Hadits Larangan Kencing di Kamar Mandi dan Penjelasannya
Rasulullah ﷺbersabda:
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di tempat mandi miliknya, kemudian berwudu di situ, karena pada umumnya, was-was berasal dari situ.”
Takhrij Hadis
Redaksi hadis larangan kencing di kamar mandi seperti di atas adalah milik Imam Ahmad di dalam Musnad Ahmad nomor 20569. Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah di dalam Sunan Ibnu Majah nomor 304, juga Imam A-Nasai di dalam Sunan An-Nasai nomor 36, dan Imam Abu Dawud nomor 27 di dalam Sunan Abu Dawud. Imam At-Tirmizi meriwayatkan hadis ini di dalam Sunan At-Tirmizi nomor 21. Semuanya mendapat riwayat ini dari sahabat Abdullah bin Mughafal Radhiyallahu Anhu.
Judul Hadis
Imam At-Tirmizi dan Imam Ibnu Majah memberi judul hadis ini, “Makruhnya kencing di kamar mandi.” Kemudian Imam Abu Dawud menjuduli hadis ini, “Kencing di tempat mandi.” Imam An-Nasai memberi judul, “Larangan kencing di pemandian umum.” Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Islamiyah memasukkan hadis ini dalam Bab Buang Hajat dengan judul, “Tidak kencing di tempat wudu dan tempat mandi.”
Pelajaran dari Hadis
1. Al-Mustahammu, kata Syaikh Ashim Abadi, adalah tempat untuk mandi yang di dalamnya terdapat air panas. Sedangkan yang dimaksud adalah tempat mandi pada umumnya, termasuk juga tempat berwudu, (Aunul Mabud).
2. Kamar mandi yang dilarang kencing di dalamnya adalah kamar mandi yang jika seseorang kencing di dalamnya, maka air kencing tidak mengalir ke tempat pembuangan (selokan). Imam At-Tirmizi di dalam Sunan At-Tirmizi mengutip perkataan Abdullah bin Mubarak, bahwa kamar mandi yang makruh untuk kencing di dalamnya adalah
“Ada kelonggaran kencing di kamar mandi jika airnya mengalir (ada saluran pembuangannya).”
Tertulis di dalam Aunul Ma’bud bahwa Al-Hafiz Waliyuddin Al-Iraqi berkata:
“Sekelompok ulama mengambil hukum dari hadis ini bahwa larangan ini berlaku jika tempat mandi itu lunak (tanah atau pasir misalnya), dan tidak air tidak bisa mengalir di situ, yang jika air kencing jatuh di situ maka tanah akan menyerapnya dan akan tetap di situ. Tetapi jika lantai kamar mandi itu padat (keras), dipaving/semen dan yang semisal, sehingga air kencing bisa mengalir keluar dan tidak menetap di situ, atau kamar mandinya memiliki saluran pembuangan dan yang semisal, maka tidak ada larangan dalam hal ini.”
Kemudian Syaikh Syamsul Haq Azim Abadi menambahkan,
“Sesungguhnya, larangan mandi di dalamnya adalah jika lantainya padat (keras dan tanpa saluran pembuangan), dan ada kekhawatiran kalau-kalau dirinya akan tercemar dengan air kencing tadi. Jika dia tidak khawatir akan hal itu, atau jika ada saluran pembuangannya, dan yang semisal, maka hukumnya tidak makruh,” (Aunul Mabud).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberi solusi jika kencing di kamar mandi.
a) Jika sebelum mandi dia kencing, dia siram air kencing tadi (disentor). Dengan begitu air kencing akan hilang. Hendaknya dia tidak mulai mandi sampai air kencing tadi dia hilangkan dengan menyiram atau menyentornya.
b) Jika ketika mandi dia buang air kecil, dia hentikan dulu mandinya sampai dia selesai kencing, lalu menyiram air kencing tadi atau menyentornya, (Fatwa Islam Sual wa Jawab: 4026).
3. Mengapa dari kamar mandi banyak muncul was-was?
Pertama, karena kamar mandi adalah tempatnya setan. Rasulullah ﷺbersabda:
“Sesungguhnya “husyus” itu “dihadiri,” maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC/kamar mandi/kolah, hendaklah dia mengucapkan: ‘Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina,” (Sunan Abu Dawud: 6. Al-Albani: Sahih).
Tertulis di dalam Mirqatul Mafatih (1/386):
Al-hasyus adalah bentuk jamak dari husysyin, yaitu tempat berak atau buang air besar. Sedang yang dimaksud “muhtadharatun atau dihadiri” adalah dihadiri jin dan setan, yang menunggu anak Adam untuk menyakiti dan membahayakannya, karena kamar mandi adalah tempat di mana aurat terbuka dan nama Allah tidak boleh disebut di dalamnya.
Kemudian, Syaikh Syamsulhaq Ashim Abadi berkata:
“Kebanyakan rasa was-was muncul dari kamar mandi karena tempat itu menjadi najis. Sehingga membuat keraguan di dalam hati karena (bisa saja muncul pertayaan), ‘Apakah sebagia percikannya mengenai dirinya?’” (Aunul Mabud).
5. Kandungan adab dari hadis ini
Syaikh Khalid bin Mahmud Al-Juhani di dalam Al-Lalu Al-Bahiyyatu mengatakan bahwa di dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang adab, di antaranya: a) Larangan buang air kecil di tempat mandi, juga di tempat wudu, b) hendaknya seseorang menjauhi sebab-sebab yang bisa membuatnya ragu dan was-was.
Sukoharjo, 21 Juni 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo).