Fiqih

40 atau 60 Hari? Berapa lama masa nifas?


Pertanyaan:
Berapa lama maksimal masa nifas (pendarahan setelah melahirkan)?
Jawaban oleh Syeikh Sulaiman Nasir Al-Ulwan
Alhamdulillah.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal tersebut. 
1 – Sebagian besar ulama berkata bahwa lama maksimal masa nifas adalah 40 hari. Jika pendarahan terjadi lebih lama dari waktu tersebut, maka ia adalah darah istihadah, kecuali jika bersamaan dengan masa haid rutin. Inilah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, menurut satu riwayat, dan juga merupakan pendapat yang terkenal di mahzab ini. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam At-Tirmizi di dalam Jami’-nya, dari riwayat Sufyan, Ibnu Mubarak, Ishaq dan sebagian besar ulama. 
2 – Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal – menurut satu riwayat, berkata bahwa lama maksimal masa nifas adalah 60 hari. 
3 – Hasal Al-Basri berkata bahwa masa nifas bisa berlangsung selama 40 atau 50 hari. Jika ia berlangsung lebih lama dari dua masa tersebut, maka ia adalah darah istihadah. 
4 – Ada pula pendapat lain, tetapi pendapat ini adalah ijtihad karena tidak ada dalil yang sahih, terpisah dari pendapat pertama. Hal ini didasarkan pada ucapan Ibnu Abbas Rahimahummah:
النفساء تنتظر نحواً من أربعين يوماً
Wanita dalam masa nifas harus menunggu setidaknya 40 hari hari,” (HR Ibnu Al-Jarud, di dalam Al-Muntaqa). 
Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Massah al-Azdiyyah bahwa Ummu Salamah berkata:
كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً وكنا نطلي وجوهنا بالورس من الكلف
“Di masa Rasulullah ﷺ, wanita dalam masa nifas harus menunggu selama 40 hari…” 
Ada beberapa catatan terkait sanad hadis di atas. Ibnu Qattaan mengklasifikasikan hadis di atas sebagai Daif, di dalam Bayaan al-Wahm wa al-Ayhaam, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm. Imam Al-Hakim mengklasifikasikan hadis tersebut sebagai Sahih, dan Imam An-Nawawi juga yang lainnya mengklasifikasikannya sebagai Hasan. 
Ibnu Abdil Baar Rahimahullah berkata di dalam al-Istidhkaar, terkait lama maksimal masa nifas, bahwa tidak ada pendapat yang bisa diikuti kecuali pendapat yang mengatakan bahwa lama maksimal masa nifas adalah 40 hari. Inilah pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ, dan tidak ada pertentangan di kalangan mereka terkait hal tersebut. Dan pendapat lainnya adalah pendapat yang berasa dari selain Sahabat, dan menurut kami, tidak ada pendapat yang boleh diperhitungkan karena ijma (konsensus) di kalangan para Sahabat adalah dalil bagi umat yang datang setelah mereka. Biasanya, orang akan merasa nyaman dengan pendapat mereka, lalu bagaimana bisa seseorang memegang satu pendapat yang berbeda yang tidak ada dasarnya dari Sunah? Inilah pendapat yang benar, dan berikut alasannya: 
1 – Pendapat ini adalah pendapat para Sahabat dan tak ada satu orang pun yang berhak menentang mereka.
2 – Penting dalam hal ini untuk menentukan jumlah hari yang di dalamnya wanita boleh menetapi masa nifas. Tidak boleh mengesampingkan pendapat para sahabat dan menerima pendapat selainnya.
3 – Ini adalah pendapat para dokter yang memiliki spesialisasi di bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pendarahan. Pendapat mereka (para dokter tersebut) sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas dan sebagian besar ulama.
 Tentang lama minimal masa nifas, sebagian besar ulama tidak menentukan batasan tertentu untuknya. Jika seorang wanita mendapati dirinya telah suci, yakni ketika pendarahan berhenti, maka hendaknya ia mandi dan mulai melakukan salat. 
Imam Abu Isa At-Tirmizi Rahimahullah di dalam Al-Jami’-nya mengatakan bahwa pendapat ulama dari kalangan Sahabat, Tabiin dan mereka yang datang setelahnya adalah bahwa wanita di dalam masa nifas tidak boleh melakukan salat selama 40 hari, kecuali ia mendapati dirinya telah suci sebelum masa tersebut, yang dalam hal ini hendaknya ia mandi dan mulai melakukan salat.

Sumber
http://islamqa.info/en/10488

BACA JUGA:  Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Hari Jumat

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button