lutut.

[3] Maksudnya adalah seorang wanita jangan melihat aurat wanita lain. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

[4] Maksudnya janganlah seorang laki-laki dengan laki-laki lain bercampur dengan cara seperti itu (dalam satu selimut/kain). Melakukan hal tersebut berpotensi menjadikan keduanya saling melihat aurat satu dengan yang lainnya, juga berpotensi untuk saling menyentuh aurat satu dengan yang lainnya. Menyentuh aurat orang lain itu haram, seperti halnya melihat aurat orang lain.

Sukoharjo, 4 November 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)


Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button