Jika Imam Membaca Keras di Rekaat Tiga Magrib
Pertanyaan: Ustadz, jika imam membaca keras di rekaat tiga salat magrib, bagaimana makmum mengingatkannya? Pertanyaan serupa pernah disampaikan kepada Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah, bunyinya sebagai berikut:
Kami salat bersama imam di suatu hari, kemudian dia lupa sehingga dia membaca Al-Fatihah di rekaat ketiga. Para makmum mengucapkan “subhanallah” tetapi imam tidak sujud sahwi. Bagaimana hukumnya ucapan “subhanallah” dari para makmum tadi? Bagaimana hukumnya imam tidak melakukan sujud sahwi?
Jawaban oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah
Alhamdulillah.
Membaca dengan suara lirih (pelan) di rekaat tiga dan empat salay Isya, atau rekaat ketiga salat magrib, ini hukumnya sunnah.
Jika imam membaca jaher, tidak masalah, karena Nabi ﷺ kadang kala juga memperdengarkan bacaan ayat di salat sirriyah (lirih/pelan).
Yang afdhal adalah imam tidak mengeraskan bacaan (di rekaat tiga atau empat), tetapi hendaknya dia melirihkannya, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ. Jika imam membaca jaher dan makmum mengingatkannya, maka tidak apa-apa.
Jika makmum mengingatkannya untuk mengambil sunnah, dan mengikuti sunnah, maka tidak apa-apa. Imam tidak wajib sujud (sahwi).
Karena urusan jaher atau lirih adalah sunnah, sedang sujud (sahwi) hanya diwajibkan jika seseorang melakukan pembatal salat.
Jika ada sesuatu yang membatalkan salat, wajib sujud sahwi, seperti ada penambahan dalam sujud, rukuk, atau berdiri. Dalam hal ini, imam harus diingatkan. Jika dia melakukannya secara sengaja, salatnya batal. Jika dia tidak sengaja, dia sujud sahwi.
Nah, membaca keras di rekaat tiga magrib, atau di rekaat tiga dan empat isya, perbuatan seperti ini tidak mewajibkan sujud sahwi.
Tetapi jika imam mengingatkannya, itu bagus, seperti imam mengingatkannya dengan mengucapkan, “Subhanallah,” sampai imam ingat dan melakukan sunnah (membaca pelan di rekaat tiga atau empat), maka ini masyru (ada tuntunannya alias boleh).
Jika imam sujud sahwi untuk hal ini, itu bagus, meskipun itu bukan wajib, karena membaca keras atau jaher itu bukan hal yang haram (tidak mengakibatkan batal salat).
Fatwa Nur Alad Darbi: 2/852
Demikian penjelasan Syaikh bin Baz tentang imam yang membaca keras di rekaat tiga salat magrib atau rekaat tiga/empat salat isya. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum
Karangasem, 8 Desember 2023
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Aamiin)