Fikih Dorar: Membayar Utang dan Menunaikan Wasiat Jenazah
Pembaca rahimakumullah, di antara sunah ketika ada orang yang meninggal adalah membayar utang dan menunaikan wasiatnya. Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Salat > Bab Janaiz > Bab Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Orang Sekarat > Membayar Utang dan Menunaikan Wasiat Jenazah. Semoga bermanfaat!
Membayar Utang dan Menunaikan Wasiat Jenazah
SEGERA MEMBAYAR UTANG JENAZAH
Tertulis di dalam Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah tentang membayar utang jenazah:
Sunah untuk bersegera membayar utang jenazah, dan ini adalah pendapat di kalangan Hanafiyah[1] dan Syafiiah.[2]
DALIL DARI SUNAH
1 – Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Ruh seorang mukmin tergantung pada utangnya, sampai utang tersebut ditunaikan, (Sunan At-Tirmizi: 1079. Sunan Ibnu Majah: 2413. Musnad Ahmad: 10607).
2 – Dari Abu Qatadah Radhiyallahu Anhu bahwa beliau mendengar suatu hadis dari Rasullah ﷺ:
Bahwasanya Rasulullah ﷺ berdiri di tengah-tengah mereka, lalu menyampaikan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah amal yang paling utama.
Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapuskan?”
Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya, jika engkau terbunuh di jalan Allah, dalam keadaan sabar, mengharap pahala, maju (dalam peperangan) dan tidak mundur (melarikan diri).”
Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya lagi: “Bagaimana tadi yang engkau tanyakan?”
Orang itu menjawab: “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan dihapuskan?”
Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya, jika engkau sabar, mengharap pahala, maju dan tidak mundur, kecuali utang; karena Jibril عليه السلام telah menyampaikan hal itu kepadaku,” (Sahih Muslim: 1885).
3 – Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Bahwasanya Rasulullah ﷺ apabila didatangkan jenazah seorang laki-laki yang memiliki utang, beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya?” Jika diberitahukan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya, maka beliau menyalatkannya. Namun, jika tidak, beliau berkata: “Salatkanlah jenazah sahabat kalian,” (Sahih Bukhari: 2298. Sahih Muslim: 1619).
ARGUMENTASI DALIL:
Bahwa di dalamnya terdapat penjelasan tentang bahaya utang dan konsekuensi yang ditimbulkannya. Hadis ini juga berisi anjuran kepada para ahli waris untuk melunasi utang orang yang telah meninggal.
SEGERA MENUNAIKAN WASIAT JENAZAH
Disunahkan untuk segera melaksanakan wasiat orang yang telah meninggal. Hal ini dinyatakan oleh para ulama dari mazhab Syafi’i[3] dan Hanbali.[4] Anjuran ini bertujuan agar pahala segera sampai kepadanya dan sebagai bentuk kebaikan kepada pihak yang menerima wasiat tersebut.[5] Wallahua’lam
Karangasem, 1 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin).
CATATAN KAKI
[1] Jawahirah An-Nirah li Al-Hadadi: 1/102. Al-Lubab li Al-Maidani: 1/126
[2] Mughni Al-Muhtaj li Al-Khatib Asy-Syarbini: 1/357. Nihayah Al-Muhtaj li Ar-Ramli: 3/18. Para ulama Syafiiah berkata, “Wajib bersegera membayar utang jenazah jika orang yang berhak meminta haknya.”
[3] Mughni Al-Muhtaj li Al-Khatib Asy-Syarbini: 1/357 dan Nihayah Al-Muhtaj li Ar-Ramli: 3/18. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa melaksanakan wasiat menjadi wajib ketika diminta oleh penerima wasiat yang telah ditentukan, juga apabila ada kemampuan untuk melaksanakan wasiat bagi kaum fakir dan yang serupa dari kalangan orang-orang yang membutuhkan, atau jika pewasiat telah berpesan agar dilaksanakan dengan segera.
[4] Kasyaf Al-Qina li Al-Bahuti: 2/84. Al-Mughni li Ibni Qudamah: 2/337.
[5] Mughni Al-Muhtaj li Al-Khatib Asy-Syarbini: 1/357.