“Hukumnya adalah bahwa tindakan seperti itu sah, karena terbukti bahwa di dalam beberapa perjalanannya, Rasulullah ﷺ memimpin satu kelompok sahabat untuk melaksanakan dua rekaat salat khauf, kemudian beliau memimpin kelompok sahabat yang lainnya dalam mengerjakan salat dua rekaat. Salat yang kedua ini adalah salat sunah bagi beliau ﷺ.”
“Pun demikian, dibuktikan di dalam Sahihain dari Muadz Radhiyallahuanhu bahwa beliau terbiasa melakukan salat wajib Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau pergi dan memimpin kaumnya dalam mengerjakan salat wajib. Jadi, salatnya Muadz yang kedua ini adalah salat wajib bagi kaumnya, dan salat sunah bagi beliau sendiri,” (Lihat Sahih Bukhari: 701; Sahih Muslim: 465).
Penutupan Masjid dan Penghentian Syi’ar Agama lantaran Pandemi
Siapa yang paling bahagia dengan penutupan masjid dan peniadaan shalat berjamaah dan beberapa syi’ar Islam termasuk
03
Jul