Pembaca rahimakumullah, kita pernah mendengar hadis seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat. Ya, hadis ini bahkan dihafalkan oleh anak-anak kami ketika mereka masih di bangku TK. Lalu, apa maksud hadis tersebut? Teruskan membaca!
MATAN HADITS SEBURUK-BURUK PENCURI ADALAH PENCURI SHOLAT
Pembaca rahimakumullah, Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abu Qatadah Al-Haris bin Rabi Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat.
Lalu para sahabat bertanya:
Bagaimana seseorang mencuri salatnya? Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
Dia tidak menyempurnakan rukuknya dan tidak menyempurnakan sujudnya.
Atau:
Dia tidak meluruskan tulang punggungnya di dalam rukuk dan sujud, (Musnad Ahmad: 22642, dan redaksi ini adalah milik beliau. Sunan Ad-Darimi: 1328).
PENJELASAN HADITS SEBURUK-BURUK PENCURI ADALAH PENCURI SHOLAT
1 – Sabda Nabi (أسوَأُ النَّاسِ سَرِقةً) maksudnya:
Dalam hal pencurian, pencuri sholat adalah pencuri yang paling buruk dan paling besar kejahatannya, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 144642).
2 – Sabda Nabi (الَّذي يَسرِقُ من صَلاتِهِ) maksudnya:
Nabi ﷺ menyamakan pencuri shalat dengan orang yang mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi, lalu beliau ﷺ melabelinya dengan “seburuk-buruk,” (Idem).
Mengapa disebut seburuk-buruk pencuri?
Karena mengambil harta orang lain bisa saja membawa manfaat bagi pelakunya di dunia, lalu pemilik harta tersebut menghalalkannya, atau si pencuri dipotong tangannya, sehingga dia terbebas dari hukuman di negeri akhirat, (Idem).
Beda dengan pencuri yang ini, karena dia mencuri pahalanya sendiri, (Idem).
3 – Sabda Nabi (لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا) maksudnya:
Dengan tergesa-gesa melakukan rukuk dan sujud. Orang yang salat tadi tidak melakukannya dengan cara yang sebaik mungkin sehingga tidak khusyuk dan tidak tumakninah, (Idem).
PELAJARAN DARI HADITS SEBURUK-BURUK PENCURI ADALAH PENCURI SHOLAT
1 – Pentingnya ihsan di dalam salat, serta menjalankan rukun-rukun salat dengan tumaninah dan khusyuk, (Mausuatul Ahadisin Nabawiyah: 65100).
2 – Penggambaran orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud sebagai penccuri adalah sebagai peringatan (supaya menjauhi) hal tersebut, juga sebagai pengingat bahwa tindakan tersebut hukumnya haram, (Idem).
3 – Wajib menyempurnakan rukuk dan sujud di dalam salat dan i’tidal (bangkit) dari keduanya, (Idem). Wallahua’lam
Karangasem, 11 Oktober 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah merahmati, mengampuni, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)