Minhajul Muslim: Sujud Sahwi
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah pelajaran tentang ringkasan Minhajul Muslim tentang Sujud Sahwi. Teruskan membaca!
Kapan Sujud Sahwi
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Sujud Sahwi dilakukan ketika:
1 – Seseorang lupa di dalam salatnya sehingga melakukan penambahan, seperti menambah rukuk atau sujud dan yang lainnya.
2 – Seseorang yang meninggalkan sunah muakadah salat karena lupa.
Sebelum atau Sesudah Salam?
Dalam hal ini, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi membuat pembagian sebagai berikut:
1 – Jika terjadi penambahan, maka sujudnya setelah salam salat. Kata beliau ketika terjadi penambahan:
Wajib baginya sujud (untuk menambal salatnya) dengan dua sujud setelah selesai salat, kemudian salam (setelah sujud sahwi).
2 – Jika terjadi pengurangan dalam SUNAH MUAKADAH, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Kata beliau:
Dia sujud (sahwi) sebelum salam.
Tambahan dari Syaikh
1 – Jika seseorang lupa tidak tasyahud awal, dan baru ingat setelah berdiri sempurna untuk rekaat selanjutnya, maka dia tidak kembali duduk (karena tasyahud awal adalah sunah muakadah, sedang berdiri adalah rukun). Dalam hal ini, dia melakukan sujud sahwi.
2 – Jika dia lupa tidak sujud sahwi (setelah terjadinya kondisi seperti poin 1 di atas), maka apabila waktunya sebentar, dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Tambahan dari Penerjemah
Dari sini, bisa diambil kesimpulan bahwa jika seseorang meninggalkan rukun, dia harus melakukan rukun tersebut, jika dia ingat di dalam salat, atau sesaat setelah salat, dan tidak sujud sahwi (ini menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi).
Jika seseorang meninggalkan rukun, dan baru ingat setelah waktu yang lama bakda salat, salatnya batal dan dia mengulangi salat dari awal setelah ingat.
Penutup
Demikian pelajaran singkat kita dari mukhtashar Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi tentang sujud sahwi. Semoga bermanfaat.
Wallahua’lam
Karangasem, 24 April 2024
Irfan Nugroho (Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter dan PP Bani Saimo Bulu)