Pembaca rahimakumullah, apa tafsir dan pelajaran dari ayat Ar-Rijalu Qowwamuna ‘alan Nisa? Berikut adalah terjemahan dari Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir karya Muhammad Ali As-Shabuni. Semoga bermanfaat.
QS AN-NISA 34 DAN ARTINYA
Pembaca rahimakumullah, Allah ta’ala berfirman:
KEUTAMAAN SUAMI DARIPADA ISTRI KARENA INI
TAFSIR (الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ)
Firman Allah ta’ala:
Terjemahan bahasa Jawa:
الرِّجَالُ: utawi pira-pira wong lanang | قَوَّامُونَ: iku nguwasangi sapa pira-pira wong lanang | عَلَى النِّسَاءِ: ing atase pira-pira wong wadon.
Maksudnya: wong-wong lanang ikut dikuwasaake mengatasi wong-wong wadon, (Tafsir Al-Ibriz).
Ibnu Katsir berkata:
Artinya, laki-laki adalah pemimpin atas perempuan, yaitu dia adalah pemimpin bagi istrinya, pembesar bagi istrinya, penguasa bagi istrinya, dan pendidik bagi istrinya jika sang istri menyimpang.
Ibnu Abbas berkata:
Suami adalah pemimpin atas mereka (istri-istri), maksudnya istri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan Allah (termasuk dalam urusan taat kepada suami). Nah, taatnya istri kepada suami adalah bersikap baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami.
TAFSIR (بِمَا فضَّل اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ)
Firman Allah:
Terjemah bahasa Jawa:
بِمَا فضَّل: sebab olehe ngutamaake | اللَّهُ: sapa Allah | بَعْضَهُمْ: ing setengahe wong-wong lanang | عَلَى بَعْضٍ: ing atase setengah kang liya.
Maksudnya: Sebab jenis lanang ikut keparingan kaluwihan ingatase jenis wadon, bab ilmu, ngakal, wilayah (kekuasaan), lan liya-liyane.
Ibnu Katsir berkata:
Artinya, karena laki-laki lebih utama daripada perempuan, dan laki-laki lebih baik dari perempuan, maka jabatan nabi kan juga dikhususkan bagi laki-laki, begitu juga dengan penguasa agung (khalifah hanya boleh laki-laki), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita,” (Sahih Bukhari: 44425).
Ibnu Katsir juga berkata:
Pun demikian dengan jabatan hakim (hanya boleh laki-laki), tidak boleh selain laki-laki.
TAFSIR (وَبِمَآ أَنْفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
وَبِمَآ أَنْفَقُواْ: lan sebab olehe mblanjaake sapa wong lanang | مِنْ أَمْوَالِهِمْ: saking pira-pira bandane wong lanang
Maksudnya: lan sebab liyane (wong lanang unggul tinimbang wong wadon) yaiku olehe infak marang wong wadon.
Ibnu Katsir berkata:
Yaitu dari mahar, nafkah, dan tanggungan yang telah diwajibkan Allah atas mereka (laki-laki) untuk mereka (perempuan) dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya ﷺ.
CIRI ISTRI YANG BAIK
TAFSIR (فَالصَّالِحَاتُ)
Firman Allah:
Terjemah Bahasa Jawa:
فَالصَّالِحَاتُ: mangka utawi pira-pira wong wadon kang solihah
Maksudnya: Wong-wong wadon kang sholihah, yaiku wong wadon kang taat marang lakine.
TAFSIR (قَانِتَاتٌ)
Firman Allah:
Terjemah Bahasa Jawa:
قَانِتَاتٌ: iku pira-pira wadon kang nurut marang bojone.
Ibnu Katsir berkata:
(Istri yang) taat kepada suaminya.
TAFSIR (حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ)
Firman Allah:
Terjemah bahasa Jawa:
حَافِظَاتٌ: tur ngreksa farji lan bandane bojone | لِّلْغَيْبِ: ing dalem tingkah gaibe bojone
Maksudnya: Kang ngreksa awake lan liya-liyane nalika lakine lunga.
Ibnu Katsir berkata:
As-Suddi dan yang lainnya berkata, “Istri menjaga dirinya dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada.”
TAFSIR (بِمَا حَفِظَ اللَّهُ)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ: sebab olehe ngreksa sapa Allah
Ibnu Katsir berkata:
Artinya, yang terjaga adalah orang yang dijaga oleh Allah.
Imam Ibnu Jarir At-Tabari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Artinya, wanita terbaik adalah yang ketika kamu melihatnya, dia menyenangkanmu; ketika kamu memerintahkannya, dia menaatimu; dan ketika kamu tidak ada, dia menjaga dirinya sendiri dan juga menjaga hartamu, (Jamiul Bayan: 9328).
MENYIKAPI ISTRI NUSYUZ
TAFSIR (والاتي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
والاتي: utawi wong-wong wadon | تَخَافُونَ: kang pada wedi sapa sira kabeh | نُشُوزَهُنَّ: ing eleke (nusyuz) wong-wong wadon
Ibnu Katsir berkata:
Nusyuz adalah peninggian diri, maka wanita yang nusyuz adalah yang meninggikan diri atas suaminya, meninggalkan perintahnya, berpaling darinya, dan membencinya.
TAFSIR (فَعِظُوهُنَّ)
Firman Allah:
Terjemahan Bahasa Jawa:
فَعِظُوهُنَّ: mangka nasehatana sira kabeh ing wong-wong wadon.
Ibnu Katsir berkata:
Maka kapan saja terlihat tanda-tanda nusyuz dari seorang istri, hendaknya sang suami menasihati istrinya dan menakut-nakuti istrinya dengan hukuman Allah akiat ketidaktaatan sang istri terhadap suaminya.
Di antara hadis yang digunakan untuk menasihati istri yang nusyuz adalah sebagai berikut:
1 – Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Qais bin Sa’di bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, aku akan memerintahkan para wanita untuk bersujud kepada suami mereka karena hak yang telah Allah berikan kepada para suami atas istri mereka, (Sunan Abu Dawud: 2140).
2 – Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi, (Sahih Bukhari: 3237. Sahih Muslim: 1436).
3 – Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi, (Sahih Bukhari: 5194. Sahih Muslim: 1436).
TAFSIR (وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
وَاهْجُرُوهُنَّ: lan nyingkrihna sira kabeh ing pira-pira wadon | فِي الْمَضَاجِعِ: ing dalem pira-pira nggon turu.
Ibnu Katsir berkata:
Ibnu Abbas berkata: “Hajr (meninggalkan) adalah tidak menggaulinya, tidak tidur bersamanya di tempat tidurnya, dan membalikkan punggung darinya.”
Dan sebagian lainnya menambahkan dalam riwayat: “Dan tidak berbicara dengannya serta tidak mengajaknya berbicara.”
TAFSIR (وَاضْرِبُوهُنَّ)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
وَاضْرِبُوهُنَّ: lan mukula sira kabeh ing pira-pira wadon.
Ibnu Katsir berkata:
Jika setelah dinasihati dan di-hajer sang istri tidak berhenti dari nusyuz, pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Maksud tidak menyakitkan adalah:
Tidak mematahkan anggota tubuhnya dan tidak meninggalkan bekas luka padanya.
KEWAJIBAN SUAMI JIKA ISTRI SUDAH TAUBAT DARI NUSYUZ
TAFSIR (فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا)
Firman Allah:
Terjemahan Bahasa Jawa:
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ: mangka lamun nurut sapa pira-pira wadon ing sira kabeh | فَلَا تَبْغُوا: mangka aja nuprih sira kabeh | عَلَيْهِنَّ: ing atase pira-pira wadon | سَبِيلًا: ing dalan.
Ibnu Katsir berkata:
Jika seorang istri menaati suaminya dalam semua yang diinginkan suami dari istrinya, selama diizinkan oleh Allah, maka tidak ada jalan bagi suami atas istri setelah itu. Suami tidak boleh memukul istrinya atau meng-hajer istrinya.
TAFSIR (إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا)
Firman Allah:
Terjemahan bahasa Jawa:
إِنَّ اللَّهَ: setuhune Allah | كَانَ: iku ana sapa Allah | عَلِيًّا: iku kang luhur | كَبِيرًا: tur agung.
Ibnu Katsir berkata:
Ayat ini adalah ancaman bagi laki-laki jika mereka berbuat zalim kepada perempuan tanpa sebab, maka Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar adalah pelindung mereka, dan Dia akan membalas orang yang menzalimi mereka dan berbuat zalim kepada mereka. Wallahua’lam
Karangasem, 5 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin).
Sudah disampaikan di kajian Ahad Pahing (5 Januari 2025) di kediaman Ibu Bibit Dukuh Barusari, Désa Lawu, Kec. Nguter Sukoharjo