Fiqih

Siapa Bilang Laki-laki Haram pakai Gelang? Baca Dulu Deh

Pembaca yang budiman, sudah menjadi fenomena sejak lama bahwa beberapa anak laki-laki yang memasuki usia akhir SD atau SMP kemudian memakai gelang di tangan mereka. Ini berdasar pengalaman saya yang sebelum mengajar di pesantren, pernah mengajar di suatu SMP negeri.

Pun demikian di kampung tempat saya tinggal, ada beberapa anak laki-laki usia SD atau SMP yang memakai gelang, baik yang berupa gelang tali polos, gelang tali satin, gelang hitam polos, gelang titanium, atau gelang etnik pria.

Nah, sebagai orang Islam, kita terikat dengan undang-undang Islam, yang bersumber dari Al-Quran dan Sunah, berdasarkan apa yang dirumuskan oleh para ulama. Jadi, bagaimana sebenarnya hukum memakai gelang bagi laki-laki di dalam Islam?

Fatwa Ulama tentang Laki-laki Memakai Gelang

Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Syaikh Abdullah al-Faqih Asy-Syinqitti, mufti dan ulama di Yayasan Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar. Beliau ditanya bagaimana hukum laki-laki memakai gelang di dalam Islam?

Apakah hukumnya sama antara gelang untuk perhiasan dengan gelang fungsional seperti gelang rumah sakit yang berisi nama dan nomor rekam medis, gelang prajurit yang berisi angka identitas seorang prajurit, atau gelang yang padanya digantung kunci loker baju ketika berenang, dsb?

Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

فإذا كان لبس هذه الخيوط للرجال للضرورة كما ذكرتم أنها تحمل رقم خزانة أو تحمل رقماً للجنود أو اسم الفريق للرياضيين أو حاجة معتبرة فهذا لا بأس به،

“Jika laki-laki memakai tali (gelang) seperti itu karena memang ada hajat atau keperluan, seperti yang Anda sebutkan, yakni gelang kunci loker, gelang prajurit, gelang yang berisi nama atlit dari suatu tim olahraga, atau gelang untuk keperluan yang lainnya (gelang rumah sakit –pent), maka memakai gelang-gelang seperti itu hukumnya tidak mengapa.”

وأما مجرد لبسه للزينة بلا حاجة ولا ضرورة فلا يجوز للرجل لبسه،

“Tetapi jika gelang itu dipakai semata-mata untuk berhias, berdandan, atau aksesoris, tanpa adanya kebutuhan mendesak (darurat), maka hukumnya tidak boleh bagi pria untuk memakainya.”

Mengapa demikian? Mengapa laki-laki tidak boleh memakai gelang untuk berdandan? Biar disebut lebih “keren”, sebagai upaya mengikuti tren, dan alasan serupa lainnya? Tentang hal ini Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata:

BACA JUGA:  Fikih Dorar Saniyah: Menulis Nama di Nisan Kubur

لأن فيه معنى التزين والتشبه بالنساء

“Karena di dalamnya (perbuatan memakai gelang tanpa adanya keperluan atau hajat atau tanpa adanya alasan darurat) terkandung unsur berdandan atau berhias dan tasyabbuh atau unsur menyerupa/meniru kebiasaan para wanita.”

Bagaimana kalau pria yang memakai gelang itu tidak bermaksud untuk meniru para wanita? Kan gelangnya beda dengan gelangnya para wanita? Maka hal ini pun tidak luput dari perhatian Syaikh Abdullah Al-Faqih yang berkata:

وإن لم يقصد لابسه ذلك، فإن من المعلوم أن لبس ذلك ليس من زينة الرجل سواء كانت من ذهب أو فضة أو غيرها، فكل ما اختصت به النساء شرعاًً أو عرفاًً لا يجوز للرجال لبسه، لأنه تشبه بهن، وقد لعن الرسول صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال

“Jika tujuan atau maksud dari memakai gelang tadi bukan seperti itu (meniru wanita), maka kebiasaan tersebut adalah satu dari sekian perbuatan yang sudah maklum, lumrah diketahui secara umum, bahwa memakai gelang bukan merupakan kebiasaan bagi seorang pria dalam berdandan, baik itu dengan (gelang) emas maupun perak, atau selainnya (tali satin, tali hitam, titanium, dll). Setiap hal yang menjadi kekhususan bagi wanita, baik secara syar’I maupun secara urf (adat), tidak boleh bagi para laki-laki untuk memakainya, karena hal itu adalah tasyabuh, dan Rasulullah melaknat laki-laki yang bertasyabuh (meniru) wanita, juga melaknat wanita yang bertasyabuh (meniru) para pria.”[i]

Akhir kutipan dari Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Nomor: 110826.

Di dalam fatwanya yang lain, nomor 99034, Syaikh Abdullah al-Faqih memberi rambu-rambu tambahan tentang kebolehan memakai gelang, yakni:

وهذا فيما إذا لم يصحبها محظور شرعي من تشبه بالنساء أو تشبه بالكفار أو اعتقاد فاسد في هذا الملبوس أو فيمن وضعت صورته ونحو ذلك

“Ini (boleh memakai gelang atau kalung bagi laki-laki) jika tidak disertai dengan unsur-unsur yang dilarang oleh syariat, seperti;

1. tasyabuh (menyerupai) dengan kebiasaan khusus para wanita, atau

BACA JUGA:  Bolehkah Wanita Melakukan Ruqyah pada Orang Lain

2. tasyabuh atau identik dengan orang-orang kafir (atau budaya mereka) atau

3. tasyabuh atau identik dengan kepercayaan/keyakinan/budaya yang rusak/jahat/tidak sopan/tidak pantas (seperti memakai pakaian/aksesori artis Holywood atau Bolywood di tengah masyarakat Jawa, misalnya –pent), atau

4. terdapat gambar dirinya atau yang semisal (gambar/sablonan wajah manusia/makhluk hidup –pent) padanya,” (Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: 99034).

Kesimpulan

Berdasarkan dua fatwa di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua hukum memakai gelang bagi laki-laki, boleh dan haram. Boleh jika ada keperluan, ada hajat, dan tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Jika tidak ada keperluan, tidak ada hajat, dan di dalamnya terkandung unsur yang bertentangan syariat, maka hukumnya haram.

Masukan bagi Orang Tua

Sebelum menutup tulisan ini, kami sarankan para orang tua berkomunikasi dengan anak laki-lakinya yang masih memakai gelang yang diharamkan. Solusi yang kami tawarkan:

1. Berdoalah kepada Allah agar anak-anak kita senantiasa diberi hidayah Islam oleh Allah ta’ala

2. Nasihati anak dengan lemah lembut (karena dia hampir atau bahkan sudah masuk usia puber, yang jika dimarahi justru besar kemungkinan akan berontak) bahwa seorang laki-laki muslim tidak boleh memakai gelang jika tidak ada hajat, tidak ada keperluan, atau bahkan terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat

3. Arahkan keinginan anak laki-laki untuk tampil keren dengan memakai jam tangan, bukan dengan memakai gelang, karena memakai jam tangan hukumnya boleh. Berikut kami kutipkan terjemahan fatwa Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin tentang hukum memakai jam tangan bagi pria.

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan syaikh tentang syariat memakai jam tangan di tangan kanan, apakah boleh?

Jawaban:

Memakai jam tangan di tangan kanan, tidak ada masalah di dalamnya. Tidak ada sesuatu yang sifatnya afdaliyah (keutamaan) di dalamnya (memakai jam tangan di tangan kanan atau tangan kiri).

Seseorang boleh memilih, apakah dia mau memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri.

Sudah pasti dari Nabi bahwa beliau biasa memakai cincin di tangan kanan. Ada kalanya pula beliau memakai cincin di tangan kiri. Nah, (hukum) memakai jam tangan masuk ke dalam pembahasan tentang hukum memakai cincin.

BACA JUGA:  Rasulullah ﷺ Berkurban Dua Ekor Domba

Berdasarkan hal ini kami katakan:

“Siapa saja yang memakainya (jam tangan) di tangan kiri, maka tidak ada masalah dengannya. Siapa saja yang menghendaki memakainya di tangan kanan, maka hal itu juga tidak masalah. Dalam hal ini tidak ada keutamaan bagi salah satu dari keduanya (tangan kanan atau tangan kiri).”

Sumber: Fatwa Nur Ala Darbu: 243

Demikian, semoga bermanfaat.


[i] Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (Sahih Bukhari: 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian.” Dan Nabi juga bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (Sahih Bukhari: 5436).

================

Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:

  1. 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  2. 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  3. 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)

Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418

Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

================

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

2 Comments

  1. Kenapa memakai cincin tidak di haramkan, sedangkan gelang di haramkan.. memakai cincin tujuan nya buat apa? Biar keren kah…?

    1. Memakai cincin boleh karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam juga memakai cincin. Namun, memakai cincin ada aturannya seperti yang ada di artikel berikut:

      Dalil bolehnya memakai cincin bagi pria dan penjelasannya:
      https://mukminun.com/2021/11/dalil-memakai-cincin-bagi-pria-dan-penjelasannya.html

      Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah:
      https://mukminun.com/2021/12/larangan-memakai-cincin-di-jari-telunjuk-dan-jari-tengah.html

      Masuk toilet dengan cincin yang ada lafaz Allah:
      https://mukminun.com/2016/04/masuk-toilet-dengan-cincin-berlafaz-allah-di-jari.html

      Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. Aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button