Fiqih
Hukum Salat Wajib di Belakang Imam yang Melakukan Salat Sunah
Pertanyaan: Apa hukumnya tentang seseorang yang melakukan salat wajib di belakang seseorang lainnya yang melakukan salat sunah?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Syekh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:
“Hukumnya adalah bahwa tindakan seperti itu sah, karena terbukti bahwa di dalam beberapa perjalanannya, Rasulullah ﷺ memimpin satu kelompok sahabat untuk melaksanakan dua rekaat salat khauf, kemudian beliau memimpin kelompok sahabat yang lainnya dalam mengerjakan salat dua rekaat. Salat yang kedua ini adalah salat sunah bagi beliau ﷺ.”
“Pun demikian, dibuktikan di dalam Sahihain dari Muadz Radhiyallahuanhu bahwaكان معاذٌ يُصلِّي مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم العشاءَ ، ثمَّ ينطلِقُ إلى قومِه فيُصلِّيها بهم ، هي له تطوَّعٌ ، ولهم مكتوبةٌbeliau melakukan salat wajib Isya bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau pergi dan memimpin kaumnya dalam mengerjakan salat wajib. Jadi, salatnya Muadz yang kedua ini adalah salat wajib bagi kaumnya, dan salat sunah bagi beliau sendiri,” (Lihat Sahih Bukhari: 701; Sahih Muslim: 465).
Pendapat ini adalah pendapat Imam Syafii dan diriwayatkan di dalam suatu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga disukai oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Syarah Al-Mumti: 4/358).
Fatwa: 21764
Tanggal: 22 Oktober 2001
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)