Bolehkah Istri Memandikan Jenazah Suami
Bolehkah Istri Memandikan Jenazah Suami? Pertanyaan: Bahwa ibuku telah memandikan suaminya yang telah meninggal, dan dia mengatakan bahwa dalam hal itu ada pahala baginya.
Jawaban oleh Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan hafizahullah
Ya, boleh bagi seorang istri untuk memandikan suaminya, dan bagi seorang suami, boleh untuk memandikan istrinya. Selain itu, perempuan dimandikan oleh perempuan, dan laki-laki dimandikan oleh laki-laki, kecuali untuk pasangan suami istri, salah satu dari mereka dapat memandikan yang lain jika mereka menghendakinya, dan jika tidak, ada petugas pemandi mayat yang terpercaya.
___
Question: ‘That my mother has bathed her deceased husband, and she says that there is a reward in that for her.
Answer by Sheikh Shaleh Fauzan Al-Fauzan: Yes, it is permissible for a wife to bathe her husband, and for a husband to bathe his wife. Other than that, women are bathed by women, and men are bathed by men, except for spouses. One may bathe the other if they wish, otherwise, there are certified washers.