Minhajul Muslim: Makruh, Mubah, dan Pembatal Salat
Pembaca rahimakumullah, kali ini kita lanjutkan pelajaran fikih dari kitab Minhajul Muslim, di mana kali ini kita akan mempelajari hal-hal yang makruh dalam salat, pembatal salat, serta apa saja yang mubah dalam salat. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!
MAKRUH DALAM SALAT
Tentang hal-hal yang makruh di dalam salat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim berkata:
1 – Menoleh dengan kepala atau sekadar pandangan
2 – Mengangkat pandangan ke arah langit
3 – Takhasshuru, atau menaruh tangan di pinggang.
4 – Memegang rambut, lengan, atau baju yang terurai
5 – Menjalin jari-jemari atau membunyikannya
6 – Mengusap kerikil dari tempat sujud sebanyak lebih dari satu kali
7 – Bermain-main, dan apa saja yang menyibukkan seseorang dari salat sehingga tidak khusyuk
Contoh dalam hal ini di antaranya memlintir-mlintir jenggot atau baju, atau memandangi pola hiasan pada karpet atau dinding.
8 – Membaca Quran ketika ruku atau sujud
9 – Menahan dua kotoran, yaitu buang air kecil dan buang air besar
10 – Salat ketika hidangan sudah disuguhkan
11 – Duduk di atas kedua tumit
12 – Sujud dengan siku menempel di lantai
Inilah hal-hal yang makruh di dalam salat, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi sebagaimana yang beliau tulis di dalam Minhajul Muslim. Selanjutnya, kita akan mempelajari pembatal salat.
PEMBATAL SALAT
Tentang pembatal salat, atau hal-hal yang membatalkan salat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menulis di dalam Minhajul Muslim:
1 – Meninggalkan salah satu rukun
Jika seseorang memperbaiki rukun yang tertinggal KETIKA salat atau SESAAT setelah salat, salatnya tidak batal. Jika dia baru ingat bahwa ada rukun yang tertinggal, setelah waktu yang lama, salatnya batal dan harus diulang dari awal.
2 – Makan atau minum
3 – Berbicara, tetapi bukan memperbaiki
Maksudnya, jika berbicaranya untuk memperbaiki kesalahan salat, maka tidak membatalkan. Misal, setelah salam imam bertanya karena ragu, “Salat tadi lengkap belum, ya?” Jika dikatakan kepadanya, “Belum,” dia melengkapinya.
Contoh lain bolehnya berbicara adalah ketika imam lupa dengan suatu bagian ayat, imam diam dan jamaah yang mengingatkan kelanjutan ayat tersebut.
4 – Tertawa
Maksudnya, tertawa terbahak-bahak. Dalam hal ini terdapat ijma, bahkan ada sebagian yang mengatakan wudunya juga batal.
5 – Banyak bergerak
Maksudnya gerakan yang bukan rukun atau sunah, dan terlalu banyak sehingga menyibukkan hati. Gerakan yang sedikit, seperti membetulkan peci atau maju satu langkah untuk mengisi kekosongan saf di depannya, tidak apa-apa.i depannya, tidak apa-apa.
6 – Menambah (rekaat) dengan (jumlah) yang sama karena lupa
Misal, seseorang salat zuhur sampai 8 rekaat (2 kali lipat), atau salat magrib sampai 6 rekaat (2 kali lipat), atau subuh 4 rekaat. Meskipun karena lupa, tetapi penambahan jumlah rekaat ini keterlaluan. Itu artinya, dia tidak khusyuk.
7 – Teringat (kalau belum) salat sebelumnya
Misal, seseorang salat asar dan dia teringat kalau belum salat zuhur. Maka, salat asarnya batal, karena dia harus salat zuhur terlebih dahulu, karena urut itu wajib.
Inilah tujuh pembatal salat menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim. Sebenarnya kalau boleh, hendaknya ditambahi, “Terjadinya pembatal wudu,” karena jika wudu batal, salat pun ikut batal.
MUBAH DALAM SALAT
Selanjutnya, kita akan belajar tentang hal-hal yang mubah di dalam salat. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menulis:
Gerakan yang sedikit
2 – Terpaksa berdehem
3 – Membetulkan seseorang di dalam shaf
Misal, menarik ke depan, mendorong ke belakang, memindah dari kiri ke kanan.
4 – Menguap dan meletakkan tangan di mulut
5 – Imam membaca permulaan ayat (jika dia lupa)
6 – Makmum membaca tasbih (jika imam lupa)
7 – Mencegah orang lewat di depannya
8 – Membunuh ular atau kalajengking
10 – Menggaruk badan
11 – Memberi isyarat dengan tangan untuk orang yang mengucapkan salam kepadanya.
Inilah hal-hal yang mubah atau boleh dilakukan di dalam salat, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim. Inilah akhir dari pembahasan kita tentang hal-hal yang makruh dalam salat, pembatal salat, dan mubah dalam salat. Semoga bermanfaat.
Karangasem, 23 April 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah lekas memberi kesembuhan kepada istrinya. Aamiin)