Uncategorized

Membaca Doa ketika Mandi Wajib (Mandi Junub/Mandi Besar)


Pertanyaan:
Ketika mandi wajib, saya tahu bahwa seseorang harus membaca doa untuk setiap mandi wajib yang dilakukan seseorang di akhir menstruasi atau masa nifas.

Tetapi, saya dikasih tahu bahaa seseorang harus mengisi bak mandi dengan air, lalu membaca doa, lalu meniupkannya ke air di dalam bak tersebut, kemudian mandi dengan air tersebut. Jika tidak, maka mandinya tidak lengkap.

Artinya, saya tidak boleh mandi wajib dengan shower (pancuran). Apakah ini benar?

Selain itu, saya dikasih tahu bahwa saya tidak boleh membaca Ayat Kursi atau ayat-ayat lain di dalam hati ketika saya dalam keadaan belum suci dari menstruasi atau nifas. Apakah ini benar?

Bagaimana jika saya merasa takut atau sakit dan ingin mencari ketenangan dengan membaca ayat-ayat tersebut?

Bagaimana jika seseorang mati dalam keadaan belum suci, apakah dia tidak boleh membaca Kalimat Syahadat?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, keluarganya dan sahabatnya.
Tidak ada doa khusus yang harus diucapkan ketika mandi wajib setelah bulanan atau nifas atau ketika menghilangkan najis (junub).
Kapan saja seorang Muslim harus melakukan mandi wajib, dia harus berniat untuk melakukan mandi wajib, membasuh seluruh tubuhnya, serta menggerakkan jari-jarinya ke seluruh bagian rambutnya. Siapa saja yang berbuat demikian, maka mandinya sah.
====================
Baca juga:
====================
Meniup ke wadah air (yang digunakan untuk mandi) setelah membaca beberapa doa adalah amalan mandi wajib yang tidak benar. Membac Ayat Kursi atau ayat-ayat lain dari Al-Quran untuk meminta perlindungan adalah boleh bagi seseorang yang belum suci, yaitu wanita yang sedang menstruasi atau nifas.
Selain itu, menurut pendapat yang kuat dari para ulama, membaca seluruh Al-Quran di dalam hati adalah boleh bagi wanita yang sedang menstruasi atau nifas. Jika mereka meninggalkan kebiasaan membaca Quran selama masa itu, sangat mungkin bahwa mereka akan lupa hafalan Al-Qurannya, dan ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya (beberapa ulama menilainya sebagai dosa).
Meski demikian, setelah pendarahannya berhenti, mereka tidak boleh membaca Quran sampai mereka melakukan mandi wajib (mandi besar/mandi junub).
Ketahuilah bahwa orang yang belum suci boleh membaca zikir atau doa seperti orang yang suci.
Orang yang meninggal dalam keadaan belum suci harus dimandikan dengan cara yang sama seperti orang yang meninggal lainnya dimandikan.
Membaca beberapa ayat Al-Quran atau zikir dari Al-Hadis untuk mencari kesembuhan adalah boleh.
Ringkasnya, hanya salat, tawaf mengelilingi Kabah, menyentuh Al-Quran, bersenggama, atau membaca Al-Quran (dengan memegang mushaf Al-Quran) setelah pendarahan berhenti (dan belum mandi wajib) adalah dilarang bagi wanita yang menstruasi.
Mandinya sah jika dia membasuh seluruh anggota tubuhnya dengan niat untuk menghilangkan hadas.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 85754
Tanggal: 16 Safar 1424 (19 April 2003)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fatwa Tahun Baru Banyak, Tetapi...

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button