Fiqih

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha

Pertanyaan:
Bolehkah puasa syawal digabung dengan puasa qadha?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Kalau seseorang harus membayar hutang puasa Ramadan atau puasa nazar, maka tidak boleh baginya untuk menggabungkan niat kedua puasa tersebut dengan niat puasa sunah. Perkara ini di kalangan para ulama fikih disebut “tasyrik fi niyah (menggabungkan dua niat)”. Detailnya sebagai berikut:
A. Amalan yang Sifatnya Mutlak (Independen)
Maksudnya adalah suatu amalan tidak dikaitkan dengan amal lainnya untuk bisa mendapatkan keutamaannya atau pahalanya.
Contoh: Wajib dengan Sunah. 
Ada mandi wajib, ada mandi sunah. Seseorang mengalami junub, sehingga dia harus melakukan mandi WAJIB. Sedangkan di hari Jumat ada anjuran mandi untuk salat Jumat, dan ini adalah mandi SUNAH. 
Jika orang itu tadi junub di malam Jumat, maka boleh bagi dia untuk melakukan satu kali mandi, dengan menggabungkan niat mandi WAJIB (untuk menghilangkan junub) dan niat mandi SUNAH (untuk persiapan salat Jumat). Dalam hal ini boleh karena untuk mendapat keutamaan mandi SUNAH tidak disyaratkan harus setelah melakukan mandi WAJIB.
Contoh: Sunah dengan Sunah
Ini juga boleh digabung, karena anjuran salat dua rekaat ketika masuk masjid (tahiyatul masjid) dapat dipenuhi dengan melakukan salat sunah dua rekaat sebelum subuh misalnya (Jadi hanya perlu melakukan dua rekaat saja, bukan empat rekaat, tetapi mendapat pahala dua macam salat sunah -Pent). 
Atau, untuk mendapatkan pahala salat tahiyatul masjid, seseorang bisa melakukan salat sunah empat rekaat sebelum zuhur (dengan begitu dia telah mendapatkan pahala salat tahiyatul masjid dengan salat sunah empat rekaat sebelum zuhur tanpa harus mengerjakan 6 rekaat – Pentj).
C. Ada bentuk ibadah tertentu yang memiliki persyaratan khusus untuk memenuhi tujuannya dan tidak bisa dipenuhi oleh bentuk ibadah lainnya. Karena bentuk ibadah ini harus dilakukan secara independen (mandiri), maka bentuk ibadah tersebut tidak bisa dimasukkan (digabung) ke dalam ibadah yang lainnya.
Para ulama memiliki pendapat yang beragam tentang seseorang yang berbuat demikian (menggabungkan amalan sunah dengan amalan wajib -pent). Perbuatan yang demikian itu bisa saja:
1. dianggap sebagai amalan sunah (sehingga yang wajib tidak dihitung -pent), atau
2. dianggap sebagai pengganti amalan wajib yang terlewatkan (sehingga yang sunah tidak dihitung -pent), atau
3. dianggap sebagai amal ibadah yang tidak sah sama sekali (yang wajib dan yang sunah tidak dihitung -pent).
Masing-masing pendapat tersebut dipegang oleh beberapa kelompok ulama.
Jadi, kami menasihati saudara kami umat Islam agar mereka meniatkan puasa wajib (puasa qadha) secara khusus (jangan digabungkan dengan niat puasa sunah) sehingga terbebas dari kewajiban.
Hal ini lebih disukai dan lebih selamat daripada amalan-amalan (sunah) yang lainnya. Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan terbebas dari kewajibannya sebelum ia memenuhinya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 155864
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)
=====================
Question:
Can we change another dress including under garments after taking ablution?
Can we substitute the voluntary fast like Muharram (Sunnah) for missed fasts during the time of month of Ramadan?
 
Fatwa:
All perfect praise be to Allah, The Lord of the Worlds. I testify that there is none worthy of worship except Allah, and that Muhammad  sallallaahu  `alayhi  wa  sallam ( may  Allah exalt his mention ) is His Slave and Messenger.
 
1-    A Muslim can change his inner and outer dress after ablution. This act does not nullify his ablution. We do not know any disagreement among scholars concerning this matter. But one should avoid touching his/her private parts during changing of dress since touching private parts is one of the nullifiers of ablution.
2-    If a person has to make up his obligatory missed fasting days of Ramadan or any expiation, then it is not permissible for such person to combine the intention of these fasts with the intention of voluntary fast. This matter is known among Muslim jurist by “sharing”. The details of this case is as follow:
A- Combining of two means of worship or the combining of two similar things in this matter is permissible. An example for this rule is ceremonial bath. If a person who is Junub (in the state of ritual impurity) takes a bath to remove his impurity and at the same time makes it for Jum’aha prayer then he becomes free from the state of ritual impurity and at the same time he gets the reward mentioned for taking bath for Jum’ah prayer.
B- The requirement of one form of prayer may be satisfied by another form of prayer in some situations. For example, to meet the requirement that a Muslim pray two Rak’ah upon entering a mosque (Tahiyyat ul-Masjid), he may pray two Rak’ah of Sunnah (if it is before Fajr) or Four Rak’ah of Sunnah (if it is before Zuhr). In doing so he will have satisfied the requirement of Tahiyyat ul-Masjid and fulfilled his desire to pray the Sunnah prayer.
C- A specific form of worship which has its own requirements to satisfy its purpose may not be fulfilled by another form of worship. Since these forms of worship must be performed independently, one form does not include the other.
The Muslim scholars have various opinions concerning the rule if one does so. It may considered a voluntary act, or considered making up the missed obligatory acts, or not considered a valid form of worship at all. Each of these three opinions are held by a group of scholars. So we advise our brother that he must intend exclusively the obligatory fast to become free from his obligation. This is desirable and safer than other acts. Know that one does not become free from his obligation until he fulfills it.
Allah Knows best.

BACA JUGA:  Ukuran Fidyah Menurut Pendapat yang Rajih

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button