Aqidah

Hukum Menggantung Baju di Kamar Mandi

 

Pemirsa, judul tulisan ini terasa aneh, bukan? Pun demikian dengan kami. Setelah kami cek, ternyata mitos seputar menggantung baju di kamar mandi lumayan viral, bahkan situs sekelas Islampos juga menayangkan tulisan tentang hal ini. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menggantung baju di kamar mandi?

Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullaah:

“Bolehkah menggantung baju di kamar mandi? Akhir-akhir ini banyak orang yang mengatakan bahwa hukum menggantung baju di kamar mandi adalah tidak boleh, karena jin menghabiskan malam di kamar mandi. Bagaimana kesahihan pendapat ini?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berkata:

Kamar mandi, yang di dalamnya manusia membuang hajat, adalah tempat tinggal setan (jin). Hendaknya seseorang tidak di dalamnya kecuali selama yang dia perlukan saja.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Sesungguhnya “husyus” itu “dihadiri,” maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC/kamar mandi/kolah, hendaklah dia mengucapkan: ‘Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina,” (Sunan Abu Dawud: 6. Al-Albani: Sahih).

Tertulis di dalam Mirqatul Mafatih (1/386):

)الحشوش) : جَمْعُ حُشٍّ وَهُوَ مَوْضِعُ الْغَائِطِ ، ( مُحْتَضَرَةٌ ) : أَيْ: بِحَضْرَةِ الْجِنِّ وَالشَّيَاطِينِ يَتَرَصَّدُونَ بَنِي آدَمَ بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ ، لِأَنَّهُ مَوْضِعٌ تُكْشَفُ الْعَوْرَةُ فِيهِ وَلَا يُذْكَرُ اسْمُ اللَّهِ فِيهِ .

Al-hasyus adalah bentuk jamak dari husysyin, yaitu tempat berak atau buang air besar. Sedang yang dimaksud “muhtadharatun atau dihadiri” adalah dihadiri jin dan setan, yang menunggu anak Adam untuk menyakiti dan membahayakannya, karena kamar mandi adalah tempat di mana aurat terbuka dan nama Allah tidak boleh disebut di dalamnya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

ستحب اجْتِنَابِ مَوَاضِعِ الشَّيْطَانِ ، وَهُوَ أَظْهَرُ الْمَعْنَيَيْنِ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْحَمَّامِ

Hukumnya mustahab (disunnahkan) untuk menjauhi tempat tinggal setan. Inilah yang nampak lebih mendekati kebenaran dari dua alasan tentang larangan salat di kamar mandi, (Syarah Nawawi Ala Muslim: 5/183).

BACA JUGA:  Hadis Tidur Orang Puasa adalah Ibadah dan Penjelasannya

Menggantung baju di kamar mandi tidak ada hubungannya dengan hal di atas. Jadi, hukumnya tidak makruh[i]untuk menggantung baju di kamar mandi karena alasan-alasan di atas (seperti yang disebutkan penanya). Mengapa? Karena setan menunggu di kamar mandi untuk menyakiti dan membahayakan manusia. Mereka tidak ada urusannya sama sekali dengan baju yang digantung di kamar mandi. Jadi, ini adalah klaim yang tidak benar, mitos, sebagaimana yang telah banyak tersebar di kalangan manusia.

Akhir kutipan dari fatwa Islam Sual wa Jawab: 212916 tanggal 30 April 2014

Demikian, pemirsa yang dirahmati Allah ta’ala, hukum menggantung baju di kamar mandi. Apakah ada kaitannya dengan kebiasaan setan/jin menjadikan kamar mandi sebagai tempat tinggal? Jawabannya tidak. Karena yang menjadi target setan/jin adalah manusia, bukan baju.

Hanya saja, jika menggantung baju di kamar mandi terdapat madarat lain, seperti potensi berkembang biaknya bakteri yang ada di baju karena di tempat kotor, maka kebiasaan menggantung baju di kamar mandi sebaiknya dihindari.

Juga, merupakan suatu bagian dari kepatutan, bahwa jika rumah atau kamar mandi kita dipakai orang lain atau tamu, kemudian di situ tergantung baju atau celana kotor, hal itu menjadi tidak sopan. Jadi, kebiasaan menggantung baju kotor di kamar mandi sebaiknya dihindari.

Hanya saja, anjuran untuk tidak menggantung baju di kamar mandi ini hendaknya tidak dikaitkan dengan hadis setan bertempat tinggal di kamar mandi. Wallahu’alam bish shawwab.

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.


🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

 


 

 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

  1. Hukum Menggantung Baju di Kamar Mandi“Bolehkah menggantung baju di kamar mandi? Akhir-akhir ini banyak orang yang mengatakan bahwa hukum menggantung baju di kamar mandi adalah tidak boleh, karena jin menghabiskan malam di kamar mandi. Bagaimana kesahihan pendapat ini?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button