Fikih Dorar: Air yg Bercampur dengan Benda Suci
Pembaca rahimakumullah, bagaimana hukum air yg bercampur dengan benda suci? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Taharah > Bab Air > Jenis Air dan Hukumnya > Air yg Bercampur atau Berubah > Air yg Bercampur dengan benda suci. Teruskan membaca. Semoga bermanfaat!
A. AIR YG BERCAMPUR DENGAN BENDA SUCI, TETAPI TIDAK LARUT
Jika air berubah karena minyak, atau potongan kamper, atau ambar, dan sejenisnya yang tidak larut dalam air, maka air tersebut tetap suci, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama: Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, serta merupakan pendapat dalam mazhab Maliki.
Argumentasi:
1 – Bahwa yang diperhatikan adalah tetapnya nama air, dan sesuatu yang suci namun tidak larut tidak menghilangkan nama air.
2 – Bahwa benda-benda ini tidak larut dalam air; minyak misalnya, tetap mengapung di atasnya, sehingga perubahannya karena berdekatan, bukan karena pencampuran; maka bagian-bagiannya tidak bercampur dalam air, dan perubahan karena berdekatan tidak menghilangkan sifat kesuciannya, dan tidak ada perbedaan dalam hal berdekatan apakah terpisah dari air atau menempel padanya.
B. AIR YG BERCAMPUR DENGAN BENDA SUCI, TETAPI SULIT TERJAGA DARI AIR
MAKSUDNYA:
Air yg bercampur dengan benda suci namun sulit terjaga dari air maksudnya seperti ganggang yang tumbuh di air, atau yang berubah karena daun-daun pohon, atau karena perubahan di tempat atau jalurnya, atau yang berubah karena batang dan jerami yang dibawa arus, dan termasuk air yang berubah karena air dari kamar mandi, atau dengan bejana dari kulit dan tembaga, serta air yang berubah karena karat pipa dan keran.
Ganggang – dengan dhammah pada huruf tha dan lam – adalah warna hijau yang muncul di atas air karena lama menetapnya, dan dikatakan bahwa itu adalah dari makhluk laut yang tidak memiliki darah mengalir, (Al-Syarh Al-Kabir Li Al-Dardir: 1/36; Kasyaf Al-Qina’ Li Al-Buhuti: 1/27).
PENJELASAN:
Jika air berubah karena sesuatu yg sulit terjaga darinya, maka air tersebut tetap suci, secara umum.
Dalil dari Ijma
Dinukil ijma’ mengenai hal tersebut dari: Ibnu Rusydi, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Taimiyah.
Argumentasi:
1 – Bahwa air ini termasuk dalam nama air mutlak.
2 – Bahwa ini adalah sesuatu yang biasanya tidak terpisah dari air, tidak dapat dihindari, dan sulit untuk tidak digunakan, sehingga dimaafkan, seperti halnya najis ringan dan sedikit gerakan dalam salat.
D. AIR YG BERUBAH KARENA LAMANYA MENETAP
MAKSUDNYA:
Air yang berubah karena lamanya menetap: adalah air yang berubah rasa dan warnanya karena terlalu lama menetap, (Lisan al-Arab Li Ibn Manzur: 13/8,16, Ensiklopedia Fikih Kuwait: 1/93,94).
Abu Ubaid berkata: “Makna ‘ajin’ adalah air yang lama menetap dan diam di tempat hingga berubah rasa atau baunya, tanpa ada najis yang bercampur dengannya, (Al-Awsa Li Ibn al-Mundhir: 1/367).
PENJELASAN
Air yang berubah karena lamanya menetap, tetap suci menurut kesepakatan empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta disebutkan adanya ijma’ mengenai hal tersebut.
Dalil Dari Sunnah
Dari Abdullah bin Zubair, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
“Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Uhud, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk membawa air dari sumur, kemudian didatangkan air di dalam bejana kulit, lalu Rasulullah ﷺ ingin meminum darinya, namun beliau mendapati bau darinya, maka beliau tidak meminumnya, lalu mencuci darah yang ada di wajahnya dengan air tersebut.”
Argumentasi:
1 – Bahwa mencuci darah oleh Nabi ﷺ dengan air tersebut adalah bukti bahwa air tersebut suci.
2 – Teks-teks umum tentang bersuci dengan air mencakup air yang berubah karena lamanya menetap.
3 – Bahwa ini adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, sehingga serupa dengan sesuatu yang sulit dijaga darinya.
E. HUKUM BERSUCI DENGAN NABIDZ
MAKSUDNYA:
Nabidz adalah:
Minuman yang terbuat dari kurma atau kismis, yang direndam dalam bejana atau kantong kulit, lalu dituangkan air di atasnya, dan jika dibiarkan hingga berbusa, menjadi memabukkan, (Lisan al-Arab Li Ibn Manzur: 3/511), dan diqiyaskan kepada minuman-minuman sejenis pada masa kini.
PENJELASAN:
Tidak sah bersuci dengan nabidz baik ketika ada air maupun tidak, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama: Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Zahiri, serta merupakan riwayat dari Abu Hanifah, dipilih oleh Abu Yusuf dan Al-Tahawi, dan pendapat ini dinyatakan oleh sebagian ulama salaf.
Dalil Dari Al-Quran
Firman Allah Ta’ala:
Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air atau kalian menyentuh wanita, kemudian kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik, (QS Al-Ma’idah: 6).
Argumentasi:
Bahwa ketika tidak ada air, maka berpindah kepada tanah tanpa perantara, dan nabidz bukanlah air mutlak, baik dalam bahasa maupun syariat, sehingga tidak boleh bersuci kecuali dengan air, atau tayammum jika tidak menemukan air, dan siapa yang berwudhu dengan nabidz maka telah meninggalkan yang diperintahkan.
Dalil Dari Sunnah
Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
Bahwa Rasulullah ﷺ salat, kemudian melihat seorang laki-laki menjauh yang tidak salat bersama orang-orang, lalu beliau berkata: Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang? Dia menjawab: Wahai Rasulullah, aku terkena janabah dan tidak ada air. Lalu beliau berkata: Gunakan tanah, karena itu cukup bagimu.
Argumentasi:
1 – Bahwa jika bersuci sah dengan selain air, maka seharusnya beliau berkata: Cari nabidz ini atau minuman itu.
2 – Bahwa nama air tidak berlaku pada apa yang dominan selain air, hingga hilang darinya semua sifat air yang darinya diambil definisinya – maka sah bahwa nabidz bukan air, dan tidak sah wudhu dengan selain air. Wallahua’lam
Demikian penjelasan tentang air yg bercampur dengan benda suci. Semoga bermanfaat. Aamiin
Karangasem, 14 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin)