Fikih Dorar: Air Mustakmal untuk Mengangkat Hadas
Pembaca rahimakumullah, apa itu air mustakmal? Bagaimana hukum pemakaian air mustakmal untuk mengangkat Hadas? Berikut adalah terjemahan Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Thaharah > Bab Jenis dan Hukum Air > Air Mustakmal > Air Mustakmal untuk Mengangkat Hadas.
Air Mustakmal untuk Mengangkat Hadas
Air mustakmal untuk mengangkat hadas besar dan kecil dengan wudu dan mandi adalah suci secara zatnya, dan menyucikan bagi yang lainnya. Ini adalah pendapat mazhab Maliki (Mawahibul Jalil Li Al-Khattab: 1/92), Zahiri, dan salah satu pendapat dalam mazhab Hanafi (Hasiyah Ibnu Abidin: 1/181), Syafi’i (Al-Hawi Al-Kabir: 1/296), serta riwayat dari Ahmad (Al-Inshaf Li Al-Mawardi: 1/40). Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama salaf dan pilihan Ibn al-Mundhir, Ibn Taimiyah, Ibn Baz, al-Albani, dan Ibn Utsaimin.
CATATAN:
Air mustakmal adalah air yang menetes/terpercik dari anggota badan ketika berwudu atau mandi wajib (lalu air itu masuk ke wadah yang airnya belum dipakai atau air itu ditampung untuk dipakai lagi). Ibnu Utsaimin berkata, “Air mustamal adalah air yang mengalir di atas anggota badan, lalu menetes darinya. Air mustakmal bukanlah air di wadah setelah diambil dengan tangan, melainkan air yang menetes/memercik (dari anggota wudu/mandi) setelah digunakan untuk mencuci (anggota tubuh),” (Asy-Syarh Al-Mumti: 1/36).
Dalil dari Al-Quran
1 – Allah ta’ala berfirman:
Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih, (QS Al-Furqan: 48).
2 – Firman Allah ta’ala:
Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya, (QS Al-Anfal: 11).
Argumentasi:
Bahwa firman-Nya: “tahūran” menunjukkan boleh digunakan untuk bersuci berulang kali, karena kata “thuhur” berbentuk “fa’ul” yang menunjukkan kelanjutan dari suatu tindakan, seperti syakur (sangat bersyukur) dan sabur (sangat sabar).
Dalil dari Sunah
1 – Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Sesungguhnya air itu suci dan tidak dapat dinajiskan oleh apa pun, (Sunan Abu Dawud: 66. Sunan At-Tirmidzi: 66. Sunan An-Nasai: 326).
Argumentasi:
Keumunan hadis ini menunjukkan bahwa air itu suci dan tidak dapat dinajiskan oleh apa pun, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya.
2 – Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Sesungguhnya air tidak menjadi junub, (Sunan Abu Dawud: 68. Sunan At-Tirmidzi: 65).
Argumentasi:
Bahwa air tidak dapat terkena hukum hadas.
Ketiga: Bahwa air yang suci bertemu dengan tubuh yang suci, maka tidak kehilangan sifat menyucikannya.
Keempat: Bahwa air mustakmal boleh digunakan untuk bersuci, seperti yang digunakan untuk memperbarui wudu, dan tidak ada perbedaan. Wallahua’lam
Karangasem, 28 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin).