Adab

Hadits Larangan Menyerupai Lawan Jenis dan Penjelasannya

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, apa hukum seorang perempuan memakai pakaian laki-laki, atau sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki, dalam hal berpakaian atau busana? Apa dalil larangan tersebut? Bagaimana hukum dalam hal ini? Apa penjelasan ulama? Teruskan membaca! Bismillah…

Hadis 1

Imam Bukhari meriwayatkan di dalam Sahih-nya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yg berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah ﷺ melaknat[1] laki-laki yang menyerupai wanita[2] (disebut mutasyabihin) dan wanita yang meyerupai laki-laki (disebut mutasyabihat),” [Sahih Bukhari: 5885].

Hadis 2

Imam Ahmad meriwayatkan, dan hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani, dari Atha’ bin Abi Rabbah dari seorang laki-laki yg berasal dari daerah Hudzail yg berkata:

رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ

Aku melihat [Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash], rumahnya berada di Al-Hilli (luar wilayah haram) sedangkan masjidnya berada di wilayah Haram, dia berkata:

فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Ketika aku sedang berada di sisinya, beliau melihat Ummu Sa’id anak perempuan Abu Jahal sedang membawa busur panah.[3] Dia berjalan seperti jalannya lelaki. Maka Abdullah bertanya: “Siapakah dia?” Al-Hudzali menjawab, “Dia adalah Ummu Sa’id anak perempuan Abu Jahal.” Dia (Abdullah) berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَالِ

“Bukan dari golongan kami[4] wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan lelaki yang menyerupai kaum wanita,” [Musnad Ahmad: 6580].

BACA JUGA:  Penjelasan Hadits Menyegerakan Berbuka

Hadis 3

Imam Abu Dawud meriwayatkan, dan Syaikh Al-Albani menilai sahih hadis ini, dari Ibnu Abu Mulaikah radhiyallahu anhu yg mengatakan bahwa seseorang berkata kepada Aisyah Radhiyallahu Anha:

إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ فَقَالَتْ

“Bagaimana dengan wanita yang memakai sandal?”[5] Maka ibunda Aisyah pun menjawab:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنْ النِّسَاءِ

“Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.”[6]

Pelajaran dari Hadis

Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani hafizahullah menyebutkan beberapa pelajaran dari hadis ini:

1. Peringatan agar para pria tidak tasyabbuh atau menyerupai wanita, atau pun sebaliknya.

2. Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memakai pakaian laki-laki, atau pun sebaliknya.

3. Apabila seorang wanita semakin kuat dalam menutup dirinya, dengan banyak di rumahnya, maka dia akan semakin dekat kepada Allah.

4. Keutamaan Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu Anhuma.

5. Lafaz “La’ana” dan “Laisa Minna” yang terdapat di berbagai teks syariat menunjukkan bahwa perbuatan yang disebutkan tersebut merupakan suatu dosa besar (al-Kabair).

Kosa Kata Hadis

[1] La’ana Rasulullah: Yang dimaksud Al-la’ana adalah seseorang terhalang dari rahmat Allah

[2] Al-Mutasyabbihiina min Ar-Rijaali bin Nisaa-i: maksudnya laki-laki menyerupai wanita dalam hal berpakaian, gaya berjalan, juga dalam seluruh urusan yang menjadi kekhususan bagi wanita.

[3] Muqallidatan Qausan: Membawa busur dengan dikalungkan di leher, Al-Qaus adalah alat yang berbentuk seperti bulan sabit dengan berbagai macam modelnya, dan di alat itu terdapat senar (string/kendheng) untuk melempar anak panah.

[4] Laisa minna artinya bukan golongan kami, yaitu seseorang tidak berada di atas sunah kami, juga tidak berada di atas petunjuk kami. Ini adalah kalimat yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

[5] Inna imra-atan talbasu an-na’la: Sesungguhnya para wanita memakai sandal. Maksudnya memakai sandal yang merupakan sandal khusus para pria.

[6] La’ana Rasulullahi ﷺ Ar-Rajulata min An-Nisaa-a: Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Ini adalah doa untuk para wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki, yaitu doa agar si pelaku itu terhalang dari rahmat Allah ta’ala.

BACA JUGA:  12 Adab Minum dalam Islam

Sumber: Syarah Sahih Adab Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button