Pembaca yang budiman, kali ini kita akan belajar bersama tentang keutamaan puasa syawal, yang akan kita ambil dari penjelasan hadits tentang puasa syawal yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah dan lainnya.
Rasulullah ﷺ bersabda di dalam kitab Sahih Muslim:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Latin:
Man shaama ramadhaan, tsumma atba’ahu sitta min syawwal, kaana kashiyaami ad-dahri
Arti:
Siapa saja yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka dia seperti berpuasa setahun.
Takhrij Hadis:
Sahih Muslim: 1164
Musnad Ahmad: 22433
Sunan Abu Dawud: 2078
Sunan At-Tirmizi: 690
Tentang periwayatan hadits puasa syawal ini, Ad-Dimyati mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari dua puluh perawi atau lebih, kebanyakan mereka adalah hafiz dan tsiqah.
Mengawali pembahasan tentang hadits puasa syawal ini, Syekh Abdullah Al-Bassam Rahimahullah mengatakan:
اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺻﻴﺎﻡ اﻟﺴﺖ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺴﻠﻒ ﻭاﻟﺨﻠﻒ، ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء، ﻭﻣﻦﻫﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻟﺜﻼﺛﺔ: ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭﺃﺣﻤﺪ.
Disunahkan untuk melakukan puasa syawal (enam hari di bulan syawal) karena hal tersebut adalah pendapat para salaf dan para khalaf, juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam yang tiga yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Keutamaan Puasa Syawal
Tentang fadhilah puasa syawal, seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, pahalanya seperti seseorang melakukan puasa selama setahun penuh. Logis dari hadis ini – meski tidak semua ajaran agama Islam bisa dilogis, adalah sebagai berikut (seperti yang tertulis di dalam Tawadhihul Ahkam, syarah Bulughul Maram):
“Barang siapa berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah Ramadan, maka seakan-akan dia berpuasa fardhu setahun. Itu karena satu kebaikan diganjar dengan 10 kali lipat; Ramadan (30 hari) pahalanya seperti puasa 300 hari (10 bulan), sedang puasa syawal (6 hari) pahalanya seperti puasa 60 hari (2 bulan). Yang demikian itu menjadi sunah yang sempurna, maka tercapailah pahala ibadah setahun dengan tidak ada kesulitan sebagai karunia dari Allah dan nikmat atas hambaNya.
Tanya-Jawab Seputar Puasa Syawal
Lajnah Daimah Arab Saudi mengatakan, “Anda bisa mulai puasa syawal (enam hari di bulan Syawal) sejak hari kedua bulan Syawal, karena haram untuk berpuasa di hari raya Idul Fitri. Anda bisa berpuasa enam hari kapan saja selama bulan Syawal, meskipun yang paling baik tentunya yang dilaksanakan dengan segera.” Baca fatwa selengkapnya di sini
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid mengatakan, “Tidak ada ketentuan bahwa puasa syawal atau enam hari di bulan Syawal harus dilakukan secara terus menerut (berurutan atau berturut-turut). Kalau Anda melakukannya secara berurutan atau terpisah, maka semua itu bagus. Semakin cepat Anda melakukannya, semakin bagus itu.” Baca fatwa selengkapnya di sini.
Syekh Abdullah Al-Faqih mengatakan, “Boleh berpuasa enam hari di bulan syawal dengan menunda qadha puasa Ramadan. Hukum tersebut HANYA berlaku untuk orang yang tidak puasa ramadan karena uzur syar’i.” Baca fatwa selengkapnya di sini
Syekh Abdullah Al-Faqih mengatakan, “Kalau seseorang harus membayar hutang puasa Ramadhan, atau puasa nazar, tidak boleh baginya menggabungkan niat kedua puasa tersebut dengan niat puasa sunah. Perkara ini di kalangan ulama fikih disebut tasyrik fi niyah (menggabungkan dua niat).” Baca fatwa selengkapnya di sini.
Nah, demikian telah kita pelajari bersama penjelasan hadis tentang puasa syawal dan hukum-hukumnya. Silakan dibagikan tulisan ini, semoga membaca manfaat untuk semuanya. Aamiin
Sukoharjo, 25 Mei 2020
Irfan Nugroho, Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo