Fiqih

Syaikh Saleh Fauzan: Meletakkan Sandal sebagai Sutrah di depan Orang Shalat

Pembaca rahimakumullah, bolehkah meletakkan sandal sebagai sutrah di depan orang shalat? Berikut adalah jawaban singkat dan lugas dari Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan hafizahullah.

Pertanyaan:

هَلْ يَجُوْزُ أَنْ يَضَعَ النِّعَالَ وَيَعْتَبِرَهَا سُتْرَةً لِلْمُصَلِّي؟

Bolehkah boleh meletakkan sandal sebagai sutrah bagi orang shalat?

Jawaban Syaikh Saleh Fauzan hafizahullah

نَعَمْ، لَا بَأْسَ، إِذَا جَعَلَ النَّعْلَ بَعْضَهَا فَوْقَ بَعْضٍ، وَوَضَعَهَا أَمَامَهُ تَكُوْنُ السُّتْرَةَ.

Ya, tidak apa-apa, jika dia meletakkan salah satu sandal di atas sandal yang lain, dan meletakkannya di depannya sebagai sutrah. Wallahua’lam

Demikian jawaban Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan tentang bolehkah meletakkan sandal sebagai sutrah di depan orang shalat. Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=nvba_gHqXLo

Nomor Pertanyaan: 271/3436

Penerjemah: Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Aamiin)

BACA JUGA:  Apakah Dokter Wanita Boleh Menyunat (Khitan) Anak Laki-Laki?

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button