Fiqih

Puasa Arafah Ikut Wukuf atau 9 Zulhijjah?

 

Matan Hadis Puasa Arafah

Rasulullah bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Sedangkan puasa pada hari Arafah, aku memohon kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.

Takhrij Hadis Puasa Arafah

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitabnya Sahih Muslim nomor 1162.

Hikmah Hadis

Hukum Puasa Arafah

Tentang hukum puasa Arafah, Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Munajjid berkata:

صوم يوم عرفة سنة مؤكدة لغير الحاج

“Puasa hari Arafah hukumnya sunah muakadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi orang yang tidak sedang menjalankan ibadah haji,” (Fatwa Sual wa Jawab: 98334).

Kemudian beliau juga menyebutkan pendapat dari para imam mazhab tentang puasa hari Arafah.

1. Mazhab Syafiiah: Hukumnya mustahab (disukai atau sunah) untuk berpuasa di hari Arafah bagi mereka yang tidak sedang berada di padang Arafah, (Al-Majmu: 6/428).

2. Mazhab Hanabilah: Hukumnya mustahab (disukai atau sunah) untuk berpuasa di 10 awal zulhijjah dan lebih ditekankan lagi pada hari ke sembilan, yaitu hari Arafah, (Al-Furu: 3/108). Bahkan beliau menyebut hal ini sebagai ijma.

3. Mazhab Hanafiah: “Tentang puasa hari arafah, di dalamnya adalah hak bagi orang yang tidak sedang berhaji, maka dianjurkan (mustahab, sunah, disukai),” (Bada’iu Ash-Shanai: 2/76).

4. Mazhab Malikiah: “Puasa hari Arafah hukumnya mustahab (sunah, disukai) bagi orang yang tidak sedang berhaji,” (Syarah Mukhtashar Khalil: 6/488).

Asal-usul penamaan Arafah

Tentang asal-usul nama Arafah, Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughni berkata:

فَصْلٌ : فَأَمَّا يَوْمُ عَرَفَةَ : فَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ ،

Dinamakan hari arafah karena ia adalah hari kesembilan dari bulan Zulhijjah.

BACA JUGA:  Berbuat Baik kepada Sahabat Ayah | Adabul Mufrad 41

سُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّ الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ فِيهِ

Dinamakan demikian karena ada wukuf di arafah di dalam hari tersebut

وَقِيلَ : سُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ لِأَنَّ إبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أُرِيَ فِي الْمَنَامِ لَيْلَةَ التَّرْوِيَةِ أَنَّهُ يُؤْمَرُ بِذَبْحِ ابْنِهِ فَأَصْبَحَ يَوْمَهُ يَتَرَوَّى هَلْ هَذَا مِنْ اللَّهِ أَوْ حُلْمٌ ؟

Ada juga yang mengatakan, “Dinamakan hari Arafah karena Ibrahim alaihissalam melihat di mimpinya pada malam tarwiyah bahwa beliau diperintahkan untuk menyembelih anaknya. Lalu di pagi harinya beliau “yatarawwa” (berpikir, bertanya-tanya), ‘Apakah ini dari Allah atau sekadar mimpi?’”

فَسُمِّيَ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الثَّانِيَةُ رَآهُ أَيْضًا فَأَصْبَحَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَعَرَفَ أَنَّهُ مِنْ اللَّهِ فَسُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ

Dinamakan hari tarwiyah karena di malam ke delapan beliau bermimpi sekali lagi, lalu di pagi hari arafah beliau “arafa” (tahu) bahwa mimpi itu berasal dari Allah, maka dinamakan hari arafah (hari mengetahui), (Al-Mughni: 3/58).

Dosa 2 Tahun Diampuni

Puasa Arafah memiliki keutamaan yang sangat besar, yakni diampuninya dosa selama dua tahun. Rasulullah bersabda:

أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Aku (Rasulullah ) memohon kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.”

Tentang hal ini, Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

يكفر ذنوب صائمه في السنتين

“Dosa dua tahun orang yang berpuasa diampuni,” (Syarah Nawawi Ala Muslim).

Dosa Besar atau Dosa Kecil?

Tentang dosa apa yang diampuni dari menjalankan puasa Arafah ini? Tentang hal ini, Imamul Haramain berkata:

المكفر الصغائر

“Menghapus dosa-dosa kecil.”

Pernyataan ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi rahimahullah yang berkata:

والمراد بها الصغائر ، وسبق بيان مثل هذا في تكفير الخطايا بالوضوء ، وذكرنا هناك أنه إن لم تكن صغائر يرجى التخفيف من الكبائر ، فإن لم يكن رفعت درجات

“Yang dimaksud adalah Ash-Shagaair atau dosa-dosa kecil. Sebelumnya sudah ada penjelasan tentang yang seperti ini, tentang diampuninya kesalahan-kesalahan karena wudu. Juga telah kami sebutkan di sana bahwa jika seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil (masya Allah, apa ada ya? – Ed), diharapkan puasa Arafah itu bisa meringankan dosa-dosa besar. Kalau toh tidak (meringankan dosa-dosa besar –Ed), semoga bisa mengangkat derajat,” (Syarah Nawawi Ala Muslim).

BACA JUGA:  Pria Boleh Memakai Sutra Jika…

Bahkan Al-Qadhi bin Iyadh mengatakan bahwa “Ini (yang diampuni adalah dosa-dosa kecil) merupakan mazhab ahlus sunah wal jamaah. Kalau dosa-dosa besar, itu hanya diampuni dengan taubat atau dengan rahmat Allah.”

Menghapus Dosa Setahun yang akan Datang?

Nah, ini yang jadi masalah. Bagaimana mungkin seseorang belum berbuat dosa tetapi dosanya akan diampuni? Bukankah yang seperti ini hak prerogatif Rasulullah? Bahkan ada seorang ulama yang sampai menyimpulkan bahwa setiap hadis yang menyebutkan pahala diampunia dosa yang akan datang bakal diampuni sebagai hadis daif (tapi saya tidak akan menyebutkan siapa beliau untuk menjaga kehormatannya).

Tentang hal ini, Syaikh Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata:

كيف يكون أن يكفر السنة التي بعده مع أنه ليس للرجل ذنب في تلك السنة

“Bagaimana mungkin dosa setahun ke depan bisa diampuni padahal seseorang belum memiliki dosa hingga datangnya tahun tersebut?”

قيل : معناه أن يحفظه الله تعالى من الذنوب فيها ، وقيل أن يعطيه من الرحمة الثواب قدرا يكون ككفارة السنة الماضية والسنة القابلة إذا جاءت واتفقت له ذنوب

“Maka dikatakan maknanya bahwa dia akan mendapat penjagaan dari Allah ta’ala dari dosa-dosa di tahun tersebut (yang akan datang), juga dikatakan bahwa dia akan diberi rahmat, tsawab (pahala), yang setara dengan pengampunan dosa setahun di masa lampau dan dosa setahun yang akan datang, jika dia masih hidup di tahun itu dan di saat itu dia juga melakukan dosa (maka dosanya diampuni),” (Tuhfatul Ahwazi: 3/376).

Sukoharjo, 17 Juli 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button