Belum Qada Ramadan, tetapi Sudah Masuk Ramadhan Lagi
Pembaca rahimakumullah, ada banyak kasus di mana seseorang belum Qada Ramadan, tetapi sudah masuk Ramadhan. Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Syaikh bin Baz Rahimahullah. Pertanyaannya berbunyi:
Apa hukum orang yang belum qada Ramadan tetapi sudah masuk Ramadan berikutnya, tanpa ada uzur? Apakah cukup baginya tobat dengan qadha, ataukah wajib membayar kafarat?
Jawaban oleh Syaikh bin Baz Rahimahullah
Wajib baginya bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan bersamaan dengan mengqadha, yakni setengah sha’ dengan sha’ Nabi ﷺ dari makanan pokok setempat berupa kurma atau gandum atau beras atau selainnya, dan ukurannya adalah sekitar satu setengah kilogram.
Tidak ada kafarat selain itu. Seperti yang difatwakan oleh sekelompok sahabat, di antaranya adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Adapun apabila (ketika di luar Ramadan) ada uzur berupa sakit atau bepergian atau wanita yang uzur karena hamil atau menyusui yang berat baginya untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban selain mengqadha.
Sumber:
– Tuhfatul Ikhwan Li Syaikh Ibnu Baz, halaman: 177,
– Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz: 15/346.
Wallahua’lam
Karangasem, 16 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin)