Minhajul Muslim: Fikih Salat Jamaah dan Imamah
Pembaca rahimakumullah, kita lanjutkan pelajaran tentang ringkasan fikih Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, kali ini tentang salat jamaah dan imamah. Teruskan membaca!
HUKUM SALAT JAMAAH
Tentang hukum salat jamaah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Salat jamaah hukumnya sunah wajibah (sunah muakadah) bagi orang beriman laki-laki yang tidak terhalang uzur untuk menghadirinya.
JUMLAH MINIMAL SALAT JAMAAH
Tentang jumlah minimal peserta salat jamaah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Jumlah minimal peserta salat jamaah adalah dua, yaitu imam dan satu orang lain yang bersamanya. Semakin banyak jumlah pesertanya, semakin dicintai oleh Allah ta’ala.
KEHADIRAN WANITA DI SALAT JAMAAH
Tentang kehadiran wanita di salat jamaah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Bagi wanita, boleh menghadiri salat jamaah di masjid apabila:
– dia aman dari fitnah
– tidak khawatir diganggu, dan
– tidak memakai parfum.
SYARAT IMAM SALAT JAMAAH
Tentang syarat imam di dalam salat jamaah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
– Laki-laki
– Adil
– Tidak dikenal sebagai orang fasik
– Paham fikih
– Tidak buta huruf atau bodoh
– Perempuan, untuk sesama perempuan dan anak kecil laki-laki di rumahnya
PRIORITAS UNTUK MENJADI IMAM
Siapa yang mendapat prioritas untuk menjadi imam jika semua syarat di atas terpenuhi? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
1 – Paling fasih/banyak hafalannya
2 – Paling paham soal agama
3 – Paling bertakwa
4 – Paling tua
5 – Penguasa atau tuan rumah.
FIKIH SEPUTAR IMAM
Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan imamah di dalam salat berjamaah:
Bolehkah anak kecil menjadi imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Anak kecil sah menjadi imam di dalam salat nafilah, bukan salat fardu, karena orang yang salat fardu tidak salat di belakang imam yang salat sunah.
Bolehkah wanita menjadi imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Perempuan boleh menjadi imam bagi sesama perempuan lainnya dengan cara berdiri di tengah-tengah shaf.
Bolehkah orang buta menjadi imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Orang buta atau tunanetra boleh menjadi imam karena Nabi ﷺ pernah dua kali menjadikan Ibnu Umi Maktum sebagai imam salat pengganti beliau di Madinah, padahal beliau seorang yang buta.
Bolehkah orang yang kurang prioritas menjadi imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Orang yang dipersilakan menjadi imam boleh menjadi imam meskipun ada orang yang lebih utama darinya, karena Nabi ﷺ pernah salat di belakang Abu Bakar dan Abdurrahman bin Auf, padahal beliau lebih utama daripada keduanya dan semua orang.
Bolehkah orang yg wudu salat di belakang imam yang tayamum?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Orang yang bertayamum boleh menjadi imam bagi makmum yang berwudu.
Bolehkah orang mukim salat di belakang imam yang musafir?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Musafir (yang meng-qashar salat) boleh menjadi imam (bagi orang mukim), tetapi orang yang mukim wajib melengkapi rekaat mereka setelah imam selesai.
Jika musafir menjadi makmum di belakang orang yang mukim, dia wajib salat bersama imam secara lengkap (tidak meng-qashar).
Bagaimana posisi makmum dan imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Jika salat jamaah terdiri dari 1 imam dan 1 makmum, makmum berdiri persis di sebelah kanan imam. Ini juga berlaku untuk putri dengan jumlah yang sama.
Jika salat jamaah terdiri dari 1 imam dan 2 makmum atau lebih, makmum berdiri di belakang imam.
Jika salat jamaah terdiri dari 1 imam dan makmumnya ada banyak, laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berdiri di belakang imam, sedang makmum perempuan di belakang makmum laki-laki.
Jika salat jamaah terdiri dari 1 imam, 1 makmum laki-laki (meskipun anak kecil), dan 1 makmum perempuan, maka makmum laki-laki di samping kanan imam, sedang makmum perempuan di belakang keduanya.
Sutrah Imam adalah Sutrah Makmum
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Jika imam salat menghadap sutrah (pembatas), makmum tidak membutuhkan sutrah lagi.
Kewajiban mengikuti imam
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Makmum wajib mengikuti gerakan setelah imam. Haram mendahului imam. Makruh bergerak bersama imam.
Mengangkat pengganti imam karena uzur
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Jika imam teringat bahwa dirinya berhadas, atau tiba-tiba berhadas, mimisan, atau mengalami sesuatu yang menghalanginya dari melanjutkan salat, dia boleh mengangkat imam baru di antara para makmum guna menyempurnakan salat kemudian pergi.
Anjuran meringankan salat
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Dianjurkan supaya imam tidak memanjangkan salatnya, kecuali di rekaat pertama dengan harapan supaya jumaah yang terlambat mendapat rekaat pertama.
Orang yang dibenci jamaah, makruh menjadi imam
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Hukumnya makruh bagi seseorang untuk menjadi imam bagi jamaah yang tidak menyukai dirinya, apabila kebencian itu didasari alasan agama.
Siapa yang tepat di belakang imam?
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Sangat dianjurkan agar posisi di belakang imam ditempati oleh orang yang berilmu dan mulia.
Merapikan barisan
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Disunahkan supaya imam dan makmum merapatkan dan meluruskan barisan atau shaf karena dahulu Rasulullah ﷺ menghadap ke arah jamaah lalu bersabda, “Rapatkan dan luruskanlah.”
PENUTUP
Demikian pelajaran singkat kita dari kitab Minhajul Muslim tentang salat jamaah dan imamah. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum
Karangasem, 24 April 2024
Irfan Nugroho (Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter dan PP Bani Saimo Bulu).